Anggota Panwaslu dan Pegawai Desa di Lebak Ditangkap karena Sabu

Kedua orang tersebut sedang menjalani rehabilitasi di BNN

Anggota Panwaslu dan Pegawai Desa di Lebak Ditangkap karena Sabu
Gambar ilustrasi diborgol

FOKUS LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil meringkus dua orang yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Salah satu dari mereka adalah anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) berinisial RG, sedangkan yang lain adalah pesuruh desa berinisial R.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak Akp Ngapip Rujito mengatakan betul kang, dua orang kita amankan setelah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Kedua orang yang kita amankan diantaranya anggota panwaslu (PKD) dan satunya lagi pegawai desa,” Kata Ngapip Rujito saat dihubungi wartawan, Jum’at (27/10/2023).

Ngapip Rujito menambahkan, RG dan R saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lebak. Mereka juga akan menjalani assessment untuk menentukan apakah mereka termasuk pengguna atau pecandu narkoba.

“Jika mereka terbukti pecandu, maka kami akan merekomendasikan mereka untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Jika mereka hanya pengguna, maka kami akan memberikan pembinaan dan bimbingan,” jelas Ngapip Rujito.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon WhatsApp tidak merespon. Hingga berita ini ditayangkan, Dedi Hidayat belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menimpa anggota PKD di bawah naungannya.

Disclaimer: Seluruh materi artikel/berita (teks, foto, video, logo) yang terdapat dalam seluruh situs keluarga besar PT. ANTERO INTI MEDIA dilindungi undang-undang hak cipta. dilarang memproduksi ulang, mengutip, tanpa izin dari fokus.co.id, atau setidaknya harus menyertakan sumber link aktif.