Inilah Daftar Zona di Lebak yang Ditentukan untuk Harga Gas LPG

LEBAK, FOKUS.CO.IDDinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Provinsi Banten, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Yani, mengumumkan bahwa terdapat 16 Agen Gas LPG dan 614 Pangkalan Gas LPG yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak.

Menurut Yani saat diwawancarai oleh fokus.co.id melalui pesan singkat pada Sabtu (1/7/2023), “Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2023, penjualan LPG 3 Kg hanya dilakukan oleh Agen kepada Pangkalan, dan Pangkalan lah yang menjual kepada masyarakat.”

Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa harga atau Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg baik dari Agen maupun Pangkalan sudah diatur sesuai dengan Peraturan Bupati Lebak No. 3 Tahun 2023 tentang HET LPG Tertentu di Wilayah Kabupaten Lebak.

Berdasarkan peraturan tersebut, harga HET dari Agen ke Pangkalan untuk LPG 3 Kg adalah sebagai berikut: untuk Zona 1 (0-60 Km dari SPBE) sebesar Rp.16.000, sementara Pangkalan menjual dengan HET Rp. 19.000. Sedangkan untuk Zona 2 (Lebih dari 60 Km dari SPBE), Agen menjual dengan HET Rp.16.500 dan Pangkalan menjual dengan HET Rp. 19.500.

Beberapa kota yang termasuk dalam Zona 1 antara lain Rangkasbitung, Cibadak, Kalanganyar, Warunggunung, Cimarga, Cikulur, Maja, Leuwidamar, Curugbitung, Sajira, Muncang, Bojongmanik, Cirinten, Cipanas, Lebakgedong, Cileles, dan Gununhkencana.

Sementara itu, Zona 2 mencakup Sobang, Cijaku, Banjarsari, Cigemblong, Malingping, Wanasalam, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber, dan Cilograng.

Setiap Agen dan Pangkalan diwajibkan menandatangani fakta integritas sesuai dengan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2023. Dalam fakta integritas tersebut, mereka harus menjamin konsistensi dalam menjual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran, sanksi dapat diberikan, bahkan izin usaha dapat dicabut.

Selain itu, setiap Agen dan Pangkalan LPG tertentu juga diwajibkan untuk memasang papan informasi di lokasi penjualan masing-masing. Papan informasi tersebut harus mencantumkan nama Agen atau Pangkalan, alamat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi tersebut.

Kewajiban untuk memasang papan informasi ini didasarkan pada Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2023. Selain itu, Pangkalan juga diwajibkan untuk menjual langsung ke masyarakat minimal 80% dari stoknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta transparansi dalam penjualan gas LPG 3 Kg di Kabupaten Lebak. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh harga yang wajar dan terjamin kualitasnya. Selain itu, peraturan ini juga menjadi langkah untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dalam penggunaan LPG.