LEBAK, FOKUS.CO.ID – Sebanyak 187 orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengajukan permohonan mutasi pindah kerja pada tahun 2022. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Fakhry.
“Permohonan mutasi pindah kerja itu terdiri dari tiga jenis. Pertama, mutasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lebak sebanyak 152 orang. Kedua, mutasi masuk ke Kabupaten Lebak dari daerah lain sebanyak 8 orang. Ketiga, mutasi keluar dari Kabupaten Lebak ke daerah lain sebanyak 27 orang,” kata Fakhry melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Fakhry menjelaskan bahwa permohonan mutasi pindah kerja tersebut semuanya berdasarkan usulan atau rekomendasi dari kepala OPD masing-masing. Dia mengatakan bahwa permohonan mutasi setiap tahunnya selalu ada dan bervariasi.
“Untuk tahun ini kita belum merekap jumlahnya secara keseluruhan. Kalau sudah direkap kita akan informasikan kembali,” ujar Fakhry.
Mutasi pindah kerja merupakan salah satu bentuk pengembangan karir bagi PNS. Mutasi juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di daerah.