Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Lebak

Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Fiat Ari Suhada Mengumumkan Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Lebak

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Lebak
Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Fiat Ari Suhada

LEBAK, FOKUS.CO.IDPolda Banten akan menggelar pelayanan SIM keliling di empat titik di Kabupaten Lebak selama bulan Agustus 2023. Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Fiat Ari Suhada, pada Kamis (3/8).

Menurutnya, pelayanan SIM keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru tanpa harus datang ke kantor Satpas. “Kami berharap dengan adanya pelayanan ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus administrasi SIM mereka,” ujarnya.

Adapun empat titik yang menjadi lokasi pelayanan SIM keliling adalah Alun-alun Kota Rangkasbitung, Citra Maja Raya (CMR), Malingping, dan Bayah. Jadwalnya pun berbeda-beda sesuai dengan ketersediaan personel dan kendaraan.

Berikut adalah jadwal lengkap pelayanan SIM keliling di Kabupaten Lebak:

Berikut adalah jadwal detail pelayanan SIM keliling di setiap lokasi:

Alun-alun Kota Rangkasbitung

  • Tanggal: 05, 12, 19, 26
  • Jam: 16:00 hingga 20:00 WIB

Citra Maja Raya (CMR)

  • Tanggal: 12 dan 26
  • Jam: 08:00 hingga 12:00 WIB

Malingping

  • Tanggal: 05 dan 19
  • Jam: 09:00 hingga 15:00 WIB

Bayah

  • Tanggal: 06 dan 20
  • Jam: 08:00 hingga 12:00 WIB

Persyaratan – Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk menggunakan layanan SIM keliling, calon pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kir dokter (Sertifikat Kesehatan dari Dokter)
  • Psikologi (Sertifikat Tes Psikologi)

AKP Fiat Ari Suhada juga mengingatkan bahwa SIM dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus mengikuti prosedur SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus SIM. Selain merugikan diri sendiri, hal itu juga melanggar hukum,” tegasnya.

Perpanjangan dan Pemohonan SIM Baru

SIM yang sudah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Namun, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru.

Disclaimer: Seluruh materi artikel/berita (teks, foto, video, logo) yang terdapat dalam seluruh situs keluarga besar PT. ANTERO INTI MEDIA dilindungi undang-undang hak cipta. dilarang memproduksi ulang, mengutip, tanpa izin dari fokus.co.id, atau setidaknya harus menyertakan sumber link aktif.