FOKUS – Proses pembangunan dan pertumbuhan berdemokrasi disuatu negara selalu menjadi topik pembicaraan yang menarik untuk dikaji.
Setiap negara melakukan pembangunan dengan harapan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya melalui demokrasi.
Banyak para ahli mengkaji bagaimana prosesnya, seperti transparasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta akuntabilitas pembangunan.
Pembangunan ini dipusatkan pada manusia yang berupaya meningkatkan partisipasi dalam politik untuk mendorong terciptanya kegiatan yang lebih produktif dan lebih aktif berkontribusi dalam proses pembangunan.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan sebagai bentuk dari perwujudan nilai demokrasi. Pada kenyataannya hasil pembangunan tidak selalu dapat dirasakan oleh seluruh bagian masyarakat yang ada didalam suatu negara terutama negara berkembang seperti Indonesia.
Dari ketidak merataan pembangunan tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah seperti aksi penuntutan masyarakat kepada pemerintah. Salah satu penyebabnya dengan adanya sistem sentralisasi.
Sentralisasi sendiri merupakan pemusatan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil orang yang berada diposisi tertinggi pada struktur suatu kelompok atau organisasi. Sentralisasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Centre yang memiliki arti pusat atau di tengah.
Pada sistem pemerintahan ini kekuasaan dan otoritas berpusat pada pemerintahan pusat. Hal ini berarti pemerintah pusat memilliki wewenang atas kebijakan – kebijakan yang berlaku diseluruh Indonesia. Sentralisasi sudah terjadi di Indonesia pada pemerintahan sebelum adanya otonomi daerah.
Pada era Orde Lama pemerintahan Ir. Soekarno dan pada era Orde Baru yang dipimpin oleh presiden Soeharto. Pada masa ini seluruh kebijakan masih berada dipusat dan bertujuan menjaga kestabilan ekonomi dan politik.
Hal ini menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat dalam berpolitik dan mempengaruhi kepentingan masyarakat yang beragam sehingga menimbulkan beragam masalah seperti ketidakadilan ketertinggalan pertumbuhan suatu daerah dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum tertentu.
Indonesia adalah salah satu negara penganut sistem demokrasi. Demokrasi sendiri merupakan bentuk atau suatu sistem pemerintahan disuatu negara yang dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui wakil rakyat dan dalam hal ini rakyat memiliki hak bersama dalam membangun negara.
Hal ini dengan adanya sentralisasi mengakibatkan proses demokrasi di Indonesia menjadi lemah karena kurangnnya partisipasi masyarakat dalam berpolitik.
Sentralisasi menurut B.N. Marbun dalam bukunya mengatakan bahwa sentralisasi yang pahmanya kita kenal dengan sentralisme adalah pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, social disatu pusat.
Berdasarkan definisi daerah dalam melaksanakan kebijakannya harus menunggu instruksi dari pusat yang telah diatur menurut undang – undang.
Secara teoritis sentralisasi memiliki keunggulan antara lain:
- Sistem pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien
- Perencanaan dan Pengembangan sistem pemerintahan lebih terpadu
- Pengelolaan sumber daya lebih terpusat dan efisien
- Pengkoordinasian menjadi lebih mudah
Selain kelebihan tentu ada kelemahan yang dimiliki oleh sentralisasi antara lain:
- Pengambilan keputusan yang cepat mengakibatkan keputusan yang tidak efektif
- Pemerintah kurang responsif dalam menanggapi perubahan diberbagai daerah
Sentralisasi juga memberikan dampak pada bidang perekonomian, keamanan, politik, dan budaya.
Namun, pada implementasi penerapan sentralisasi terdapat berbgai penyalah gunaan kekuasaan, seperti pembatasan kebebasan berpendapat,penindasan pada oposisi politik, pemilihan umum yang kurang demokratis, kontrol terhadap media massa, pelanggaran hak asasi manusia, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat. Dari hal itu menimbulkan aksi demonstrasi hingga jatuhnya rezim Soeharto.
Sentralisasi menjadi salah satu kegagalan pemerintahan dimasa Orde Baru,hal ini menjadi awal dari penerapan desentralisasi di Indonesia.
Desentralisasi sendiri adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mandiri dalam mengurus rumah tangga daerah itu sendiri.
Pada masa ini, pemerintah mulai memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya yang memiliki tujuan untuk mempercepat pembangunan,meningkatkan pelayananan publik dan menguatkan otonomi daerah melalui berbagai undang – undang.
Dari hal itu pemerintah dapat menciptakan adanya perubahan yang mencerminkan bahwa warga negara memiliki peran yang lebih besar dalam mengelola urusan sendiri ini memungkinkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan sehari – hari mereka lebih besar.
Dengan desentralisasi keputusan dapat diambil lebih responsif terhadap kebutuhan dari tiap – tiap daerah,dengan ini mendukung prinsip – prinsip demokrasi yang menekankan partisipasi warga negara dalam membuat keputusan pemerintahan.
Selain itu, desentralisasi juga memberikan dampak pada pelaksanaan pilkada dan pemilu saat ini yang dimana hal tersebut merupakan salah satu bentuk proses berdemokrasi,masyarakat lebih bebas memberikan pendapat dan memberikan aspirasi.
Pada proses ini masyarakat dapat memilih kepala daerah yang dianggap mampu memimpin daerahnya dan seiring berjalannya waktu proses demorasi ini terus mengalami perubahan yang lebih baik hingga saat ini.
Jadi dapat disimpulkan dengan adanya desentralisasi mengembalikan praktek demokrasi yang sebelumnya tidak dapat terlaksanakan pada masa sentralisasi.
Penulis: Ratu Amanda Rosita, Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa