DPRD Lebak Desak Pemda Tutup Kandang Ayam yang Melanggar RTRW di Maja

DPRD Lebak Desak Pemda Tutup Kandang Ayam yang Melanggar RTRW di Maja
Ketua Komisi l DPRD Lebak, Enden Mahyudin

LEBAK, FOKUS.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Lebak, H. Enden Mahyudin, mengkritik keberadaan kandang ayam di Kecamatan Maja yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak memiliki izin usaha. Ia mengancam akan segera melakukan penutupan kandang ayam tersebut jika tidak segera memperbaiki pelanggarannya.

“Kami akan memanggil OPD terkait untuk menindaklanjuti masalah ini. Jika sudah diingatkan oleh pemerintah daerah untuk segera mengurus izinnya dan tidak melaksanakannya, maka perusahaan kandang ayam di Kecamatan Maja akan kami tutup,” kata Enden Mahyudin saat dikonfirmasi wartawan fokus.co.id, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: Hanya 4 Desa di Maja yang Boleh Usaha Peternakan Ayam

Enden Mahyudin menilai bahwa usaha kandang ayam tersebut tidak memberikan manfaat bagi Kabupaten Lebak, khususnya Kecamatan Maja. Selain melanggar RTRW, usaha tersebut juga tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebak dan berpotensi merusak lingkungan.

“Sebagai ketua komisi I DPRD Lebak, saya akan segera meninjau ke lapangan bersama Satpol PP Lebak selaku penegak perda. Jika perusahaan tersebut tidak memperbaiki aturan yang berlaku di Kabupaten Lebak, kami akan melakukan penutupan kandang ayam tersebut,” tegasnya.

Ia juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak untuk mengetahui jumlah kandang ayam yang tidak memiliki izin usaha dan masalah RTRW di Kecamatan Maja.

“Siapapun di belakang perusahaan kandang ayam tersebut, kalau sudah melanggar aturan RTRW akan kami tutup. Kami tidak pandang bulu dalam hal ini,” ujar Enden Mahyudin dari Fraksi PDIP ini.

Baca juga: Kandang Ayam di Kecamatan Maja Lebak Masuk Zona Merah