Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Memilih Jadi Anggota DPR RI

LEBAK, FOKUS.CO.ID – Iti Octavia Jayabaya, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lebak, akan meninggalkan posisinya sebagai orang nomor satu di Lebak. Meskipun telah menjadi bupati, Iti Jayabaya rupanya lebih memilih menjadi anggota DPR RI. Dalam hal ini, Iti Jayabaya mengakui dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI yang maju melalui Partai Demokrat.

Iti Jayabaya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI

Iti Jayabaya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Lebak untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Salah satu syarat untuk mencalonkan diri ke DPR RI adalah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

“Benar, saya pun sudah membuat surat pengunduran diri baik dari DPRD yang nantinya setelah penetapan Bacaleg secara resmi akan mengundurkan diri,” kata Iti, Senin (15/5/2023).

Menurut Iti Jayabaya, surat pernyataan pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

“Surat pernyataannya sudah disampaikan kepada KPU dan Kemendagri. Mohon doanya saja, semoga saya bisa menjadi DPR RI dan bisa membangun Banten khususnya Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Proses Penggantian Jabatan Bupati Lebak

Pengunduran diri Iti Jayabaya sebagai Bupati Lebak menimbulkan proses pergantian jabatan yang harus dilakukan.

Karo Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto, menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak yang ditinggalkan oleh Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi dapat dilakukan melalui dua mekanisme.

Mekanisme Pengisian Jabatan Bupati Lebak

Pertama, jika sisa masa jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak lebih dari 18 bulan, jabatan tersebut dapat diusulkan melalui mekanisme DPRD Lebak melalui partai pengusung.

Dalam hal ini, partai pengusung dapat mengusulkan calon pengganti yang akan mengisi posisi tersebut. Namun, syarat utama adalah bahwa sisa masa jabatan harus lebih dari 18 bulan.

Kedua, jika sisa masa jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak kurang dari 18 bulan, pengisian jabatan dilakukan oleh pejabat PNS. Hal ini karena menurut Undang-Undang, jika masa jabatan yang tersisa kurang dari 18 bulan, maka pengisian jabatan harus dilakukan oleh pejabat PNS.

Melihat ketentuan tersebut, jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak akan diisi oleh JPT Pratama tingkat Provinsi Banten dan Kementerian. Pengisian jabatan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika pengisian jabatan dilakukan oleh JPT Pratama provinsi, maka provinsi Banten akan menunjuk pejabat yang sesuai untuk mengisi posisi tersebut. Begitu pula jika pengisian jabatan dilakukan oleh Kementerian, maka Kementerian yang bersangkutan akan menunjuk pejabat yang sesuai.

Namun, pengisian jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak harus dilakukan setelah adanya usulan pengunduran diri dari DPRD Lebak yang disampaikan kepada Gubernur Banten. Proses ini harus berdasarkan usulan dari DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dengan demikian, proses penggantian jabatan tersebut harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini, terdapat tahapan yang harus dilalui dalam proses pengisian jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak. Usulan pengunduran diri dari DPRD Lebak harus diajukan kepada Gubernur Banten, yang kemudian akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, pengisian jabatan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah dijelaskan sebelumnya.

Dalam menghadapi perubahan kepemimpinan di Kabupaten Lebak, diharapkan agar proses pengisian jabatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pergantian jabatan ini merupakan hal yang lumrah dalam dinamika politik dan pemerintahan daerah. Semoga dengan adanya kepemimpinan baru, Kabupaten Lebak dapat terus berkembang dan masyarakatnya dapat merasakan manfaat yang lebih baik.

FAQs (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Bagaimana cara Iti Jayabaya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Lebak?

Iti Jayabaya mengundurkan diri dengan membuat surat pengunduran diri baik dari DPRD yang kemudian disampaikan kepada KPU dan Kemendagri.

2. Apa syarat utama untuk mencalonkan diri ke DPR RI?

Salah satu syarat utama adalah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

3. Bagaimana mekanisme pengisian jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak yang ditinggalkan oleh Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi?

Pengisian jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak dapat dilakukan melalui dua mekanisme yang berbeda, tergantung pada sisa masa jabatan yang tersisa.

4. Bagaimana jika sisa masa jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak lebih dari 18 bulan?

Jika sisa masa jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak lebih dari 18 bulan, jabatan tersebut dapat diusulkan oleh partai pengusung melalui mekanisme DPRD Lebak. Partai pengusung akan mengusulkan calon pengganti yang akan mengisi posisi tersebut.

5. Apakah terdapat syarat khusus untuk pengisian jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak?

Ya, syarat utama adalah bahwa sisa masa jabatan harus lebih dari 18 bulan agar pengisian jabatan dapat dilakukan melalui mekanisme DPRD Lebak.

6. Bagaimana jika sisa masa jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak kurang dari 18 bulan?

Jika sisa masa jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak kurang dari 18 bulan, pengisian jabatan dilakukan oleh pejabat PNS. Hal ini mengikuti ketentuan Undang-Undang yang mengharuskan pengisian jabatan oleh pejabat PNS jika masa jabatan yang tersisa kurang dari 18 bulan.

7. Siapa yang akan mengisi jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan?

Jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak akan diisi oleh JPT Pratama tingkat Provinsi Banten dan Kementerian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Bagaimana proses pengisian jabatan Bupati Lebak oleh JPT Pratama?

Pengisian jabatan Bupati Lebak oleh JPT Pratama provinsi dilakukan setelah adanya usulan pengunduran diri dari DPRD Lebak yang disampaikan kepada Gubernur Banten. Proses pengisian jabatan harus mengikuti usulan dari DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

9. Apakah proses pengisian jabatan Bupati Lebak melibatkan Gubernur Banten?

Ya, proses pengisian jabatan Bupati Lebak harus melibatkan Gubernur Banten. Usulan pengunduran diri dari DPRD Lebak harus diajukan kepada Gubernur Banten, yang kemudian akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10. Apa tujuan dari pengisian jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak?

Tujuan dari pengisian jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak adalah untuk menjaga kontinuitas pemerintahan daerah dan memastikan keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Lebak. (Red)