LEBAK, FOKUS.CO.ID – Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang ditetapkan sebagai kawasan kota satelit, kini menghadapi masalah dengan keberadaan kandang ayam di wilayahnya. Kandang ayam tersebut dinilai tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten Lebak dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Usaha pada Dinas Peternakan Lebak, Rieyan Dermawan, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2023)
Ia mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, ada sekitar 30 kandang ayam milik peternak rakyat dan 4 kandang ayam skala besar yang tersebar di desa-desa kecamatan Maja.
“Kandang ayam tersebut sudah tidak bisa lagi berada di kecamatan Maja, karena sudah menjadi kawasan kota satelit. Zona hijau untuk kawasan Peternakan ada dibeberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Cileles, Sajira, Leuwidamar, Bojongmanik, Warunggunung, Cimarga, Cikulur,” ujarnya.
Rieyan Dermawan menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sidak bersama petugas untuk menertibkan kandang ayam yang tidak memiliki izin usaha atau yang izinnya sudah tidak aktif. Ia mengakui bahwa ada kendala dalam pengawasan kandang ayam, karena petugas yang tersedia hanya satu orang untuk melayani seluruh kabupaten Lebak.
“Memang dulu izin usaha ternak ayam ada kewenangan di Dinas Peternakan, tapi sejak tahun 2018 izin itu harus satu pintu di DPMPTSP Lebak. Untuk masalah izin usaha ternak ayam sekarang sudah melalui sistem online single submission (OSS),” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya sidak ini, kandang ayam di kecamatan Maja bisa ditertibkan dan tidak mengganggu rencana pembangunan kota satelit. Ia juga mengimbau kepada para peternak untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar kandang ayam.