LEBAK – Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengajak para pemerintah desa (Pemdes) se-Kabupaten Lebak untuk bersama-sama mengelola sampah di wilayahnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2019 ayat 4 yang menyatakan bahwa desa wajib mengelola sampah di tingkat desa.
Iwan Sutikno mengungkapkan hal ini melalui status WhatsApp-nya pada Sabtu (19/8/2023). Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah tingkat desa telah dianggarkan dalam APBDes. Dengan demikian, masalah sampah di tingkat desa dapat diminimalisir dari segi kebersihan, kesehatan, keindahan, dan lingkungan.
“Kita semua penghasil sampah, tetapi semua juga tidak mau kedekatan dengan sampah. Karena sampah yang kita hasilkan tidak dikelola, artinya dikumpulkan, dipilah, diangkut kemudian dibuang di sembarangan tempat,” kata Iwan Sutikno, mantan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Lebak.
Ia menambahkan bahwa fenomena pembuangan sampah di pinggir jalan, sungai, dan kebun tidak hanya merusak keindahan, tetapi juga menyebabkan banjir. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk sadar membuang sampah pada tempatnya.
“Saya berharap Pemdes se-Kabupaten Lebak dapat bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengimplementasikan pengelolaan sampah di tingkat desa. Ini adalah bentuk partisipasi kita dalam menjaga lingkungan dan merayakan kemerdekaan bangsa,” tutup Iwan Sutikno.