FOKUS LEBAK – Asisten Daerah (Asda) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Alkadri, mengatakan bahwa persoalan bidang tanah yang terkena Waduk Karian sedang dalam proses pembayaran oleh Manajemen Aset Negara Republik Indonesia (MAN RI) di Jakarta.
“Sekitar 400 bidang tanah yang belum melakukan pembayaran. Sekarang dalam tahap proses pengajuan pembayaran oleh MAN RI,” kata Alkadri saat dikonfirmasi wartawan di acara launching MAL Mandala, Kamis (26/10/2023).
Alkadri menegaskan bahwa pemerintah pusat pasti akan membayar ganti rugi tanah warga yang terdampak pembangunan waduk Karian. Ia meminta warga untuk bersabar dan tidak khawatir.
“Pasti dibayar oleh pemerintah, gak mungkin gak dibayar oleh pemerintah. Pemerintah Kabupaten Lebak sudah mengajukan untuk pembayaran ke MAN RI, sekarang sedang tahap proses. Di MAN RI kan melayani seluruh daerah di Indonesia, bukan hanya Kabupaten Lebak saja. Tunggu dulu, pasti dibayar oleh pemerintah,” ujarnya.
Waduk Karian merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mengatasi masalah kekeringan dan banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Waduk ini memiliki kapasitas tampung sekitar 1.400 juta meter kubik air dan luas genangan mencapai 6.500 hektare.
Pembangunan waduk Karian telah dimulai sejak tahun 2017 dan ditargetkan selesai pada tahun 2024. Namun, proyek ini menghadapi kendala terkait pembebasan lahan yang melibatkan sekitar 4.000 bidang tanah milik warga di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Menurut data dari Badan Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) Ciliwung-Cisadane, hingga September 2023, baru sekitar 3.600 bidang tanah yang telah dibayarkan ganti ruginya oleh pemerintah pusat. Sementara itu, sekitar 400 bidang tanah lainnya masih dalam proses administrasi dan verifikasi.
Pembayaran ganti rugi tanah warga yang terkena dampak pembangunan waduk Karian menggunakan anggaran dari Kementerian Keuangan melalui MAN RI. Nilai ganti rugi ditentukan berdasarkan hasil penilaian tim independen yang ditunjuk oleh pemerintah.