Apakah Media Harus Terdaftar di Dewan Pers? Ini Jawabannya

Apakah Media Harus Terdaftar di Dewan Pers? Ini Jawabannya

FOKUS – Media massa adalah salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam memberikan informasi, edukasi, dan hiburan kepada masyarakat. Media massa juga berfungsi sebagai pengawas pemerintah dan pemberi suara bagi masyarakat.

Namun, tidak semua media massa yang ada di Indonesia memiliki kredibilitas dan profesionalitas yang baik.

Banyak media massa yang tidak memenuhi standar jurnalistik, seperti tidak berbadan hukum, tidak memiliki alamat kantor redaksi, tidak memiliki nama-nama pengelolanya, atau tidak menjalankan kode etik jurnalistik.

Untuk mengatasi masalah ini, Dewan Pers sebagai lembaga mandiri yang mengatur dan mengawasi jalannya pers di Indonesia, memiliki kewenangan untuk mendata perusahaan pers yang ada di Indonesia.

Pendataan perusahaan pers ini bertujuan untuk mewujudkan perusahaan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen. Pendataan perusahaan pers juga bertujuan untuk memberikan perlindungan pada perusahaan pers dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau gangguan terhadap kemerdekaan pers.

Lalu, apakah media harus terdaftar di Dewan Pers? Apa saja syarat dan manfaatnya? Bagaimana cara mendaftarkan media ke Dewan Pers? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Apakah Media Harus Terdaftar di Dewan Pers?

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

Namun, pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers bukanlah hal yang sepele. Pendataan perusahaan pers merupakan salah satu tugas utama Dewan Pers sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf (g) UU Pers.

Pendataan perusahaan pers ini dilakukan secara pasif dan mandiri, artinya perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

Pendataan perusahaan pers ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.

Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.

Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan.

Oleh karena itu, meskipun media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers, namun sangat disarankan agar media melakukan pendataan ke Dewan Pers agar mendapatkan manfaat dan perlindungan yang lebih baik.

Apa Saja Syarat dan Manfaat Pendataan Perusahaan Pers ke Dewan Pers?

Syarat pendataan perusahaan pers ke Dewan Pers adalah sebagai berikut:

  • Memiliki badan hukum perusahaan pers sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memiliki alamat kantor redaksi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memiliki nama-nama pengelola perusahaan pers, seperti direktur utama, direktur, pemimpin redaksi, dan redaktur pelaksana.
  • Memiliki surat izin terbit atau surat keterangan terdaftar dari instansi yang berwenang sesuai dengan jenis medianya.
  • Memiliki surat pernyataan kesediaan untuk menjalankan kode etik jurnalistik dan UU Pers.
  • Memiliki surat pernyataan kesediaan untuk memberikan kesejahteraan kepada wartawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Manfaat pendataan perusahaan pers ke Dewan Pers adalah sebagai berikut:

  • Mendapatkan sertifikat verifikasi media dari Dewan Pers yang dapat digunakan sebagai bukti legalitas dan kredibilitas media.
  • Mendapatkan akses ke berbagai program bantuan dan fasilitas dari Dewan Pers, seperti bantuan hukum, bantuan asuransi, bantuan pendidikan, bantuan teknis, dan lain-lain.
  • Mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers terhadap segala bentuk ancaman, intimidasi, atau gangguan terhadap kemerdekaan pers, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta.
  • Mendapatkan pengakuan dari masyarakat sebagai media yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Media ke Dewan Pers?

Cara mendaftarkan media ke Dewan Pers adalah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan verifikasi media yang dapat diunduh dari situs web Dewan Pers (dewanpers.or.id) atau diambil langsung di kantor Dewan Pers.
  • Melampirkan dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, seperti akta pendirian perusahaan pers, surat izin terbit atau surat keterangan terdaftar, surat pernyataan kesediaan menjalankan kode etik jurnalistik dan UU Pers, surat pernyataan kesediaan memberikan kesejahteraan kepada wartawan, dan lain-lain.
  • Mengirimkan formulir permohonan verifikasi media beserta dokumen-dokumen pendukungnya ke alamat kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta Pusat 10340 atau melalui email ke verifikasimedia@dewanpers.or.id.
  • Menunggu proses verifikasi media oleh Dewan Pers yang meliputi pengecekan kelengkapan dokumen, penilaian substansi media, kunjungan lapangan ke kantor redaksi media, dan rapat pleno Dewan Pers untuk menetapkan status verifikasi media.
  • Menerima sertifikat verifikasi media dari Dewan Pers jika media dinyatakan lulus verifikasi. Sertifikat verifikasi media ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ulang.

Kesimpulan

Media massa adalah salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam memberikan informasi, edukasi, dan hiburan kepada masyarakat. Media massa juga berfungsi sebagai pengawas pemerintah dan pemberi suara bagi masyarakat.

Namun, tidak semua media massa yang ada di Indonesia memiliki kredibilitas dan profesionalitas yang baik. Banyak media massa yang tidak memenuhi standar jurnalistik, seperti tidak berbadan hukum, tidak memiliki alamat kantor redaksi, tidak memiliki nama-nama pengelolanya, atau tidak menjalankan kode etik jurnalistik.

Untuk mengatasi masalah ini, Dewan Pers sebagai lembaga mandiri yang mengatur dan mengawasi jalannya pers di Indonesia, memiliki kewenangan untuk mendata perusahaan pers yang ada di Indonesia.

Pendataan perusahaan pers ini bertujuan untuk mewujudkan perusahaan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen. Pendataan perusahaan pers ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan pada perusahaan pers dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau gangguan terhadap kemerdekaan pers.

Disclaimer: Seluruh materi artikel/berita (teks, foto, video, logo) yang terdapat dalam seluruh situs keluarga besar PT. ANTERO INTI MEDIA dilindungi undang-undang hak cipta. dilarang memproduksi ulang, mengutip, tanpa izin dari fokus.co.id, atau setidaknya harus menyertakan sumber link aktif.