Aklani Mengaku Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Nyawer LC, Berharap Dihukum 1 Tahun

Aklani Mengaku Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Nyawer LC, Berharap Dihukum 1 Tahun

FOKUS BANTEN – Aklani, terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa Lontar, Kabupaten Serang, Banten, memohon dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim. Dia mengaku sudah mengembalikan sebagian uang yang dikorupsi dan memiliki tanggungan anak yatim.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (20/11/2023), kuasa hukum Aklani, Tenggar Nur Addin, membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Dia meminta majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Suhartono untuk memberikan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada kliennya.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,” kata Tenggar.

Tenggar mengatakan bahwa Aklani sudah mengembalikan Rp 198 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 988 juta lebih. Uang tersebut dikembalikan melalui saksi Mumu Muhidin dan telah disetorkan ke kas desa.

Tenggar juga mengatakan bahwa Aklani tidak pernah dipidana sebelumnya dan bersikap kooperatif selama persidangan. Dia juga mengklaim bahwa Aklani tidak mengetahui aturan pengelolaan dana desa yang berasal dari dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan.

“Terhadap perbuatan terdakwa, kami mengakui bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Namun demikian, terdakwa tidak mengetahui secara pasti aturan-aturan yang mengatur tentang pengelolaan dana desa,” ujar Tenggar.

Aklani sendiri mengaku menyesal telah melakukan korupsi dana desa. Dia mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk hiburan, seperti karaoke dan nyawer ladies companion (LC), serta untuk menyantuni anak yatim.

“Alasan saya sebelumnya saya pribadi mohon maaf kepada Yang Mulia, jaksa. Saya menyadari perbuatan saya melanggar hukum serta kezaliman saya. Saya minta hukuman saya seringan-ringannya karena beban anak saya biaya sekolah, saya tidak mau beban gara-gara pribadi saya melanggar hukum mereka kena imbasnya. Saya punya tanggungan anak yatim piatu,” ucap Aklani.

Aklani juga mengatakan bahwa dia tidak memiliki niat jahat untuk mengambil uang desa. Dia mengaku hanya ingin menikmati hidup sejenak dengan berkaraoke dan nyawer.

“Karaoke, Yang Mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari,” kata Aklani.

“Sisanya?” tanya Hakim Suhartono.

“Tiap hari hiburan terus. Ya mungkin ditotal (senilai itu). Nyawer setiap hari ada Rp 500-700 (ribu),” jawab Aklani.

Permohonan Aklani bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Subardi. Jaksa menuntut Aklani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Aklani dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 988 juta lebih. Nilai tersebut dikurangi Rp 198 juta yang sudah dikembalikan oleh Aklani.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Subardi dalam sidang sebelumnya.

Jaksa meyakini Aklani telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan bahwa Aklani menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa untuk mengambil uang desa dengan mekanisme yang tidak benar.

Jaksa juga mengatakan bahwa Aklani tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik yang seharusnya menggunakan dana desa. Jaksa menilai perbuatan Aklani telah merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada tanggal 27 November 2023. (*/red)

Sumber: detik.com – Korupsi Dana Desa untuk Karaoke-Sewa LC, Kades di Banten Minta Dihukum Ringan