Bayi Cacat Dibuang di Serang, Ternyata Hasil Hubungan Inses Ayah dengan Anak Kandung

FOKUS BANTEN – Sebuah kejadian tragis terjadi di Serang, Banten, dimana seorang ayah yang bekerja sebagai penjual nasi goreng, tega menggauli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan bayi yang menderita kondisi yang memprihatinkan. Bayi yang lahir dari hubungan inses atau sedarah ini mengalami cacat di bibir atau bibir sumbing.

Pelaku kejahatan ini adalah seorang pria berinisial HO (41) yang menganggap aib dan beban atas hubungan inses yang dilakukannya dengan anak kandungnya tersebut. HO membuang bayi yang lahir dari hubungan terlarang tersebut.

Perbuatan bejat HO terungkap setelah warga menemukan bayi dalam dus mi di pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Serang, Banten, pada Selasa (25/4/2023).

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan penelusuran ke bidan, klinik, dan dukun beranak.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa penyidik mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya, sehingga dapat dilakukan tracking terhadap pelaku.

“Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya, kemudian penyidik melakukan tracking,” kata Yudha kepada wartawan di Mapolres Serang. Jumat (28/4/2023).

Bayi dalam Kondisi Cacat Dibuang

Kasus bayi yang dibuang dengan kondisi cacat di bibir sumbing akhirnya terungkap setelah petugas menelusuri informasi dari praktik bidan mandiri milik Ema Rahmawati. Bidan tersebut baru saja membantu melahirkan bayi laki-laki dengan kondisi serupa.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, penyidik berhasil menemukan identitas ibu bayi yang berinisial SI (22), warga Pelawad, Ciruas, Serang.

Berdasarkan keterangan dari SI, bayi tersebut dibuang oleh ayahnya, HO, karena malu anak yang dilahirkan mengalami cacat dan akan menjadi beban hidupnya untuk membiayai pengobatan. Selain itu, diketahui bahwa hubungan gelap antara HO dan anak kandungnya lah yang menyebabkan terjadinya inses atau hubungan sedarah tersebut.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan, “Motif membuang bayi karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya. Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat,” ujar Yudha.

Tersangka Perkosa Anak Kandung

HO mengakui telah memerkosa anak kandungnya sebanyak lima kali sejak tahun 2022 di rumahnya.

Dia melakukan aksinya saat istri sedang bekerja di Bangkalan, Madura.

“Istri di Madura, disuruh pulang enggak mau, hubungan badan sama anak suka sama suka,” kata HO.

Dikatakan HO, proses persalinan dilakukan secara normal dengan biaya sebesar Rp1.950.000.

Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat.

“Menyesal kalau sudah begini,” ucap HO yang mengaku bekerja sebagai pedagang nasgor keliling.

HO sudah mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 305 KUH Pidana tentang penelantaran anak mendapat ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan.

Sumber: Kompas.com