LEBAK, FOKUS.CO.ID – Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Iqbaludin, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas mereka menjelang Pemilu serentak pada tahun 2024.
“Dalam hal ini, ASN dilarang terlibat dalam mempromosikan salah satu calon dari partai manapun, karena dapat menghadapi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Iqbaludin saat diwawancarai oleh wartawan di ruang kerjanya pada Jumat (19/5/2024).
Menurut Iqbaludin, PP Nomor 94/2021 menegaskan bahwa seorang ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu atau mempromosikan salah satu calon. Sebagai pejabat ASN, mereka dilarang terlibat dalam aktivitas politik.
Iqbaludin menambahkan bahwa jika ada dugaan pelanggaran aturan ini oleh ASN, pihak terkait dianjurkan untuk melaporkannya kepada instansi inspektorat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat dua kategori sanksi hukum yang dapat diterapkan, yaitu sanksi hukum berat dan sanksi hukum sedang.
Lebih lanjut, Iqbaludin menyatakan bahwa BKPSDM akan menyelenggarakan fakta integritas pada awal bulan Januari 2024. Fakta integritas ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dalam menghadapi pemilu mendatang.
Dengan semakin dekatnya Pemilu serentak 2024, penting bagi ASN untuk memahami dan mematuhi aturan netralitas yang berlaku. Tindakan ASN yang melibatkan diri dalam aktivitas politik dapat merusak integritas dan profesionalisme mereka sebagai abdi negara. (Abdul Kohar)