FOKUS BANTEN – Tahun depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diminta untuk membenahi data Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantaran ASN itu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Virgojanti. “Diminta juga di 2024 untuk segera dibenahi,” ujar Virgojanti, Selasa (7/11/2023).
Kemarin, Virgojanti menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Perencanaan Kebutuhan ASN Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Ia mengatakan, pada kegiatan itu dilaksanakan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo akhir bulan Oktober 2023 lalu.
Selain itu ada tujuh agenda yang akan diterapkan dalam UU tersebut. Pertama, terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Melalui UU ini, memastikan rekrutmen ASN tak lagi harus menunggu setahun sekali atau dua tahun sekali, melainkan akan disesuaikan dengan ASN yang pensiun atau tak lagi bertugas.
Kedua, ketentuan yang akan termuat dalam UU ini terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Artinya, mobilitas talenta tidak lagi hanya dalam dan antar instansi pemerintah melainkan cakupannya bisa lebih luas hingga ke daerah-daerah.
Ketiga, percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelajarannya dibuat terintegrasi. Keempat, berkaitan dengan kinerja ASN yang menjawab permasalahan kinerjanya selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.
Kelima, dari UU ini ialah penataan tenaga non-ASN atau honorer. Keenam, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan dengan sistem data yang terintegrasi. Ketujuh, penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, pihaknya menyambut baik keberadaan UU itu, dengan harapan ke depan ASN kita bisa lebih progresif lebih berkualitas pelayanan publiknya. Sehingga ASN di Banten bisa menyejahterakan masyarakat Banten.