Uji KIR atau uji kelaikan jalan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa kendaraannya layak beroperasi di jalan raya. Uji KIR bertujuan untuk menjamin keselamatan pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya, serta untuk melindungi lingkungan dari polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Namun, tidak semua jenis kendaraan bermotor wajib melakukan uji KIR. Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah suatu kendaraan harus uji KIR atau tidak. Berikut adalah daftar lengkap mobil apa saja yang harus uji KIR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mobil Penumpang
Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dengan kapasitas maksimal 8 orang termasuk pengemudi. Mobil penumpang termasuk dalam kategori kendaraan bermotor golongan I.
Mobil penumpang wajib melakukan uji KIR setiap 2 tahun sekali jika usia kendaraannya sudah lebih dari 3 tahun sejak tanggal pertama kali terdaftar. Jadi, jika Anda memiliki mobil penumpang yang sudah berusia lebih dari 3 tahun, Anda harus melakukan uji KIR setiap 2 tahun sekali.
Contoh mobil penumpang yang harus uji KIR adalah sedan, hatchback, MPV, SUV, crossover, dll.
Mobil Bus
Mobil bus adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dengan kapasitas lebih dari 8 orang termasuk pengemudi. Mobil bus termasuk dalam kategori kendaraan bermotor golongan II.
Mobil bus wajib melakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali tanpa memandang usia kendaraannya. Jadi, jika Anda memiliki mobil bus, Anda harus melakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali.
Contoh mobil bus yang harus uji KIR adalah bus pariwisata, bus antar kota, bus antar provinsi, bus rapid transit (BRT), dll.
Mobil Barang
Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimal 3.500 kg. Mobil barang termasuk dalam kategori kendaraan bermotor golongan III.
Mobil barang wajib melakukan uji KIR setiap tahun sekali jika usia kendaraannya sudah lebih dari 8 tahun sejak tanggal pertama kali terdaftar. Jadi, jika Anda memiliki mobil barang yang sudah berusia lebih dari 8 tahun, Anda harus melakukan uji KIR setiap tahun sekali.
Contoh mobil barang yang harus uji KIR adalah pick up, truk ringan, van, dll.
Mobil Angkutan Umum
Mobil angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang secara umum dengan tarif tertentu. Mobil angkutan umum termasuk dalam kategori kendaraan bermotor golongan IV.
Mobil angkutan umum wajib melakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali tanpa memandang usia kendaraannya. Jadi, jika Anda memiliki mobil angkutan umum, Anda harus melakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali.
Contoh mobil angkutan umum yang harus uji KIR adalah taksi, angkot, ojek online (ojol), truk angkutan barang umum, dll.
Mobil Khusus
Mobil khusus adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan khusus seperti pemadam kebakaran, ambulans, mobil derek, mobil crane, mobil tangki, mobil pemindah tanah, dll. Mobil khusus termasuk dalam kategori kendaraan bermotor golongan V.
Mobil khusus wajib melakukan uji KIR setiap tahun sekali tanpa memandang usia kendaraannya. Jadi, jika Anda memiliki mobil khusus, Anda harus melakukan uji KIR setiap tahun sekali.
Contoh mobil khusus yang harus uji KIR adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil derek, mobil crane, mobil tangki, mobil pemindah tanah, dll.
Mobil Pribadi
Mobil pribadi adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dan tidak digunakan untuk mengangkut orang atau barang secara umum. Mobil pribadi termasuk dalam kategori kendaraan bermotor golongan VI.
Mobil pribadi tidak wajib melakukan uji KIR. Namun, Anda tetap disarankan untuk melakukan uji KIR secara sukarela untuk memastikan bahwa mobil Anda dalam kondisi baik dan aman untuk dikendarai.
Contoh mobil pribadi yang tidak harus uji KIR adalah mobil penumpang atau mobil barang yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga.
Cara Melakukan Uji KIR
Jika Anda memiliki mobil yang wajib uji KIR sesuai dengan kriteria di atas, Anda harus melakukan uji KIR di tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Anda bisa mengecek lokasi uji KIR terdekat di situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) atau di aplikasi Uji Kir Online.
Anda juga harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan uji KIR, yaitu:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Izin Usaha Angkutan Umum (SIUAU) jika kendaraan Anda termasuk dalam golongan IV
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika kendaraan Anda termasuk dalam golongan III
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) jika kendaraan Anda termasuk dalam golongan V
Anda juga harus membayar biaya uji KIR sesuai dengan tarif yang berlaku. Biaya uji KIR bervariasi tergantung pada jenis dan golongan kendaraan Anda. Berikut adalah daftar biaya uji KIR per Januari 2023
Biaya Uji Kir Mobil Terbaru 2023
Berapa biaya kir mobil? Berikut informasi biaya kir terbaru 2023 :
1. Biaya kendaraan
Untuk mobil jenis sedan atau kereta tempelan, akan dikenakan biaya Rp18.000. Untuk jenis mobil pick up dikenakan biaya Rp22.000.
2. Biaya tanda
Untuk tanda uji dikenakan biaya Rp9.000. Untuk tanda uji kereta tempelan dikenakan biaya Rp4.500. Untuk biaya ganti kehilangan buku kir maka dikenakan biaya Rp15.000. Dan Rp25.000 untuk pasang tanda ulang.
3. Biaya tambahan
Untuk biaya tambahan lainnya seperti buku uji emisi, pengecatan, dan sanksi administrasi akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per biaya tambahan.
4. Biaya perpanjangan kir
Untuk biaya perpanjangan kir jenis sedan dikenakan biaya Rp18.000. Dan untuk biaya kir mobil pick up dikenakan biaya Rp22.000.
Sebelum melakukan uji kir mobil sebaiknya Anda melakukan pengecekan dan perawatan kendaraan di dealer Daihatsu terdekat atau bengkel resmi terdekat.
elakukan uji KIR, Anda akan mendapatkan hasilnya dalam bentuk sertifikat uji KIR yang berlaku selama 6 bulan atau 2 tahun tergantung pada jenis dan usia kendaraan Anda. Sertifikat uji KIR ini harus Anda simpan dan tunjukkan jika diminta oleh petugas kepolisian atau otoritas lainnya.
Manfaat Uji KIR
Uji KIR bukan hanya merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor tertentu, tetapi juga memiliki banyak manfaat bagi Anda dan lingkungan. Berikut adalah beberapa manfaat dari melakukan uji KIR:
- Meningkatkan keselamatan berkendara bagi pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
- Mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.
- Mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar emisi gas buang.
- Menghemat biaya perawatan dan perbaikan kendaraan karena kondisi kendaraan selalu terjaga.
- Memperpanjang usia pakai kendaraan karena komponen-komponen kendaraan selalu berfungsi dengan