Pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang
Pada DPR Periode 2019-2024, terdapat sebelas Komisi yang telah ditetapkan, salah satunya adalah Komisi IV.
Dalam artikel ini, kita akan melihat selayang pandang tentang Komisi IV DPR RI, termasuk ruang lingkup tugas, mitra kerja, susunan keanggotaan, dan tugas yang diemban oleh komisi tersebut.
Tentang Komisi IV DPR RI
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah. DPR terdiri dari beberapa Komisi yang masing-masing memiliki bidang tugas yang spesifik. Komisi IV DPR RI merupakan salah satu dari sebelas Komisi yang ada dalam DPR.
Pada DPR Periode 2019-2024, jumlah Komisi telah ditetapkan sebanyak sebelas Komisi. Setiap Komisi memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda sesuai dengan bidang yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan memfokuskan pada Komisi IV DPR RI.
Ruang Lingkup dan Tugas Komisi IV DPR RI
Komisi IV DPR RI memiliki ruang lingkup tugas di bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan. Tugas-tugas yang diemban oleh Komisi IV meliputi pembentukan undang-undang, anggaran, dan pengawasan.
A. Pertanian
Dalam bidang pertanian, Komisi IV DPR RI memiliki tanggung jawab untuk mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang terkait dengan sektor pertanian. Komisi ini juga berperan dalam pembahasan terhadap RUU Usul Inisiatif Pemerintah maupun RUU Usul Inisiatif DPR yang berkaitan dengan pertanian.
B. Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Komisi IV juga memiliki ruang lingkup tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam hal ini, Komisi ini bertanggung jawab untuk membahas dan mengawasi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan lingkungan hidup dan kehutanan.
Hal ini meliputi penyusunan dan pembahasan RUU yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
C. Kelautan
Selain itu, Komisi IV DPR RI juga memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang kelautan. Komisi ini terlibat dalam penyusunan dan pembahasan RUU yang berkaitan dengan sektor kelautan, seperti RUU tentang perikanan, kebijakan kelautan, dan pengelolaan wilayah pesisir.
Mitra Kerja Komisi IV DPR RI
Untuk melaksanakan tugasnya, Komisi IV DPR RI bekerja sama dengan beberapa mitra kerja yang terkait. Mitra kerja ini termasuk kementerian-kementerian terkait dan lembaga pemerintah lainnya yang memiliki peran dalam bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.
Beberapa mitra kerja Komisi IV DPR RI antara lain:
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Perum Bulog
- Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)
Komisi IV bekerja sama dengan mitra kerja ini dalam menyusun kebijakan, mengawasi pelaksanaan program, dan memastikan pengelolaan sumber daya di bidang-bidang yang menjadi ruang lingkup tugas Komisi.
Susunan Keanggotaan Komisi IV DPR RI
Jumlah anggota Komisi IV DPR RI ditetapkan melalui rapat paripurna DPR berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang.
Setiap anggota DPR, kecuali pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu Komisi.
Susunan keanggotaan Komisi IV DPR RI periode 2019-2024 berjumlah 55 orang.
Susunan keanggotaan tersebut ditetapkan berdasarkan usulan fraksi-fraksi di DPR dan disahkan dalam rapat paripurna.
Penggantian anggota Komisi dapat dilakukan oleh fraksi apabila anggota yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksi.
Pimpinan Komisi IV DPR RI
Pimpinan Komisi IV DPR RI terdiri dari satu orang Ketua dan paling banyak empat orang Wakil Ketua. Pimpinan ini dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Jika terjadi pergantian unsur pimpinan, pengesahan pimpinan yang baru dilakukan dalam rapat intern Komisi yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan DPR RI yang membidangi komisi terkait.
Saat ini, Pimpinan Komisi IV DPR RI terdiri dari satu orang Ketua dan empat orang Wakil Ketua.
Pimpinan Komisi ini telah ditetapkan dalam Rapat Intern Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan DPR RI yang membidangi Industri dan Pembangunan.
Tugas Komisi IV DPR RI
Komisi IV DPR RI memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan dalam bidang-bidang yang menjadi ruang lingkupnya.
A. Legislasi (Pembentukan Undang-Undang)
Dalam bidang legislasi, Komisi IV DPR RI memiliki tanggung jawab untuk melakukan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam ruang lingkupnya.
Komisi ini dapat menyusun RUU Usul Inisiatif DPR, membahas RUU Usul Inisiatif Pemerintah, serta melakukan pembahasan terhadap RUU lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
B. Budgeting (Anggaran)
Komisi IV DPR RI juga terlibat dalam bidang anggaran. Tugasnya meliputi:
- Melakukan pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) yang masuk dalam ruang lingkup tugas Komisi.
- Melakukan pembahasan, mengajukan usul penyempurnaan RAPBN, serta mengusulkan perubahan RKAKL yang berkaitan dengan bidang tugas Komisi.
- Menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi.
- Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.
- Menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra Komisi I DPR RI.
- Melakukan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan bidang tugas Komisi.
C. Pengawasan
Komisi IV DPR RI memiliki peran dalam bidang pengawasan. Tugasnya mencakup:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang masuk dalam ruang lingkup tugas Komisi.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bidang tugas Komisi.
- Menerima, menindaklanjuti, dan memberikan pertanggungjawaban atas pengaduan masyarakat, laporan hasil pemeriksaan BPK, dan laporan hasil pemeriksaan internal DPR RI yang berkaitan dengan bidang tugas Komisi.
- Melakukan kunjungan kerja, pertemuan, dan dialog dengan mitra kerja, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap bidang tugas Komisi.
PELAKSANAAN TUGAS KOMISI IV DPR RI
Dalam melaksanakan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi IV DPR RI memiliki beberapa mekanisme dan kegiatan yang dapat dilakukan. Berikut adalah penjelasan mengenai pelaksanaan tugas Komisi IV DPR RI:
Komisi IV DPR RI merupakan salah satu komisi di DPR RI yang memiliki tugas utama dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Tugas-tugas ini melibatkan berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, kehutanan, dan sektor-sektor terkait lainnya.
Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan melalui serangkaian mekanisme dan kegiatan yang terencana.
Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah
Salah satu mekanisme pelaksanaan tugas Komisi IV DPR RI adalah melalui rapat kerja (Raker) dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Raker ini dilakukan untuk membahas isu-isu terkait bidang tugas Komisi IV DPR RI. Beberapa poin penting terkait Raker dengan pemerintah adalah sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Mitra Kerja Komisi IV DPR RI: Dalam Raker, Komisi IV DPR RI dapat melakukan pertemuan dengan Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri/Pimpinan Lembaga lainnya yang menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI.
- Raker dengan Instansi lain: Komisi IV DPR RI juga dapat mengadakan Raker dengan instansi lain yang bukan merupakan mitra kerja Komisi IV DPR RI, namun dianggap perlu dalam pelaksanaan tugas Komisi IV DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran. Raker ini harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI dan memberitahukan kepada Pimpinan Komisi yang bersangkutan.
Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Komisi IV DPR RI juga dapat melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Melalui konsultasi ini, Komisi IV DPR RI dapat mendapatkan masukan atau pendapat dari DPD terkait isu-isu yang menjadi fokus tugas Komisi IV DPR RI.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Pemerintah
Selain Raker, Komisi IV DPR RI juga dapat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait RDP adalah sebagai berikut:
- Pejabat Pemerintah sebagai Mitra Kerja: RDP dapat dilakukan dengan pejabat pemerintah yang menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI, seperti pejabat di Kementerian atau lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI.
- RDP dengan Pejabat Non-Mitra Kerja: Komisi IV DPR RI juga dapat mengadakan RDP dengan pejabat pemerintah yang bukan merupakan mitra kerja Komisi IV DPR RI, namun dianggap perlu dalam melaksanakan tugas Komisi IV DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Selain RDP dengan pejabat pemerintah, Komisi IV DPR RI juga dapat mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak. Beberapa pihak yang dapat mengikuti RDPU adalah masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), kalangan swasta, pakar, dan akademisi.
RDPU dapat dilakukan baik atas permintaan Komisi IV DPR RI maupun atas permintaan pihak lain. Tujuan dari RDPU adalah untuk mendapatkan masukan terkait tugas Komisi IV DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Rapat Kerja Gabungan
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi IV DPR RI dapat mengadakan Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi lainnya yang terkait dengan materi atau substansi yang akan dibahas.
Rapat Kerja Gabungan ini dilakukan untuk memperkuat kerja sama antara Komisi IV DPR RI dengan Komisi lain dalam menghadapi isu-isu yang kompleks dan saling terkait.
Kunjungan Kerja (Kunker)
Kunjungan Kerja (Kunker) menjadi salah satu kegiatan penting yang dilakukan oleh Komisi IV DPR RI. Kunker dapat dilakukan dalam masa reses atau dalam situasi tertentu yang memerlukan peninjauan langsung ke daerah terkait. Beberapa poin penting terkait Kunker adalah sebagai berikut:
a. Kunker dalam Masa Reses
Dalam setiap reses masa persidangan, Komisi IV DPR RI dapat melaksanakan Kunker baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Kunker dalam negeri dilakukan untuk mengetahui dan meninjau langsung permasalahan yang dihadapi mitra kerja Komisi IV DPR RI di daerah serta melihat sarana dan prasarana yang ada.
Sedangkan Kunker luar negeri dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi IV DPR RI terkait dengan kebijakan pemerintah dan anggaran, serta untuk mendapatkan masukan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang melalui studi diplomatik terhadap Rancangan Undang-Undang.
b. Kunker Spesifik
Apabila terjadi kasus-kasus yang bersifat spesifik dan berkaitan dengan permasalahan dalam ruang lingkup dan tugas Komisi IV DPR RI, maka Komisi IV DPR RI dapat melaksanakan Kunker Spesifik ke daerah terkait.
Kunker Spesifik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan informasi langsung mengenai permasalahan yang terjadi serta mencari solusi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.
Kunker Gabungan
Komisi IV DPR RI juga dapat melaksanakan Kunker Gabungan apabila dianggap perlu dalam melaksanakan tugas Komisi IV DPR RI.
Kunker Gabungan dilakukan dengan melibatkan anggota-anggota Komisi IV DPR RI serta anggota dari Komisi lain yang terkait.
Laporan Kinerja Komisi IV DPR RI
Pada akhir masa keanggotaan DPR, Komisi IV DPR RI membuat laporan kinerja yang mencakup tugas-tugas yang sudah maupun yang belum terselesaikan.
Laporan kinerja ini dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya untuk melanjutkan dan mengembangkan tugas-tugas Komisi IV DPR RI.
Rencana Kerja dan Anggaran
Komisi IV DPR RI menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan.
Rencana kerja dan anggaran tersebut kemudian disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) untuk ditetapkan sebagai acuan pelaksanaan tugas Komisi IV DPR RI.
Penindaklanjutan Penugasan Pimpinan DPR
Komisi IV DPR RI juga melaksanakan penindaklanjutan penugasan yang diberikan oleh pimpinan DPR berdasarkan usulan Anggota terkait aspirasi daerah pemilihan dan tugas pengawasan Komisi IV DPR RI.
SISTEM PENDUKUNG KOMISI IV DPR RI
Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komisi IV DPR RI memiliki berbagai sistem pendukung yang memastikan kelancaran pelaksanaan tugasnya.
Sistem pendukung ini terdiri dari berbagai unit yang bekerja sama untuk mencapai tujuan Komisi IV DPR RI.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komisi IV DPR RI, Komisi ini didukung oleh beberapa unit, antara lain Sekretariat Komisi IV DPR RI, Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI, dan Badan Keahlian DPR.
Peran Sekretariat Komisi IV DPR RI
Sekretariat Komisi IV DPR RI memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran tugas Komisi IV DPR RI.
Sekretariat ini berfungsi sebagai pengelola administrasi, pengorganisasian rapat, pemantauan hasil rapat, serta penyediaan informasi dan data yang diperlukan oleh Komisi IV DPR RI.
Struktur organisasi Sekretariat Komisi IV DPR RI terdiri dari seorang Kabagset (Kepala Bagian Sekretariat) yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Komisi IV DPR RI.
Selain itu, terdapat juga dua orang Kasubag (Kepala Sub Bagian) yang membantu dalam menjalankan tugas-tugas administratif.
Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI
Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI berperan sebagai penasihat teknis dalam pembahasan kebijakan dan pengawasan terkait bidang infrastruktur, perhubungan, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan daerah tertinggal.
Mereka memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sesuai dengan bidang tugas Komisi IV DPR RI. Jumlah Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI sebanyak delapan orang yang tersebar di berbagai bidang yang relevan.
Badan Keahlian DPR
Badan Keahlian DPR juga ikut berkontribusi dalam mendukung tugas Komisi IV DPR RI. Badan Keahlian ini terdiri dari peneliti dan legal drafter yang memiliki keahlian di bidang hukum dan penelitian terkait infrastruktur, perhubungan, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan daerah tertinggal.
Sinergi dan Kerjasama antara Komisi IV DPR RI dengan Sekretariat, Tenaga Ahli, dan Badan Keahlian
Pentingnya sinergi dan kerjasama antara Komisi IV DPR RI, Sekretariat, Tenaga Ahli, dan Badan Keahlian tidak dapat dipungkiri.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi IV DPR RI membutuhkan dukungan dan masukan dari semua pihak terkait.
Sekretariat Komisi IV DPR RI memberikan layanan administratif yang diperlukan oleh anggota Komisi, sementara Tenaga Ahli memberikan pengetahuan dan pengalaman dalam pembahasan kebijakan.
Badan Keahlian DPR juga memberikan kontribusi penting melalui penelitian dan penyusunan peraturan-peraturan yang relevan.
Dengan sinergi dan kerjasama yang baik antara semua pihak, diharapkan tugas Komisi IV DPR RI dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, perhubungan, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan daerah tertinggal.
Baca juga :
- Fungsi dan Tugas Komisi-komisi di DPR RI
- Komisi I DPR RI: Memahami Peran, Tugas dan Mitra Kerjanya
- Komisi II DPR RI, Ruang Lingkup, Tugas dan Mitra Kerja
- Ruang Lingkup, Peran dan Tugas Komisi III DPR RI
- Komisi V DPR RI, Tugas dan Fungsinya
- Ruang Lingkup dan Tugas Komisi VI DPR RI
- Tugas Kerja dan Ruang Lingkup Komisi VII DPR RI
- Ruang Lingkup Tugas, dan Peran Anggota DPR RI Komisi VIII
- Ruang Lingkup dan Tugas Komisi IX DPR RI
- Komisi X DPR RI: Peran Strategis dalam Pendidikan, Riset, Olahraga, dan Kepariwisataan