Gaji dan Tugas Panwaslu Desa, Panwaslu TPS, dan Pantarlih Pemilu 2024

Gaji dan Tugas Panwaslu Desa, Panwaslu TPS, dan Pantarlih Pemilu 2024

FOKUS KARIR – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 14-15 Februari 2024. Pemilu ini akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota. Untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, dibutuhkan pengawasan yang efektif dan independen dari berbagai pihak. Salah satu lembaga yang bertugas melakukan pengawasan Pemilu adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bawaslu merupakan lembaga negara yang bersifat permanen dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pengawas Pemilu. Bawaslu memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Bawaslu RI di tingkat pusat, Bawaslu Provinsi di tingkat provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota di tingkat kabupaten/kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tingkat kecamatan, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (Panwaslu Desa) di tingkat kelurahan/desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Panwas TPS) di tingkat TPS. Selain itu, ada juga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih di setiap TPS.

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai gaji dan tugas dari Panwaslu Desa, Panwas TPS, dan Pantarlih Pemilu 2024. Berapa gaji yang mereka terima? Apa saja tugas dan tanggung jawab mereka? Bagaimana cara mendaftar menjadi salah satu dari mereka? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024

Panwaslu Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa/kelurahan. Panwaslu Desa terdiri dari tiga orang anggota yang dipilih melalui seleksi administrasi, tes tertulis, tes wawancara, dan tes kesehatan. Masa kerja Panwaslu Desa dimulai sejak dilantik pada bulan Februari 2023 hingga berakhirnya tahapan Pemilu pada bulan April 2024.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 tentang Penetapan Besaran Honorarium Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2023-2024, gaji Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000 per bulan. Gaji ini diberikan selama masa kerja Panwaslu Desa berlangsung. Selain gaji bulanan, Panwaslu Desa juga mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp300.000 per bulan.

Tugas Panwaslu Desa Pemilu 2024

Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Proses Pelaksanaan Perekrutan dan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, tugas Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:

  • Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  • Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
  • Melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat.
  • Menerima laporan atau temuan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat atau sumber lainnya.
  • Melakukan klarifikasi terhadap laporan atau temuan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Menindaklanjuti laporan atau temuan adanya dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan kewenangannya.
  • Melaporkan hasil pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu kepada Panwascam secara berkala atau sesuai kebutuhan.
  • Melakukan koordinasi dengan Panwas TPS dalam rangka pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi suara di tingkat kelurahan/desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan di wilayah kelurahan/desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap proses perbaikan data pemilih dan daftar pemilih di wilayah kelurahan/desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap proses kampanye Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap proses pendistribusian logistik Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih di wilayah kelurahan/desa.

Gaji Panwas TPS Pemilu 2024

Panwas TPS adalah petugas yang diangkat oleh Panwascam untuk mengawasi penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Panwas TPS berjumlah satu orang untuk setiap TPS. Masa kerja Panwas TPS dimulai sejak dilantik pada bulan Januari 2024 hingga berakhirnya tahapan Pemilu pada bulan April 2024.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji Panwas TPS untuk Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan. Gaji ini diberikan selama masa kerja Panwas TPS berlangsung. Selain gaji bulanan, Panwas TPS juga mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp300.000 per bulan.

Tugas Panwas TPS Pemilu 2024

Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Proses Pelaksanaan Perekrutan dan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, tugas Panwas TPS adalah sebagai berikut:

  • Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di TPS.
  • Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Melakukan koordinasi dengan KPPS, Pantarlih, saksi, dan pihak terkait lainnya di TPS.
  • Melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat di TPS.
  • Menerima laporan atau temuan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat atau sumber lainnya di TPS.
  • Melakukan klarifikasi terhadap laporan atau temuan adanya dugaan pelanggaran Pemilu di TPS.
  • Menindaklanjuti laporan atau temuan adanya dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan kewenangannya di TPS.
  • Melaporkan hasil pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Desa secara berkala atau sesuai kebutuhan.
  • Melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi suara di tingkat TPS.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih di setiap TPS. Pantarlih berjumlah satu orang untuk setiap TPS. Masa kerja Pantarlih dimulai sejak dilantik pada bulan Februari 2023 hingga selesai melakukan pemutakhiran data pemilih pada bulan Maret 2023.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 adalah sebesar Rp500.000 per bulan. Gaji ini diberikan selama masa kerja Pantarlih berlangsung. Selain gaji bulanan, Pantarlih juga mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp300.000 per bulan.