LEBAK, FOKUS.CO.ID – Para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengeluhkan banyaknya retribusi yang harus mereka bayar setiap hari. Mereka mengaku ada sekitar 10 jenis retribusi yang diminta oleh pihak-pihak tertentu di kawasan pasar.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu pedagang PKL, Shakila, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lebak pada Kamis (10/8/2023). Ia mengatakan kepada wartawan fokus.co.id bahwa retribusi tersebut ada yang menggunakan karcis dan ada yang tidak.
“Yang pakai karcis ada lima, dan yang tidak pakai karcis lebih dari lima. Setiap hari dipinta sama para pedagang PKL sebesar 2 ribu,” kata Shakila.
Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera mengecek ke lapangan terkait keberadaan retribusi yang begitu banyak.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Orok Sukmana, mengatakan bahwa retribusi yang resmi hanya ada satu jenis yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebak.
“Pihak Disperindag akan segera menertibkan keberadaan retribusi yang begitu banyak di Pasar Kota Rangkasbitung,” kata Orok Sukmana saat dikonfirmasi wartawan di ruangan Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Lebak.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Lebak untuk menyelesaikan masalah ini.