Panwaslu Curug Awasi Penertiban APS Bacaleg yang Terpasang di Tempat Terlarang

Panwaslu Curug Awasi Penertiban APS Bacaleg yang Terpasang di Tempat Terlarang

FOKUS BANTEN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Curug menggelar rapat koordinasi dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Curug yang dihadiri oleh Camat Curug, Kapolsek Curug, Danposmil Curug, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Curug, dan Panitia Khusus Daerah (PKD) se-Kecamatan Curug.

Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait kegiatan pengawasan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih banyak tersebar di wilayah Kecamatan Curug.

“Kami telah melaksanakan rapat koordinasi dengan unsur muspika Kecamatan Curug guna menyamakan persepsi terkait pengawasan penertiban APS ini, yang mana dalam rakor tersebut dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Curug, Kapolsek Kecamatan Curug, Danposmil Kecamatan Curug, PPK Curug dan PKD se-Kecamatan Curug,” ungkap Listia Dewi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Curug.

Penertiban Berdasarkan Intruksi Bawaslu Kota Serang

Setelah melakukan rapat koordinasi, Panwaslu Kecamatan Curug bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, beserta Trantib Kecamatan Curug melaksanakan penertiban APS yang masih banyak terpasang di wilayah Kecamatan Curug. Penertiban ini dilaksanakan juga serentak di semua kecamatan di Kota Serang, Kamis (16/11/2023)

“Kegiatan ini kita laksanakan sebagaimana intruksi yang diberikan oleh Bawaslu Kota Serang tentang Intruksi Pengawasan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS),” ujar Muhammad Arif Lukman, Ketua Panwaslu Kecamatan Curug.

Arif menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan penertiban APS tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Bawaslu Kota Serang nomor 029/PP.00/K.BT.06/10/2023 tentang Intruksi Pengawasan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Belum Masa Kampanye, APS Bacaleg Belum Diperbolehkan

Arif menambahkan bahwa saat ini masih belum memasuki masa kampanye, yang mana jadwal kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 mendatang. Oleh karenanya peredaran APS yang mencantumkan ajakan, jika ada ajakan memilih, identitas bacaleg dan atau kandidat serta dipasang di tempat terlarang, pohon, tiang listrik, fasilitas sosial dan fasilitas umum saat ini masih belum diperbolehkan.

“Pengawasan ini juga kami laksanakan karena memang masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 mendatang. Oleh karenya APS yang beredar apalagi mencantumkan ajakan memilih, identitas bacaleg dan atau kandidat serta dipasang di tempat terlarang, pohon, tiang listrik, fasos dan fasum saat ini masih belum diperbolehkan,” tambah Arif.