Inilah Gaji PNS 2023 yang Perlu Anda Ketahui: Golongan, Masa Kerja, Tunjangan, dan Cara Meningkatkannya

Inilah Gaji PNS 2023 yang Perlu Anda Ketahui: Golongan, Masa Kerja, Tunjangan, dan Cara Meningkatkannya
Gambar Ilustrasi PNS

Apakah Anda termasuk salah satu dari jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia? Jika iya, tentu Anda ingin tahu berapa gaji PNS 2023 yang akan Anda terima setiap bulannya. Apalagi, kabarnya gaji PNS akan naik pada tahun ini, seiring dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara.

Namun, sebelum Anda berharap terlalu tinggi, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu berbagai faktor yang mempengaruhi besaran gaji PNS. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah golongan, masa kerja, tunjangan, dan pajak. Dengan mengetahui faktor-faktor tersebut, Anda bisa menghitung perkiraan gaji PNS 2023 yang akan Anda dapatkan.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan rinci tentang gaji PNS 2023 berdasarkan golongan, masa kerja, dan tunjangan. Kami juga akan memberikan contoh perhitungan gaji PNS 2023 untuk beberapa golongan dan masa kerja. Selain itu, kami juga akan memberikan tips dan trik untuk meningkatkan penghasilan Anda sebagai PNS.

Apa Itu Gaji PNS?

Gaji PNS adalah jumlah uang yang diberikan oleh negara kepada pegawai negeri sipil sebagai imbalan atas jasa yang diberikan dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Gaji PNS merupakan salah satu bentuk penghargaan dan motivasi bagi PNS untuk bekerja dengan baik dan profesional.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini menggantikan PP Nomor 30 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur tentang gaji PNS. PP ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS terdiri dari dua komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok, yaitu jumlah uang yang diterima oleh PNS setiap bulannya berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) yang telah ditetapkan.
  • Tunjangan kinerja, yaitu jumlah uang tambahan yang diterima oleh PNS setiap bulannya berdasarkan penilaian kinerja individu dan unit kerja.

Selain dua komponen utama tersebut, gaji PNS juga bisa mendapatkan komponen tambahan lainnya, seperti:

  • Tunjangan keluarga, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang telah menikah dan/atau memiliki anak.
  • Tunjangan jabatan, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
  • Tunjangan umum, yaitu tunjangan yang diberikan kepada seluruh PNS tanpa memandang golongan atau jabatan.
  • Tunjangan khusus, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang bekerja di daerah tertentu atau memiliki tugas khusus.
  • Tunjangan beras, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS dalam bentuk beras atau uang senilai beras.
  • Tunjangan profesi, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki profesi tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagaimana Cara Menghitung Gaji PNS?

Untuk menghitung gaji PNS, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu komponen-komponen gaji PNS yang telah disebutkan di atas. Setelah itu, Anda bisa mengikuti rumus berikut ini:

Gaji PNS = Gaji pokok + Tunjangan kinerja + Komponen tambahan – Pajak

Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Golongan PNS dibagi menjadi empat, yaitu:

  • Golongan I, untuk lulusan SD dan SMP
  • Golongan II, untuk lulusan SMA dan D-III
  • Golongan III, untuk lulusan S1 hingga S3
  • Golongan IV, untuk lulusan S2 hingga S3 dengan kualifikasi tertentu

Masa kerja golongan (MKG) adalah lamanya PNS bekerja dalam satu golongan. MKG dibagi menjadi 27 tingkatan, mulai dari kurang dari satu tahun hingga 33 tahun. Setiap tingkatan MKG memiliki rentang waktu tertentu, misalnya 0-2 tahun, 2-3 tahun, dan seterusnya.

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS 2023 berdasarkan golongan dan MKG:

GolonganMKGGaji Pokok
I/a0-2Rp 1.560.800
I/a2-3Rp 1.615.300
I/a3-4Rp 1.671.000
I/a4-6Rp 1.728.000
I/a6-7Rp 1.786.300
I/a7-9Rp 1.845.900
I/a9-10Rp 1.906.900
I/a10-12Rp 1.969.200
I/a12-13Rp 2.032.900
I/a13-15Rp 2.098.000
I/a15-16Rp 2.164.600
I/a16-18Rp 2.232.600
I/a18-19Rp 2.302.100
I/a19-21Rp 2.373.100
I/a21-22Rp 2.445.700
I/a22-24Rp 2.519.800
I/a24-25Rp 2.595.500
I/a>25Rp 2.672.800

Tabel di atas hanya menampilkan gaji pokok untuk golongan I/a dengan MKG dari kurang dari satu tahun hingga lebih dari dua puluh lima tahun.

Tunjangan kinerja PNS adalah jumlah uang tambahan yang diterima oleh PNS setiap bulannya berdasarkan penilaian kinerja individu dan unit kerja.

Penilaian kinerja individu dilakukan dengan menggunakan sistem remunerasi berbasis kinerja (RBK), yang mengukur seberapa baik PNS melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Penilaian kinerja unit kerja dilakukan dengan menggunakan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP), yang mengukur seberapa baik instansi pemerintah mencapai sasaran dan targetnya.

Besar kecilnya tunjangan kinerja PNS ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Klasifikasi instansi pemerintah, yaitu pembagian instansi pemerintah menjadi beberapa kelompok berdasarkan tingkat kesulitan, kompleksitas, dan risiko pekerjaannya.
  • Klasifikasi jabatan, yaitu pembagian jabatan PNS menjadi beberapa kelompok berdasarkan tingkat kesulitan, kompleksitas, dan risiko pekerjaannya.
  • Nilai capaian kinerja individu (NCKI), yaitu nilai yang diperoleh PNS berdasarkan hasil penilaian RBK.
  • Nilai capaian kinerja unit kerja (NCKU), yaitu nilai yang diperoleh unit kerja berdasarkan hasil penilaian AKIP.

Berikut adalah rumus untuk menghitung tunjangan kinerja PNS:

Tunjangan kinerja = (Klasifikasi instansi x Klasifikasi jabatan x NCKI x NCKU) / 100

Klasifikasi instansi dan klasifikasi jabatan ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Nilai NCKI dan NCKU ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.

Berikut adalah daftar klasifikasi instansi dan klasifikasi jabatan PNS:

Klasifikasi InstansiNilai
A100
B90
C80
D70
E60
Klasifikasi JabatanNilai
A100
B90
C80
D70
E60

Contoh:

Seorang PNS dengan golongan III/a dan MKG 0-2 tahun bekerja di instansi klasifikasi A dan jabatan klasifikasi B. Nilai NCKI dan NCKU yang diperoleh adalah masing-masing 80 dan 90. Berapa tunjangan kinerja yang akan diterima?

Tunjangan kinerja = (100 x 90 x 80 x 90) / 100 Tunjangan kinerja = Rp 6.480.000

Komponen tambahan gaji PNS adalah jumlah uang tambahan yang diterima oleh PNS selain gaji pokok dan tunjangan kinerja. Komponen tambahan ini bisa berupa tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan khusus, tunjangan beras, atau tunjangan profesi.

Besar kecilnya komponen tambahan gaji PNS ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Status perkawinan dan jumlah anak, untuk tunjangan keluarga.
  • Jenis jabatan dan tingkat kesulitan pekerjaan, untuk tunjangan jabatan.
  • Kebijakan pemerintah, untuk tunjangan umum.
  • Daerah tempat bekerja dan tugas khusus yang diemban, untuk tunjangan khusus.
  • Jumlah jiwa yang menjadi tanggungan, untuk tunjangan beras.
  • Profesi yang dimiliki dan syarat-syarat tertentu, untuk tunjangan profesi.

Berikut adalah daftar komponen tambahan gaji PNS beserta besaran dan ketentuannya:

Komponen TambahanBesaranKetentuan
Tunjangan keluarga– Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok – Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)– Diberikan kepada PNS yang telah menikah dan/atau memiliki anak – Anak yang berhak mendapatkan tunjangan adalah anak kandung, anak angkat, atau anak tiri yang belum menikah dan belum berpenghasilan sendiri – Anak yang berhak mendapatkan tunjangan sampai dengan usia 21 tahun, atau sampai dengan usia 25 tahun jika masih kuliah, atau seumur hidup jika cacat fisik atau mental
Tunjangan jabatan– Tunjangan jabatan struktural: antara Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000 per bulan – Tunjangan jabatan fungsional: antara Rp 175.000 hingga Rp 2.250.000 per bulan– Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu – Besaran tunjangan jabatan struktural ditentukan berdasarkan eselon jabatan – Besaran tunjangan jabatan fungsional ditentukan berdasarkan jenis jabatan fungsional dan angka kredit yang dimiliki
Tunjangan umumRp 300.000 per bulanDiberikan kepada seluruh PNS tanpa memandang golongan atau jabatan
Tunjangan khususAntara Rp 1.000.000 hingga Rp 4.000.000 per bulanDiberikan kepada PNS yang bekerja di daerah tertentu atau memiliki tugas khusus, seperti daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah rawan konflik, daerah bencana, atau daerah khusus ibukota
Tunjangan berasRp 12.500 per kg x 10 kg x jumlah jiwaDiberikan kepada PNS dalam bentuk beras atau uang senilai beras – Jumlah jiwa yang menjadi tanggungan adalah PNS sendiri, suami/istri, dan anak yang berhak mendapatkan tunjangan keluarga
Tunjangan profesiAntara Rp 500.000 hingga Rp 5.000.000 per bulanDiberikan kepada PNS yang memiliki profesi tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti guru, dokter, perawat, apoteker, pengacara, akuntan, arsitek, insinyur, atau peneliti

Contoh:

Seorang PNS dengan golongan III/a dan MKG 0-2 tahun bekerja di instansi klasifikasi A dan jabatan klasifikasi B. Nilai NCKI dan NCKU yang diperoleh adalah masing-masing 80 dan 90. PNS tersebut telah menikah dan memiliki dua anak. PNS tersebut juga menduduki jabatan fungsional guru dengan angka kredit 100. PNS tersebut bekerja di daerah khusus ibukota Jakarta. Berapa komponen tambahan gaji PNS yang akan diterima?

Komponen tambahan gaji PNS = Tunjangan keluarga + Tunjangan jabatan + Tunjangan umum + Tunjangan khusus + Tunjangan beras + Tunjangan profesi

Komponen tambahan gaji PNS = (5% x Rp 2.456.200) + (2% x Rp 2.456.200 x 2) + Rp 1.000.000 + Rp 300.000 + Rp 4.000.000 + (Rp 12.500 x 10 x 4) + Rp 1.500.000

Komponen tambahan gaji PNS = Rp 9.813.400

Pajak gaji PNS adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh PNS kepada negara sebagai kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pajak gaji PNS dihitung berdasarkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang berlaku bagi pegawai tetap atau pensiunan.

Tarif pajak penghasilan pasal 21 ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Berikut adalah tarif pajak penghasilan pasal 21:

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.0005%
Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.00015%
Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.00025%
Di atas Rp 500.000.00030%

Untuk menghitung pajak gaji PNS, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu penghasilan kena pajak (PKP) Anda.

PKP adalah jumlah penghasilan yang dikenakan pajak setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan biaya jabatan.

PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Biaya jabatan adalah jumlah pengeluaran yang diperlukan untuk melaksanakan jabatan atau pekerjaan.

Berikut adalah rumus untuk menghitung PKP:

PKP = Penghasilan Bruto – PTKP – Biaya Jabatan

Penghasilan bruto adalah jumlah keseluruhan penghasilan yang diterima oleh PNS dalam satu tahun pajak.

PTKP ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Status PerkawinanJumlah TanggunganBesaran PTKP
Tidak kawinRp 54.000.000
KawinRp 58.500.000
Kawin1Rp 63.000.000
Kawin2Rp 67.500.000
Kawin3Rp 72.000.000

Biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan maksimal Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.

Contoh:

Seorang PNS dengan golongan III/a dan MKG 0-2 tahun bekerja di instansi klasifikasi A dan jabatan klasifikasi B. Nilai NCKI dan NCKU yang diperoleh adalah masing-masing 80 dan 90. PNS tersebut telah menikah dan memiliki dua anak. PNS tersebut juga menduduki jabatan fungsional guru dengan angka kredit 100. PNS tersebut bekerja di daerah khusus ibukota Jakarta. Berapa PKP yang akan dikenakan pajak?

PKP = Penghasilan Bruto – PTKP – Biaya Jabatan

Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan Kinerja + Komponen Tambahan

Penghasilan Bruto = Rp 2.456.200 + Rp 6.480.000 + Rp 9.813.400

Penghasilan Bruto = Rp 18.749.600 per bulan atau Rp 224.995.200 per tahun

PTKP = Rp 67.500.000 (kawin dengan dua tanggungan)

Biaya Jabatan = Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun (maksimal)

PKP = Rp 224.995.200 – Rp 67.500.000 – Rp 6.000.000

PKP = Rp 151.495.200

Untuk menghitung pajak gaji PNS, Anda perlu mengalikan PKP dengan tarif pajak yang sesuai dengan rentang PKP.

Berikut adalah rumus untuk menghitung pajak gaji PNS:

Pajak gaji PNS = (5% x Rp 50.000.000) + (15% x (Rp 151.495.200 – Rp 50.000.000))

Pajak gaji PNS = (Rp 2.500.000) + (Rp 15.224.280)

Pajak gaji PNS = Rp 17.724.280 per tahun atau Rp 1.477.023 per bulan

Setelah mengetahui semua komponen gaji PNS, Anda bisa menghitung gaji PNS yang akan Anda terima setiap bulannya.

Berikut adalah rumus untuk menghitung gaji PNS:

Gaji PNS = Gaji Pokok + Tunjangan Kinerja + Komponen Tambahan – Pajak

Contoh:

Seorang PNS dengan golongan III/a dan MKG 0-2 tahun bekerja di instansi klasifikasi A dan jabatan klasifikasi B. Nilai NCKI dan NCKU yang diperoleh adalah masing-masing 80 dan 90. PNS tersebut telah menikah dan memiliki dua anak. PNS tersebut juga menduduki jabatan fungsional guru dengan angka kredit 100. PNS tersebut bekerja di daerah khusus ibukota Jakarta.

Gaji Pokok = Rp 2.456.200

Tunjangan Kinerja = Rp 6.480.000

Komponen Tambahan = Rp 9.813

400 = Rp 9.813.400

Pajak = Rp 1.477.023

Gaji PNS = Rp 2.456.200 + Rp 6.480.000 + Rp 9.813.400 – Rp 1.477.023

Gaji PNS = Rp 17.272.577

Jadi, gaji PNS yang akan diterima setiap bulannya adalah sebesar Rp 17.272.577.

Bagaimana Cara Meningkatkan Gaji PNS?

Gaji PNS yang Anda terima setiap bulannya mungkin sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup Anda dan keluarga Anda. Namun, tentu saja, Anda juga ingin meningkatkan penghasilan Anda sebagai PNS, baik untuk menambah tabungan, berinvestasi, atau memenuhi keinginan lainnya.

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk meningkatkan gaji PNS, antara lain:

  • Naik golongan, yaitu melalui proses kenaikan pangkat yang dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan penilaian kinerja dan angka kredit.
  • Naik jabatan, yaitu melalui proses seleksi jabatan struktural atau fungsional yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi Anda.
  • Naik tunjangan kinerja, yaitu dengan meningkatkan nilai capaian kinerja individu dan unit kerja melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pekerjaan Anda.
  • Naik tunjangan profesi, yaitu dengan mengembangkan profesi Anda melalui pendidikan formal, pelatihan, sertifikasi, atau publikasi ilmiah.
  • Naik tunjangan khusus, yaitu dengan mengambil tugas khusus yang menantang dan berisiko tinggi, seperti tugas belajar, tugas luar negeri, tugas operasi militer, atau tugas penanggulangan bencana.
  • Mengurangi pajak, yaitu dengan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang diberikan oleh negara, seperti pengurangan biaya pendidikan, pengurangan biaya pengobatan, pengurangan biaya bantuan sosial, atau pengurangan biaya zakat.

Selain cara-cara di atas, Anda juga bisa mencari sumber penghasilan tambahan di luar gaji PNS, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik PNS.

Beberapa contoh sumber penghasilan tambahan yang bisa Anda coba adalah:

  • Menjadi freelancer, yaitu bekerja secara mandiri untuk mengerjakan proyek-proyek tertentu sesuai dengan keahlian Anda, seperti menulis, mendesain, mengajar, atau menerjemahkan.
  • Menjadi entrepreneur, yaitu membuka usaha sendiri yang sesuai dengan minat dan hobi Anda, seperti berjualan online, membuka warung makan, atau membuat produk kerajinan.
  • Menjadi investor, yaitu menanamkan modal Anda di instrumen-instrumen investasi yang menguntungkan dan sesuai dengan profil risiko Anda, seperti saham, reksa dana, obligasi, atau properti.

Kesimpulan

Gaji PNS adalah jumlah uang yang diberikan oleh negara kepada pegawai negeri sipil sebagai imbalan atas jasa yang diberikan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Gaji PNS terdiri dari dua komponen utama, yaitu gaji pokok dan tunjangan kinerja. Selain itu, gaji PNS juga bisa mendapatkan komponen tambahan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan khusus, tunjangan beras, atau tunjangan profesi.

Untuk menghitung gaji PNS, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu komponen-komponen gaji PNS beserta besaran dan ketentuannya. Setelah itu, Anda bisa mengikuti rumus berikut ini:

Gaji PNS = Gaji Pokok + Tunjangan Kinerja + Komponen Tambahan – Pajak

Untuk meningkatkan gaji PNS, Anda bisa melakukan beberapa cara, antara lain naik golongan, naik jabatan, naik tunjangan kinerja, naik tunjangan profesi, naik tunjangan khusus, mengurangi pajak, atau mencari sumber penghasilan tambahan.

Demikianlah artikel yang kami buat tentang gaji PNS 2023 berdasarkan golongan, masa kerja, dan tunjangan. Kami harap artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui atau meningkatkan gaji PNS Anda.

Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Kami akan senang mendengar pendapat Anda.

Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga sukses dan sehat selalu!

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar gaji PNS 2023:

Q: Apakah gaji PNS 2023 akan naik?

A: Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, gaji PNS 2023 akan naik sebesar 5% dari gaji PNS 2022. Kenaikan ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari Januari hingga Desember 2023.

Q: Bagaimana cara mengetahui golongan dan MKG saya sebagai PNS?

A: Anda bisa mengetahui golongan dan MKG Anda sebagai PNS dengan melihat SK (surat keputusan) kenaikan pangkat terakhir Anda. SK tersebut akan mencantumkan golongan dan MKG Anda saat ini.

Q: Apakah saya bisa mendapatkan tunjangan khusus jika saya bekerja di daerah tertentu?

A: Ya, Anda bisa mendapatkan tunjangan khusus jika Anda bekerja di daerah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah-daerah tersebut antara lain adalah daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah rawan konflik, daerah bencana, atau daerah khusus ibukota.

Q: Apakah saya harus membayar pajak atas gaji PNS yang saya terima?

A: Ya, Anda harus membayar pajak atas gaji PNS yang Anda terima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Anda bisa menghitung pajak gaji PNS Anda dengan menggunakan rumus yang telah kami jelaskan di atas.

Q: Apakah saya bisa mengajukan kenaikan golongan atau jabatan sebelum waktunya?

A: Tidak, Anda tidak bisa mengajukan kenaikan golongan atau jabatan sebelum waktunya. Kenaikan golongan atau jabatan harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.