LEBAK, FOKUS.CO.ID – Sebanyak 13 pasar yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, secara rutin melaksanakan pelayanan pengujian tera atau tera ulang timbangan setiap tahunnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, di bawah kepemimpinan Kepala Bidang Kemetrologian, Agus Reza Sumantri, telah memastikan kelancaran proses pemeriksaan timbangan di berbagai tempat, termasuk pedagang kaki lima (PKL), toko, dan kios yang beroperasi di wilayah Lebak.
“Kami secara berkala melakukan tera ulang terhadap timbangan-timbangan yang digunakan. Setelah satu tahun, kami kembali melakukan pemeriksaan tera ulang untuk memastikan akurasi timbangan tersebut,” ungkap Agus saat diwawancarai oleh fokus.co.id di ruang kerjanya pada Rabu (5/7/2023).
Agus menambahkan bahwa apabila terdapat timbangan yang mengalami kerusakan, pihaknya segera memberikan layanan servis di lokasi tersebut untuk memastikan timbangan berfungsi dengan baik dan akurat.
Hingga saat ini, alhamdulillah, pihak Disperindag Lebak belum menemukan adanya kecurangan dalam proses pelayanan uji tera ulang timbangan.
Agenda pelayanan pengujian tera atau tera ulang timbangan pun telah ditetapkan. Pada bulan November, pasar di Kota Rangkasbitung akan melaksanakan pelayanan pengujian, sedangkan pada bulan Mei, pelayanan tersebut telah berhasil dilaksanakan di Pasar Maja.
Agus menegaskan bahwa sebanyak 13 pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah menjadi prioritas utama dalam pelayanan pengujian tera atau tera ulang. Tak hanya itu, pasar-pasar di wilayah Lebak juga mendapatkan perhatian khusus dan layanan yang sama.
Dalam upaya menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan, Disperindag Lebak mengajak warga setempat untuk berperan aktif. Jika ada dugaan atau temuan kecurangan timbangan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada Disperindag Lebak atau menghubungi bagian pengelola pasar terdekat. Tim petugas akan segera merespon laporan tersebut dan melakukan uji petik untuk memastikan kewajaran timbangan yang terlapor.
“Kami memberikan kesempatan perbaikan tiga kali bagi para pelanggar. Namun, apabila masih mengulangi perbuatan melanggar, timbangan tersebut akan disita dan dilakukan surat pernyataan agar tidak mengulangi kecurangan tersebut,” tegas Agus.
Upaya pemerintah daerah melalui Disperindag Lebak dalam memastikan akurasi timbangan di pasar-pasar tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan berdagang yang sehat, adil, dan transparan bagi semua pihak.