Ombudsman Banten Minta Pemerintah Waspadai Potensi Kecurangan PPDB

Pemerintah Banten Diminta Perhatikan Integritas PPDB untuk Cetak Generasi Unggul

Ombudsman Banten Minta Pemerintah Waspadai Potensi Kecurangan PPDB
ppdb banten

BANTEN, FOKUS.CO.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) segera digelar di Provinsi Banten. Pemerintah sebagai penyelenggara diminta untuk mengantisipasi sejumlah potensi masalah kecurangan yang mungkin terjadi.

Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, mengatakan bahwa pemerintah daerah dan Kementerian Agama yang mengawasi madrasah perlu memperhatikan beberapa permasalahan yang dapat mengganggu integritas dan merusak kredibilitas penyelenggaraan PPDB.

“Praktik menipulasi nilai, jual beli kursi, dan titip-menitip siswa karena pengaruh jabatan/posisi, profesi, dan faktor lainnya merupakan beberapa masalah yang perlu diperhatikan. PPDB juga harus bebas dari pungutan liar (pungli) yang sering kali terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan siswa, orientasi, seragam, terutama di sekolah/madrasah negeri,” ujar Zainal mengingatkan melalui wartawan pada Selasa, 9 Mei 2023.

Untuk mencegah hal tersebut, Zainal merekomendasikan beberapa langkah. Pertama, meningkatkan transparansi proses dan mekanisme PPDB, terutama terkait daya tampung, persyaratan, dan penentuan peserta didik terpilih. Selanjutnya, Zainal menyarankan agar pengawasan diperketat melalui kolaborasi dengan pengawas eksternal dan berbagai elemen organisasi publik.

“Selain itu, sanksi tegas harus diterapkan terhadap pelanggaran yang terjadi. Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama perlu melibatkan sekolah/madrasah swasta secara terintegrasi agar persoalan kekurangan daya tampung di sekolah/madrasah negeri dapat diatasi dengan lebih adil,” sarannya.

Menurut Zainal, upaya antisipasi terhadap masalah tersebut penting dilakukan agar masalah lama tidak terulang kembali. Terlepas dari itu, PPDB menjadi cerminan dunia pendidikan di Banten.

“Kami berpendapat bahwa PPDB merupakan salah satu refleksi dunia pendidikan kita yang diharapkan dapat mencetak generasi bangsa yang berintegritas. Oleh karena itu, semua elemen harus benar-benar berkomitmen untuk menjaga kemurniannya, bukan malah merusak dengan melakukan intervensi, titip-menitip, bahkan intimidasi kepada penyelenggara PPDB,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Zainal, pelaksanaan PPDB harus sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

“Tanpa adanya komitmen tersebut, sulit untuk berharap PPDB dapat berjalan dengan jujur, adil, dan menghasilkan peserta didik dengan karakter unggul,” tegasnya.

Sementara itu, Tabrani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, menjelaskan bahwa PPDB akan dilaksanakan pada bulan Juni 2023. Ia menyatakan bahwa persiapan telah dilakukan secara matang.

“Kami sedang menyusun juknis,” katanya.

Tabrani memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam penerapan PPDB untuk tahun ajaran 2023 ini.

“Tidak ada perubahan, edaran dari Kementerian melalui empat jalur yang telah ditentukan,” katanya.

Tabrani menjelaskan bahwa PPDB tetap akan menerapkan empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.

“Jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orangtua, dan zonasi,” jelasnya.

Ketika ditanya tentang upaya Dindikbud Banten dalam mengantisipasi kecurangan dalam PPDB, Tabrani menegaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam juknis.

“Hal itu bukan bagian dari juknis. Juknis hanya bersifat normatif. Juknis disusun untuk membuat ketentuan secara normatif,” katanya.

Tabrani menegaskan bahwa juknis yang telah disusun hampir selesai.

“Hanya tinggal menyesuaikan redaksi kalimat yang perlu disesuaikan, sambil menunggu kemungkinan adanya informasi terbaru dari Kementerian yang berkaitan dengan ketentuan umum,” katanya.

Dengan adanya upaya pencegahan dan persiapan yang matang dari Dindikbud Banten, diharapkan PPDB di Provinsi Banten dapat berjalan dengan transparan, adil, dan terhindar dari praktik kecurangan. Semua pihak, baik pemerintah daerah, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam pelaksanaan PPDB, sehingga tercipta generasi bangsa yang berkualitas dan berintegritas.***

Disclaimer: Seluruh materi artikel/berita (teks, foto, video, logo) yang terdapat dalam seluruh situs keluarga besar PT. ANTERO INTI MEDIA dilindungi undang-undang hak cipta. dilarang memproduksi ulang, mengutip, tanpa izin dari fokus.co.id, atau setidaknya harus menyertakan sumber link aktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *