LEBAK, FOKUS.CO.ID – KPU Kabupaten Lebak Lebak telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Lebak untuk pemilu 2023. Dari 560 bacaleg yang memenuhi syarat, dua di antaranya mendapat aduan dari masyarakat. Aduan tersebut terkait dengan status pejabat desa yang dilarang berpolitik.
Menurut Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, aduan masyarakat diterima selama lima hari sejak pengumuman DCS oleh KPU Lebak pada 23-28 Agustus 2023. Aduan tersebut berasal dari dapil 1 dan dapil 4, yang melibatkan bacaleg dari partai PPP dan PDIP.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan bersurat kepada KPU Lebak,” kata Dedi Hidayat kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Dedi Hidayat mengimbau kepada semua bacaleg yang masih berstatus pejabat negara, ASN/TNI/Polri/pimpinan BUMN BUMD/kepala desa/aparatur desa untuk segera mundur dari jabatannya. Ia mengingatkan bahwa mereka dilarang berpolitik sesuai dengan aturan yang berlaku.