FOKUS LEBAK – Ketua Barisan Kader Gus Dur (Barikade GusDur) Provinsi Banten, Muhamad Roji Santani, menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak terkait penertiban atau penurunan baliho alat peraga kampanye (APK) pada beberapa hari lalu. Ia menilai bahwa penertiban tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi semua peserta pemilu serentak 2024 mendatang.
“Pasalnya, saat penertiban atau penurunan APK seperti baliho dan bener masih marak di pusat perkotaan maupun di kecamatan lainnya,” kata Muhamad Roji Santani saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/10/2023).
Ia mencontohkan, baliho atau bener Hasby, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi masih dibiarkan terpasang di tengah perkotaan. Sementara itu, baliho dan bener peserta yang lainnya habis dicopot oleh Satpol PP dan Bawaslu Lebak.
“Kalau mau menegakkan aturan jangan tebang pilih karena kabupaten Lebak bukan milik keluarga Jayabaya. Saya berharap kepada Satpol PP dan Bawaslu Lebak harus profesional saat melaksanakan penertiban APK tersebut tanpa pandang bulu, jika ini mengacu kepada undang-undang KPU RI tentunya di semua kecamatan yang ada di kabupaten Lebak ini harus dibersihkan,” tegas Muhamad Roji Santani yang juga salah satu senior politik di Lebak ini.
Bawaslu Lebak mengaku personil terbatas
Terpisah, Kordiv penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan mengakui bahwa personil yang dimiliki oleh lembaganya terbatas. Hal ini menyebabkan proses penerbitan APK masih berlanjut.
“Proses penerbitan APK masih berlanjut, kang. Bukan hanya satu hari aja kegiatan penertiban baliho dan bener tersebut,” kata Dwi Agus Setiawan saat dihubungi melalui telepon WhatsApp nya.
Menurutnya, para peserta pemilu harus faham aturan undang-undang KPU RI. Sebelumnya juga pihaknya sudah memberikan himbauan kepada para peserta pemilu 2024, jangan memasang APK dulu sebelum masa kampanye.
“Kami akan terus melakukan penertiban APK sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada APK yang melanggar ketentuan,” ujar Dwi Agus Setiawan.
Pemilu serentak 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 Pemilu ini akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, pemilu ini juga akan memilih gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.