FOKUS KESEHATAN – Jika Anda adalah peserta BPJS Kesehatan, Anda mungkin pernah mendengar istilah Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL). Apa sebenarnya arti dari istilah ini dan bagaimana cara menghindari denda tersebut? Berikut adalah penjelasan lengkap dan rinci tentang Denda RITL BPJS Kesehatan.
Apa itu Denda RITL BPJS Kesehatan?
Denda RITL BPJS Kesehatan adalah denda yang dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran dan kemudian membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit. Denda ini berlaku setelah peserta melunasi tunggakan iuran dan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta menjalani rawat inap di rumah sakit.
Denda RITL BPJS Kesehatan berbeda dengan denda keterlambatan pembayaran iuran, yang merupakan tambahan biaya sebesar 2,5% dari jumlah iuran yang tertunggak. Denda keterlambatan pembayaran iuran harus dibayarkan bersama dengan iuran yang tertunggak agar status kepesertaan menjadi aktif kembali.
Denda RITL BPJS Kesehatan juga berbeda dengan biaya tambahan yang dikenakan kepada peserta yang memilih kelas rawat inap yang lebih tinggi dari kelas kepesertaan yang terdaftar. Biaya tambahan ini harus dibayarkan oleh peserta secara langsung kepada rumah sakit.
Bagaimana Cara Menghitung Denda RITL BPJS Kesehatan?
Besaran denda RITL BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan rumus berikut:
Denda RITL = 5% x biaya pelayanan kesehatan rawat inap x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
Biaya pelayanan kesehatan rawat inap adalah biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan diagnosis awal yang diberikan oleh dokter. Biaya ini menggunakan sistem INA CBG’s, yaitu sistem penggolongan biaya berdasarkan kelompok diagnosis yang seragam.
Jumlah bulan tertunggak adalah jumlah bulan yang tidak dibayarkan iurannya oleh peserta sebelum melunasi tunggakan iuran. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, artinya jika peserta menunggak lebih dari 12 bulan, maka hanya 12 bulan terakhir yang dihitung sebagai dasar perhitungan denda.
Besaran denda RITL BPJS Kesehatan memiliki batas maksimal sebesar Rp30 juta. Artinya, jika hasil perhitungan denda melebihi Rp30 juta, maka peserta hanya perlu membayar Rp30 juta sebagai denda.
Contoh Perhitungan Denda RITL BPJS Kesehatan
Berikut adalah contoh perhitungan denda RITL BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 3 dengan iuran Rp35.000 per bulan per jiwa. Misalkan peserta tersebut menunggak iuran selama 36 bulan dan kemudian melunasi tunggakan iuran sebesar Rp1.260.000 (Rp35.000 x 36 bulan). Setelah itu, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta tersebut dirawat inap di rumah sakit dengan diagnosis awal pneumonia dan biaya pelayanan kesehatan rawat inap sebesar Rp10 juta.
Denda RITL yang harus dibayarkan oleh peserta adalah:
Denda RITL = 5% x Rp10 juta x 12 bulan Denda RITL = Rp6 juta
Jika peserta tersebut dirawat inap dengan diagnosis awal stroke dan biaya pelayanan kesehatan rawat inap sebesar Rp50 juta, maka denda RITL yang harus dibayarkan adalah:
Denda RITL = 5% x Rp50 juta x 12 bulan Denda RITL = Rp30 juta (karena melebihi batas maksimal)
Bagaimana Cara Membayar Denda RITL BPJS Kesehatan?
Denda RITL BPJS Kesehatan harus dibayarkan oleh peserta kepada BPJS Kesehatan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Peserta dapat membayar denda RITL melalui:
- Virtual Account Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BCA dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan sebagai nomor virtual account.
- Aplikasi Mobile JKN dengan memilih menu Pembayaran > Denda RITL dan mengikuti petunjuk yang ada.
- Kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa bukti pelayanan kesehatan rawat inap dari rumah sakit.
Peserta harus membayar denda RITL paling lambat 30 hari sejak tanggal keluar dari rumah sakit. Jika peserta tidak membayar denda RITL dalam batas waktu yang ditentukan, maka status kepesertaan akan kembali menjadi non-aktif dan peserta harus melunasi denda RITL beserta denda keterlambatan pembayaran iuran agar status kepesertaan menjadi aktif kembali.
Bagaimana Cara Menghindari Denda RITL BPJS Kesehatan?
Denda RITL BPJS Kesehatan dapat dihindari dengan cara:
- Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya sebelum akhir bulan berjalan. Peserta dapat membayar iuran melalui berbagai saluran pembayaran yang tersedia, seperti bank, minimarket, e-commerce, aplikasi Mobile JKN, dan lain-lain.
- Memilih kelas kepesertaan yang sesuai dengan kemampuan finansial. Peserta dapat memilih kelas kepesertaan 1, 2, atau 3 dengan besaran iuran yang berbeda-beda. Peserta juga dapat mengubah kelas kepesertaan sesuai dengan kebutuhan dengan mengajukan permohonan perubahan kelas ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
- Menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat. Peserta dapat mencegah penyakit dengan mengonsumsi makanan bergizi, berolahraga secara teratur, tidak merokok, tidak mengonsumsi alkohol, dan menghindari stres. Peserta juga dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan mengikuti program promotif dan preventif yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Denda RITL BPJS Kesehatan adalah denda yang dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran dan kemudian membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit. Denda ini berlaku setelah peserta melunasi tunggakan iuran dan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta menjalani rawat inap di rumah sakit.
Besaran denda RITL BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan rumus 5% x biaya pelayanan kesehatan rawat inap x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dengan batas maksimal sebesar Rp30 juta. Denda RITL BPJS Kesehatan harus dibayarkan oleh peserta kepada BPJS Kesehatan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan paling lambat 30 hari sejak tanggal keluar dari rumah sakit.
Denda RITL BPJS Kesehatan dapat dihindari dengan cara membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya, memilih kelas kepesertaan yang sesuai dengan kemampuan finansial, dan menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda mengerti lebih jelas tentang Denda RITL BPJS Kesehatan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca.***