FOKUS BANTEN – Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, meninggal dunia pada 30 September 2023 karena penyakit paru-paru. Ia merupakan pasangan dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, yang terpilih dalam Pilkada 2020 lalu. Kini, kursi Wakil Bupati Serang kosong dan menunggu penggantinya.
Namun, hingga saat ini, belum ada usulan nama dari DPRD Kabupaten Serang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait siapa yang akan menggantikan almarhum Pandji Tirtayasa. Padahal, sisa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang masih kurang lebih 18 bulan lagi.
Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (PemKesra) Setda Pemprov Banten, Gunawan Rusminto, mengatakan bahwa Pemprov Banten sudah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Serang untuk segera mengusulkan nama pengganti Wakil Bupati Serang.
“Ketika (kabar) beliau (Pandji Tirtayasa) meninggal, kita ajukan surat ke Kabupaten Serang untuk segera mengajukan pergantian (Wakil Bupati). Dan kalau melihat sisa masa jabatan kurang lebuh 18 bulan lagi bisa jadi (ada pergantian),” ujar Gunawan pada Jumat (6/10/2023).
Gunawan menambahkan bahwa mekanisme pergantian Wakil Bupati Serang diserahkan kepada partai koalisi pendukungnya. Ia mengatakan bahwa Pemprov Banten akan mengusulkan nama yang diajukan oleh Kabupaten Serang ke pusat untuk mendapatkan persetujuan.
“Itu tergantung mekanisme partai. Kalau kita berdasarkan usulan Kabupaten Serang. Kalau (sisa masa jabatan) 18 bulan lagi kita ajukan (ke pusat),” tuturnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pergantian Wakil Bupati atau Wakil Walikota dapat dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Jika kurang dari 18 bulan, maka jabatan Wakil Bupati atau Wakil Walikota dapat diisi oleh pejabat definitif atau pejabat sementara.
Dalam hal ini, sisa masa jabatan Pandji Tirtayasa masih lebih dari 18 bulan, sehingga perlu dilakukan pergantian dengan cara pemilihan oleh DPRD Kabupaten Serang dari dua calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari partai koalisi pendukungnya terkait siapa yang akan menggantikan almarhum Pandji Tirtayata sebagai Wakil Bupati Serang.
“Saya belum tahu siapa yang akan menggantikan Pak Pandji. Itu kan kewenangan partai. Saya belum dapat informasi resmi dari partai,” kata Ratu Tatu saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Serang pada Kamis (5/10/2023).
Ratu Tatu mengatakan bahwa ia akan menerima siapapun yang menjadi pengganti Pandji Tirtayasa. Ia berharap bahwa pengganti Pandji Tirtayasa dapat bekerja sama dengan baik dengan dirinya untuk membangun Kabupaten Serang.
“Siapapun yang menjadi pengganti Pak Pandji, saya akan menerima dengan lapang dada. Yang penting kita bisa bersinergi untuk memajukan Kabupaten Serang,” ucapnya.
Ratu Tatu dan Pandji Tirtayasa terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021-2024 dalam Pilkada 2020. Mereka diusung oleh koalisi partai Golkar, PDIP, NasDem, PKB, dan Hanura. Mereka berhasil mengalahkan pasangan calon lainnya, yaitu Adde Rosi Khoerunnisa dan Taufik Nuriman yang diusung oleh partai Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS.
Berikut ini adalah diagram yang menunjukkan hasil Pilkada 2020 Kabupaten Serang:
Pasangan Calon | Partai Pengusung | Jumlah Suara | Persentase Suara |
---|---|---|---|
Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa | Golkar, PDIP, NasDem, PKB, Hanura | 434.537 | 54,01% |
Adde Rosi Khoerunnisa – Taufik Nuriman | Gerindra, Demokrat, PAN, PKS | 370.255 | 45,99% |