FOKUS KESEHATAN – BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas pilihan mereka. Jika peserta telat membayar iuran, maka mereka akan mengalami beberapa konsekuensi, salah satunya adalah denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL).
Apa itu denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL)?
Denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL) adalah denda yang dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan mereka aktif kembali setelah melunasi tunggakan iuran. Denda ini berlaku untuk semua kelas peserta, baik kelas 1, 2, maupun 3.
Besaran denda RITL adalah 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap (INA CBG’s diagnosis awal) dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Nilai denda RITL maksimal adalah Rp 30 juta. Denda ini harus dibayar oleh peserta kepada BPJS Kesehatan, bukan kepada rumah sakit.
Contoh perhitungan denda RITL adalah sebagai berikut:
Misalnya, peserta kelas 3 dengan iuran Rp 35.000 per bulan per jiwa menunggak iuran selama 36 bulan. Kemudian, peserta tersebut dirawat inap di rumah sakit dengan biaya pelayanan kesehatan Rp 10 juta. Maka, denda RITL yang harus dibayar oleh peserta adalah:
5% x Rp 10 juta x 12 bulan = Rp 6 juta
Jika peserta tersebut menunggak iuran selama 24 bulan, maka denda RITL yang harus dibayar adalah:
5% x Rp 10 juta x 24 bulan = Rp 12 juta
Bagaimana cara menghilangkan RITL BPJS?
Cara menghilangkan RITL BPJS adalah dengan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulan. Jika peserta sudah menunggak iuran, maka mereka harus segera melunasi tunggakan iuran sebelum menggunakan fasilitas rawat inap di rumah sakit. Jika peserta sudah melunasi tunggakan iuran, maka mereka harus menunggu 45 hari sejak status kepesertaan mereka aktif kembali untuk dapat menggunakan fasilitas rawat inap tanpa denda RITL.
Bagaimana cara bayar denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut?
Cara bayar denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut adalah dengan menghubungi BPJS Kesehatan melalui call center 1500 400, email kontak@bpjs-kesehatan.go.id, atau media sosial resmi BPJS Kesehatan. Peserta akan mendapatkan informasi mengenai besaran denda RITL yang harus dibayar dan cara pembayarannya. Peserta dapat membayar denda RITL melalui bank mitra BPJS Kesehatan, seperti BRI, Mandiri, BNI, BCA, dan lain-lain.
Kenapa di BPJS ada tulisan anda memasuki masa denda pelayanan?
Tulisan anda memasuki masa denda pelayanan adalah peringatan yang muncul di aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan jika peserta telat membayar iuran. Tulisan ini menunjukkan bahwa peserta berisiko terkena denda RITL jika mereka menggunakan fasilitas rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan mereka aktif kembali setelah melunasi tunggakan iuran. Tulisan ini bertujuan untuk mengingatkan peserta agar segera membayar iuran dan menghindari denda RITL.
Apa itu rawat inap tingkat lanjut?
Rawat inap tingkat lanjut adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit. Rawat inap tingkat lanjut meliputi pelayanan kesehatan spesialis, subspesialis, dan super spesialis, serta pelayanan kesehatan rujukan lanjutan, seperti operasi, kemoterapi, radioterapi, hemodialisis, dan lain-lain. Rawat inap tingkat lanjut dapat dilakukan di rumah sakit kelas A, B, C, atau D sesuai dengan kelas pilihan peserta.
Bagaimana cara cek denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut?
Cara cek denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut adalah dengan mengakses aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan. Peserta dapat melihat status kepesertaan, jumlah tunggakan iuran, dan peringatan denda RITL di menu informasi kepesertaan. Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui call center 1500 400, email kontak@bpjs-kesehatan.go.id, atau media sosial resmi BPJS Kesehatan untuk menanyakan besaran denda RITL yang harus dibayar jika mereka menggunakan fasilitas rawat inap di rumah sakit.
Berapa denda RITL BPJS kelas 3?
Denda RITL BPJS kelas 3 adalah 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap (INA CBG’s diagnosis awal) dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Nilai denda RITL maksimal adalah Rp 30 juta. Denda ini berlaku untuk peserta kelas 3 yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan mereka aktif kembali setelah melunasi tunggakan iuran.
BPJS RITL apa bisa digunakan?
BPJS RITL bisa digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjut di rumah sakit. Namun, peserta harus memperhatikan status kepesertaan dan tunggakan iuran mereka. Jika peserta telat membayar iuran, maka mereka harus segera melunasi tunggakan iuran sebelum menggunakan fasilitas rawat inap di rumah sakit. Jika peserta sudah melunasi tunggakan iuran, maka mereka harus menunggu 45 hari sejak status kepesertaan mereka aktif kembali untuk dapat menggunakan fasilitas rawat inap tanpa denda RITL.
Kapan denda RITL dibayarkan?
Denda RITL dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan setelah mereka mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan mereka aktif kembali setelah melunasi tunggakan iuran. Peserta akan mendapatkan tagihan denda RITL dari BPJS Kesehatan melalui surat, email, atau SMS. Peserta harus membayar denda RITL sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Bagaimana cara menghitung denda rawat inap tingkat lanjut?
Cara menghitung denda rawat inap tingkat lanjut adalah dengan menggunakan rumus berikut:
Denda RITL = 5% x biaya pelayanan kesehatan rawat inap (INA CBG’s diagnosis awal) x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
Nilai denda RITL maksimal adalah Rp 30 juta.
Contoh:
Peserta kelas 2 dengan iuran Rp 100.000 per bulan per jiwa menunggak iuran selama 18 bulan. Kemudian, peserta tersebut dirawat inap di rumah sakit dengan biaya pelayanan kesehatan Rp 15 juta. Maka, denda RITL yang harus dibayar oleh peserta adalah:
Denda RITL = 5% x Rp 15 juta x 12 bulan = Rp 9 juta
Jika peserta tersebut menunggak iuran selama 6 bulan, maka denda RITL yang harus dibayar adalah:
Denda RITL = 5% x Rp 15 juta x 6 bulan = Rp 4,5 juta
Kesimpulan
Denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL) adalah denda yang dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran dan menggunakan fasilitas rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan mereka aktif kembali setelah melunasi tunggakan iuran. Denda ini berlaku untuk semua kelas peserta, baik kelas 1, 2, maupun 3. Besaran denda RITL adalah 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap (INA CBG’s diagnosis awal) dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Nilai denda RITL maksimal adalah Rp 30 juta.
Cara menghindari denda RITL adalah dengan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulan. Jika peserta sudah menunggak iuran, maka mereka harus segera melunasi tunggakan iuran sebelum menggunakan fasilitas rawat inap di rumah sakit. Jika peserta sudah melunasi tunggakan iuran, maka mereka harus menunggu 45 hari sejak status kepesertaan mereka aktif kembali untuk dapat menggunakan fasilitas rawat inap tanpa denda RITL.
Cara mengetahui besaran denda RITL adalah dengan menghubungi BPJS Kesehatan melalui call center 1500 400, email [kontak@bpjs-kesehatan.go.id], atau media sosial resmi BPJS Kesehatan. Peserta juga dapat mengakses aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan untuk melihat status kepesertaan, jumlah tunggakan iuran, dan peringatan denda RITL. Cara membayar denda RITL adalah melalui bank mitra BPJS Kesehatan, seperti BRI, Mandiri, BNI, BCA, dan lain-lain.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL) BPJS Kesehatan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.***