Polusi udara merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius di kawasan Jabodetabek. Menurut data dari Air Quality Index (AQI), kualitas udara di Jabodetabek seringkali berada di level tidak sehat atau bahkan berbahaya bagi kesehatan. Polusi udara dapat menyebabkan berbagai penyakit pernapasan, jantung, dan kanker, serta mengurangi harapan hidup dan produktivitas masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai penanggung jawab upaya peningkatan kualitas udara di Jabodetabek. Luhut telah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada Jumat, 18 Agustus 2023, untuk membahas strategi dan langkah-langkah yang akan dilakukan.
Dalam rapat tersebut, Luhut menyebutkan bahwa pemerintah akan fokus pada pengendalian emisi di tiga sektor utama yang menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek, yaitu:
- Sektor transportasi
- Sektor industri dan pembangkitan listrik
- Sektor lingkungan hidup
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing sektor tersebut dan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi emisi dari sektor-sektor tersebut.
Sektor Transportasi
Sektor transportasi merupakan penyumbang terbesar polusi udara di Jabodetabek. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sektor transportasi menyumbang sekitar 60 persen dari total emisi gas rumah kaca (GRK) di Jabodetabek. Emisi GRK ini berasal dari pembakaran bahan bakar fosil oleh kendaraan bermotor, terutama kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor.
Untuk mengurangi emisi dari sektor transportasi, pemerintah akan mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan, seperti kereta api, bus, dan moda raya terpadu (MRT). Pemerintah juga akan memperluas pembatasan mobilitas kendaraan pribadi, seperti sistem ganjil-genap, zona bebas kendaraan bermotor (ZBK), dan electronic road pricing (ERP).
Selain itu, pemerintah juga akan memperketat uji emisi bagi kendaraan bermotor, baik pada proses perizinan maupun pengawasan lalu lintas. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi administratif atau penilangan. Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi pengguna kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik atau hibrida.
Sektor Industri dan Pembangkitan Listrik
Sektor industri dan pembangkitan listrik merupakan penyumbang kedua terbesar polusi udara di Jabodetabek. Menurut data dari KLHK, sektor ini menyumbang sekitar 25 persen dari total emisi GRK di Jabodetabek. Emisi GRK ini berasal dari pembakaran bahan bakar fosil oleh industri berat dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara.
Untuk mengurangi emisi dari sektor ini, pemerintah akan mewajibkan industri dan PLTU batubara untuk menggunakan teknologi pengendalian pencemaran udara, seperti scrubber, electrostatic precipitator (ESP), dan selective catalytic reduction (SCR). Teknologi ini dapat menangkap partikel halus dan gas berbahaya yang dihasilkan oleh proses pembakaran.
Pemerintah juga akan mengurangi penggunaan PLTU batubara dengan melakukan pensiun dini atau mengurangi faktor kapasitas PLTU. Pemerintah juga akan mempercepat transisi energi dengan mendorong bauran energi terbarukan, seperti tenaga surya, angin, air, dan biomassa. Pemerintah juga akan memberlakukan insentif dan disincentif berbasis karbon, seperti kredit karbon dan pajak karbon.
Sektor Lingkungan Hidup
Sektor lingkungan hidup merupakan penyumbang ketiga terbesar polusi udara di Jabodetabek. Menurut data dari KLHK, sektor ini menyumbang sekitar 15 persen dari total emisi GRK di Jabodetabek. Emisi GRK ini berasal dari pembakaran sampah, pembukaan lahan, dan kebakaran hutan dan lahan.
Untuk mengurangi emisi dari sektor ini, pemerintah akan meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih baik, seperti pengurangan, pemilahan, daur ulang, dan pengomposan. Pemerintah juga akan melarang pembakaran sampah terbuka dan memberikan sanksi bagi pelakunya. Pemerintah juga akan mendorong penggunaan teknologi pengolahan sampah menjadi energi, seperti gasifikasi, pirolisis, dan anaerobik digestion.
Pemerintah juga akan menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar dan memberantas praktik illegal logging. Pemerintah juga akan meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan masyarakat, swasta, dan lembaga internasional. Pemerintah juga akan merehabilitasi lahan yang terbakar dan meningkatkan konservasi hutan dan lahan.
Kesimpulan
Polusi udara di Jabodetabek merupakan masalah yang harus segera ditangani oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Polusi udara tidak hanya merugikan kesehatan manusia, tetapi juga lingkungan dan ekonomi. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan tiga sektor prioritas yang akan difokuskan untuk mengendalikan emisi, yaitu sektor transportasi, industri dan pembangkitan listrik, serta lingkungan hidup.
Pemerintah telah merumuskan berbagai strategi dan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengurangi emisi dari ketiga sektor tersebut. Namun, upaya pemerintah saja tidak cukup tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat. Masyarakat harus turut berperan dalam menjaga kualitas udara dengan mengubah perilaku konsumsi dan produksi yang lebih ramah lingkungan.
Dengan demikian, diharapkan kualitas udara di Jabodetabek dapat membaik dan mencapai standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dengan begitu, Jabodetabek dapat menjadi kawasan yang sehat, hijau, dan berkelanjutan.
FAQ
Apa itu Air Quality Index (AQI)?
AQI adalah sistem pengukuran kualitas udara yang menggunakan skala numerik untuk menunjukkan tingkat pencemaran udara dan dampaknya terhadap kesehatan manusia. AQI memiliki rentang nilai dari 0 hingga 500, dengan semakin tinggi nilainya menunjukkan semakin buruk kualitas udaranya.
Apa itu gas rumah kaca (GRK)?
GRK adalah gas-gas yang ada di atmosfer yang dapat menyerap dan memancarkan radiasi inframerah. GRK dapat meningkatkan suhu permukaan bumi dengan cara menahan sebagian radiasi matahari yang dipantulkan oleh bumi. GRK utama yang menyebabkan pemanasan global adalah karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dinitrogen oksida (N2O), ozon (O3), dan fluorinated gas.
Apa itu scrubber?
Scrubber adalah alat yang digunakan untuk menghilangkan partikel halus dan gas berbahaya dari asap cerobong industri atau PLTU batubara. Scrubber bekerja dengan menyemprotkan cairan kimia ke dalam asap untuk menetralkan atau menyerap polutan tersebut.
Apa itu kredit karbon?
Kredit karbon adalah sertifikat yang diberikan kepada individu atau organisasi yang berhasil mengurangi emisi GRK atau meningkatkan penyerapan GRK oleh hutan atau lahan. Kredit karbon dapat diperdagangkan di pasar karbon sebagai insentif bagi mereka yang melakukan pengurangan emisi atau sebagai disincentif bagi mereka yang melakukan peningkatan emisi.
Apa itu zona bebas kendaraan bermotor (ZBK)?
ZBK adalah kawasan tertentu yang dilarang untuk dilalui oleh kendaraan bermotor, kecuali kendaraan darurat, angkutan umum, atau kendaraan khusus. ZBK bertujuan untuk mengurangi polusi udara, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kenyamanan dan kesehatan pejalan kaki dan pengguna sepeda.
Apa itu electronic road pricing (ERP)?
ERP adalah sistem pengenaan biaya bagi kendaraan bermotor yang melewati jalan-jalan tertentu pada waktu-waktu tertentu. ERP bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas, mengurangi polusi udara, dan mengalokasikan sumber daya jalan secara efisien. ERP menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi dan memotong saldo dari kartu pintar yang dipasang di kendaraan.