Hukum dan Syarat Hewan kurban Kambing dan Sapi

FOKUS ISLAMI – Hari Raya Idul adha dikenal juga dengan Hari Raya Kurban. Pasalnya, saat Iduladha umat Islam juga memperingati keridaan Nabi Ibrahim yang rela mengorbankan putranya, Ismail, sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah SWT, meski akhirnya Allah mengganti Ismail dengan domba.

Untuk itu, Allah memerintahkan muslim untuk berkurban saat Iduladha. Kendati demikian, ada syarat orang kurban Iduladha yang perlu diperhatikan.

Artinya, tidak semua umat Islam dikenakan kewajiban untuk berkurban. Syariat Islam menyebutkan ada tiga syarat orang bisa berkurban Iduladha, yaitu seorang muslim, orang yang mampu, dan telah balig.

Menurut syariat Islam, tidak ada syarat kurban berdasarkan gender, seperti laki-laki atau perempuan. Di dalam rumah tangga, suami atau istri boleh berkurban dengan mengatasnamakan satu hewan kurban untuk satu keluarga.

Bisa juga berkurban untuk satu nama saja. Bila terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, keluarga yang masih hidup pun dapat mengatasnamakan hewan kurban untuk nama anggota yang meninggal.

Sementara untuk pelaksanaannya, hanya boleh di empat hari saja, yaitu hari ke-10 sampai hari ke-13 bulan Zulhijjah. Artinya, kurban hanya bisa dilakukan pada hari-H Iduladha sampai tiga hari setelahnya.

Keutamaan kurban adalah agar mendapat kebaikan sebanyak bulu hewan yang dikurbankan.

Penyembelihan hewan qurban tidak boleh sembarangan dan telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan.

Diantara urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi (orang yang hendak berkorban) adalah syarat-syaratnya. Apa yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah kurbannya:

Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”

Kedua, usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Umur hewan kurban yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini;

  1. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
  2. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
  3. Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
  4. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Syarat hewan kurban harus jantan?

Terkait hal ini secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.

Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina.

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Hukum dan syarat kurban

Perlu diketahui, dalam mazhab Syafi’i dan Maliki hukum menyembelih hewan merupakan sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Sementara itu dalam mazhab Hanafi dan Hambali, hukum melaksanakan kurban adalah wajib bagi yang mampu dan bermukim di suatu tempat dalam beberapa waktu.

Sementara itu anjuran untuk berkurban telah difirmankan Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Kautsar ayat 2 yakni “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar: 2).

Pelaksanaan kurban telah diatur secara jelas dan tidaklah semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Berikut syarat hewan kurban yang dapat disembelih di Hari Raya Idul Adha.

Syarat Hewan Kurban

Setiap hewan kurban harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

1. Hewan ternak berjenis sapi, kambing, domba atau unta

2. Hewan sudah berumur yakni berumur 1 tahun atau lebih untuk kambing, minimal berumur 2 tahun untuk sapi dan minimal 5 tahun untuk unta

 

 

3. Hewan ternak dalam kondisi sehat (tidak cacat, tidak pincang, tidak kurus, tidak putus telinganya, tidak putus ekornya)

Kurban hewan ternak juga memiliki sejumlah aturan seperti seekor sapi, kerbau atau unta dapat digunakan untuk berkurban oleh 7 orang. Namun tidak masalah apabila satu orang berkurban satu sapi atau lebih. Sementara itu, kambing hanya bisa dikurbankan per satu orang untuk satu ekor.

Selain memperhatikan syarat hewan kurban yang telah disebutkan. Adapun waktu penyembelihan hewan kurban yakni pada 10 Dzulhijah atau setelah melaksanakan sholat Idul Adha. Waktu penyembelihan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir atau pada 13 Dzulhijah.

Itulah informasi singkat seputar hukum dan syarat kurban yang wajib untuk diketahui sebelum merayakan Hari Raya Idul Adha yang akan segera tiba. Semoga bermanfaat!