LEBAK, FOKUS.CO.ID – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari daerah pilihan (Dapil) Lebak dan Pandeglang, Adde Rosi Khoerinnisa, mempertanyakan belum terwujudnya pembangunan kantor Imigrasi di wilayahnya.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna, Adde Rosi Khoerinnisa dari fraksi Golkar menyampaikan permohonan agar kantor Imigrasi didirikan di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
“Sudah hampir lima tahun saya menjabat sebagai anggota DPR-RI, namun sampai saat ini, aspirasi saya terkait pembangunan kantor Imigrasi di Dapil saya, khususnya di Lebak dan Pandeglang, belum ada yang terealisasi,” ungkap Adde Rosi Khoerinnisa melalui akun Instagramnya @ adderosi.official.
Adde Rosi Khoerinnisa memohon kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mempertimbangkan permintaannya. Ia berharap, setidaknya salah satu dari kedua kabupaten tersebut, baik Lebak maupun Pandeglang, dapat memiliki Kantor Imigrasi.
Dua kabupaten tersebut memang belum memiliki fasilitas Kantor Imigrasi, sehingga warga yang ingin mengurus paspor untuk keperluan kerja harus menambah biaya dan waktu dengan datang ke kantor Imigrasi Serang atau Tangerang.
Adde Rosi Khoerinnisa berharap bahwa harapan masyarakat Kabupaten Lebak dan Pandeglang segera terealisasi dengan dibangunnya kantor Imigrasi di wilayah tersebut.
Pembangunan kantor Imigrasi di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat memudahkan warga setempat dalam mengurus dokumen perjalanan mereka, terutama dalam hal penerbitan paspor.
Selain itu, keberadaan kantor Imigrasi di kedua kabupaten tersebut juga akan memberikan dampak positif bagi pengembangan sektor pariwisata dan investasi di wilayah tersebut.
Sebagai anggota DPR-RI yang mewakili masyarakat Lebak dan Pandeglang, Adde Rosi Khoerinnisa terus berupaya untuk mengadvokasi kepentingan dan aspirasi warga di dapilnya.
Ia berharap agar permohonannya dapat segera mendapatkan perhatian dan dukungan yang memadai dari pemerintah pusat, khususnya Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dengan demikian, pembangunan kantor Imigrasi di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dapat segera direalisasikan demi kemudahan dan kesejahteraan masyarakat setempat.