FOKUS ISTANA – Presiden Joko Widodo memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengecekan terhadap pembangunan di desa yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran yang dikirimkan oleh pemerintah pusat melalui rekening pemerintah daerah digunakan dengan baik dan benar oleh kepala desa.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 83.794 Desa/Kelurahan di Indonesia pada tahun 2022. Jokowi mengatakan, jika terdapat kepala desa yang tidak melakukan pembangunan sesuai dengan anggaran yang diterima, maka mereka akan diciduk oleh BPK atau BPKP.
“Pemerintah selalu mengirimkan anggaran setiap tahunnya melalui rekening pemerintah daerah, daerah ke desa masing-masing,” kata Jokowi saat pembukaan Jambore Nasional Dai di Cianjur, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, hampir setiap tahunnya pemerintah mengirimkan anggaran untuk desa, ada yang 1 Miliar hingga 2 Miliar. Jadi kalau tidak jadi barang atau tidak dibangunkan, kepala desa harus diciduk.
Pemerintah setiap tahunnya mengeluarkan untuk dana desa sebesar Rp 539 triliun. Jokowi pun meminta kepada masyarakat agar selalu mengecek pembangunan-pembangunan di desanya.
“Jika ada desa yang tidak melakukan pembangunan dengan baik, segera laporkan ke BPK atau ke BPKP setempat. Saya sudah perintahkan langsung ke dua lembaga tersebut, agar segera mengecek pembangunan di desa,” kata Jokowi.
Jokowi berharap, dengan adanya pengecekan dari BPK dan BPKP, pembangunan di desa dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana. Ia juga mengingatkan kepada kepala desa agar tidak menyalahgunakan anggaran yang diberikan oleh pemerintah.
“Saya minta kepada kepala desa, jangan sampai ada yang korupsi dana desa. Kalau ada yang korupsi, saya akan tindak tegas. Dana desa itu harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Jokowi.