Lebih dari 1.000 Kendaraan Angkutan Umum di Lebak Belum Uji Kir

Lebih dari 1.000 Kendaraan Angkutan Umum di Lebak Belum Uji Kir
Kasi Pengujian kendaraan bermotor, Mumuh Munjin

LEBAK, FOKUS.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mencatat bahwa sebanyak 1.035 kendaraan angkutan umum, baik angkutan kota maupun angkutan desa, belum melakukan pengujian kendaraan bermotor atau yang disebut Kir pada tahun 2022.

Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Lebak, Mumuh Munjin, mengatakan bahwa jumlah kendaraan angkutan umum yang sudah uji Kir pada tahun 2022 hanya 1.216 dari total 2.251 kendaraan yang terdaftar.

“Untuk jenis angkutan kota, jumlah kendaraan yang sudah uji Kir baru 72 dari 750 kendaraan. Sedangkan untuk jenis angkutan desa, jumlah kendaraan yang sudah uji Kir baru 109 dari 466 kendaraan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2023).

Mumuh menambahkan bahwa pengujian kendaraan bermotor atau Kir merupakan salah satu sumber retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebak. Selain itu, pengujian kendaraan juga bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelaikan kendaraan angkutan umum dalam beroperasi.

“Kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan angkutan umum untuk segera melakukan pengujian kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang serta menghindari sanksi administratif,” tuturnya.

Mumuh mengatakan bahwa Dishub Lebak akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap kendaraan angkutan umum yang belum uji Kir. Ia berharap agar para pemilik kendaraan angkutan umum dapat mendukung program pengujian kendaraan bermotor sebagai salah satu bentuk kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Lebak.