MKMK Hanya Bisa Beri Sanksi Etik, Tidak Bisa Batalkan Putusan MK

Mengapa MKMK Tidak Bisa Membatalkan Putusan MK?

MKMK Hanya Bisa Beri Sanksi Etik, Tidak Bisa Batalkan Putusan MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

FOKUS POLITIK – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi. MKMK berwenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023. Namun, apakah MKMK bisa membatalkan putusan MK yang dianggap cacat hukum atau bertentangan dengan kepentingan publik?

Baca juga:

Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Salah satu wewenang MK yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Dalam menjalankan wewenang ini, MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan MK tidak bisa digugat atau dibatalkan oleh lembaga manapun, termasuk MKMK.

Hal ini ditegaskan oleh mantan hakim MK, I Dewa Gede Palguna, yang menyatakan bahwa MKMK tidak boleh memasuki putusan MK. Menurutnya, sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun.

MKMK Hanya Berwenang Memberi Sanksi Etik

Lantas, apa yang bisa dilakukan MKMK jika ada hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan perilaku dalam penyusunan putusan MK? Menurut Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, MKMK hanya berwenang untuk memberikan sanksi etik terhadap hakim konstitusi yang terbukti bersalah. Sanksi etik yang bisa diberikan adalah ringan (teguran lisan), sedang (teguran tertulis), atau berat (pemberhentian tidak dengan hormat).

MKMK juga bisa memberikan sanksi lain yang sesuai dengan prinsip kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi, asalkan tidak memasuki putusan MK. Misalnya, MKMK bisa meminta hakim konstitusi yang bersangkutan untuk mengundurkan diri secara sukarela atau mengajukan permohonan pemberhentian kepada presiden.

Kasus Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023

Salah satu kasus yang menimbulkan kontroversi terkait dengan putusan MK adalah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimum capres-cawapres. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa anggota legislatif dan kepala daerah di semua tingkatan berhak menjadi capres atau cawapres, meski belum berusia 40 tahun.

Putusan ini dianggap cacat hukum karena Ketua MK Anwar Usman diduga ikut terlibat dalam penyusunan putusan yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya, yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan sekaligus calon cawapres dari Presiden Joko Widodo. Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh beberapa pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, yang juga mendesak MKMK untuk membatalkan putusan MK nomor 90.

Namun, MKMK tidak bisa memenuhi desakan tersebut, karena tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK. MKMK hanya bisa memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang terkait dengan putusan tersebut. MKMK telah menggelar sidang pada 2 November 2023 dan akan membacakan putusan pada 7 November 2023.

Kesimpulan

MKMK adalah lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi. MKMK berwenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, tetapi tidak berwenang untuk membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK hanya bisa memberikan sanksi etik terhadap hakim konstitusi yang terbukti bersalah, atau sanksi lain yang sesuai dengan prinsip kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi, asalkan tidak memasuki putusan MK.

FAQ

Apa itu MKMK?

MKMK adalah singkatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi.

Apa wewenang MKMK?

MKMK berwenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.

Apa sanksi yang bisa diberikan MKMK?

MKMK bisa memberikan sanksi etik terhadap hakim konstitusi yang terbukti bersalah, yaitu ringan (teguran lisan), sedang (teguran tertulis), atau berat (pemberhentian tidak dengan hormat). MKMK juga bisa memberikan sanksi lain yang sesuai dengan prinsip kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi, asalkan tidak memasuki putusan MK.

Apa itu putusan MK?

Putusan MK adalah keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan salah satu wewenangnya, yaitu menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya tidak bisa digugat atau dibatalkan oleh lembaga manapun, termasuk MKMK.

Apa contoh kasus yang menimbulkan kontroversi terkait dengan putusan MK?

Salah satu contoh kasus yang menimbulkan kontroversi terkait dengan putusan MK adalah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimum capres-cawapres. Putusan ini dianggap cacat hukum karena Ketua MK Anwar Usman diduga ikut terlibat dalam penyusunan putusan yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya, yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan sekaligus calon cawapres dari Presiden Joko Widodo. Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh beberapa pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, yang juga mendesak MKMK untuk membatalkan putusan MK nomor 90.

Apakah MKMK bisa membatalkan putusan MK?

Tidak, MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK, karena tidak memiliki kewenangan untuk itu. MKMK hanya bisa memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang terkait dengan putusan tersebut, dan memberikan sanksi etik atau sanksi lain yang sesuai dengan prinsip kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi, asalkan tidak memasuki putusan MK.