JAKARTA, FOKUS.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, memberikan tanggapan terhadap pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Partai NasDem telah mendaftarkan Plate sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis (11/5). Hasyim menjelaskan bahwa status sebagai tersangka atau penahanan tidak secara otomatis membatalkan pencalonan, kecuali jika telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut ketentuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa “bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus merupakan Warga Negara Indonesia dan memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.
Hasyim melanjutkan, jika ada orang yang sedang dalam proses hukum pidana dan ingin mengundurkan diri dari kontes pemilu, itu adalah hak dari yang bersangkutan. Selain itu, partai politik yang mendukung juga dapat mencabut dukungannya terhadap calon yang merupakan terpidana.
“Ada waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan akan berkonsultasi dengan KPU mengenai pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
“Kami akan berkonsultasi dengan KPU terkait masa pencalonan ini. Jika KPU menyatakan oke, kami masih memegang prinsip praduga tidak bersalah. Itu jelas,” ujar Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Rabu sore (17/5).
Paloh juga menyatakan bahwa NasDem akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate sebagai bagian dari partai.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.
Menghadapi hal ini, Surya Paloh, selaku pimpinan tertinggi Partai NasDem, berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan, “Ini jelas. Jadi proses hukum ini, harus kita hormati. Kami tetap menghormati.”
Paloh menjelaskan bahwa hal ini merupakan komitmen Partai NasDem sejak awal berdiri. Ia mengungkapkan bahwa partainya ingin menjadi garda terdepan dalam menjaga penegakan hukum.
“Apa sikap NasDem? Jelas tidak pernah berbeda, sejak komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan. Kami ingin mewujudkan prinsip-prinsip keadilan hukum dari waktu ke waktu,” tegasnya.
Sikap NasDem ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, di mana setiap individu dianggap tak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan sebaliknya melalui proses hukum yang berlaku. NasDem akan menunggu proses hukum terhadap Johnny Plate berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengingatkan bahwa pencalegan seseorang yang tengah dalam proses hukum pidana masih memerlukan tahapan dan waktu tertentu, yaitu masa perbaikan. Hal ini menunjukkan bahwa KPU akan mempertimbangkan situasi hukum yang berkaitan dengan pencalonan tersebut dengan seksama.
KPU juga menegaskan bahwa dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, seperti inkrah, yang menyatakan seseorang telah bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun, calon tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, pencalonan Johnny Plate sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024 akan bergantung pada perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. Semua pihak diharapkan menghormati prinsip-prinsip keadilan dan proses hukum yang berlaku, sehingga integritas pemilu dapat tetap terjaga. KPU akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengambil keputusan yang adil dan transparan.(Red)