LEBAK – Kabar gembira bagi para calon anggota DPRD Lebak yang akan bertarung di Pemilu Legislatif 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan sebanyak 648 daftar calon sementara (DCS) dari berbagai partai politik.
Penetapan DCS ini dilakukan di kantor KPU Kabupaten Lebak, jalan Abdi Negara Rangkasbitung, pada Sabtu (19/8/2023). Acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg).
Menurut Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Lebak Lita Rosita, dari 648 Bacaleg yang masuk ke KPU Lebak, sebanyak 560 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 88 orang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sebelum ditetapkan menjadi DCS, kami telah melakukan pencermatan, penelitian, perbaikan dan pencocokan data. Kami juga memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan data jika ada yang kurang,” ujar Lita Rosita.
Dari 88 Bacaleg yang TMS, sebagian besar berasal dari partai politik baru, seperti Partai Buruh, PKN, Garuda, PBB, dan PSI. Alasan utama mereka TMS adalah karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti ijazah, KTP, dan surat keterangan sehat.
“Kami berharap partai politik yang Bacaleg-nya MS bisa menjaga kesehatan dan keamanan selama masa kampanye nanti,” tutur Lita Rosita.