POLITIK – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar di Indonesia. Pemilu ini merupakan ajang demokrasi yang penting bagi rakyat Indonesia untuk menentukan pilihan mereka dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat di tingkat nasional dan daerah. Pemilu 2024 juga akan menjadi pemilu serentak pertama yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Salah satu aspek penting dalam pemilu adalah kampanye. Kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu untuk memperkenalkan diri, visi, misi, program, dan informasi lainnya kepada masyarakat. Kampanye bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu. Kampanye juga merupakan sarana komunikasi antara peserta pemilu dengan masyarakat untuk mengetahui aspirasi, harapan, dan kebutuhan mereka.
Untuk melaksanakan kampanye, peserta pemilu membutuhkan berbagai alat bantu yang dapat menarik perhatian dan simpati masyarakat. Alat bantu tersebut disebut sebagai alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye (BK). APK dan BK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari peserta pemilu. APK dan BK juga dapat memuat simbol atau tanda gambar peserta pemilu.
Namun, penggunaan APK dan BK tidak boleh sembarangan. Ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu dalam membuat, memasang, dan mendistribusikan APK dan BK. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Peraturan KPU tentang APK dan BK bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, keselamatan, dan kebersihan dalam pelaksanaan kampanye.
Peraturan KPU tentang APK dan BK terbaru adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan ini mengatur berbagai hal terkait dengan kampanye, termasuk jenis, ukuran, desain, materi, tempat, waktu, dan sanksi terkait dengan APK dan BK.
Jenis APK dan BK
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur jenis-jenis APK dan BK yang boleh digunakan oleh peserta pemilu dalam kampanye. Jenis-jenis APK dan BK tersebut adalah sebagai berikut:
APK
APK adalah alat peraga kampanye yang dipasang untuk keperluan kampanye di tempat umum atau tempat tertentu yang dapat dilihat oleh masyarakat luas. Jenis-jenis APK yang boleh digunakan adalah:
- Baliho: papan reklame berukuran besar yang dipasang di atas tiang atau bangunan.
- Billboard: papan reklame berukuran besar yang dipasang di pinggir jalan atau tempat strategis lainnya.
- Videotron: layar elektronik berukuran besar yang menampilkan gambar atau video secara dinamis.
- Spanduk: kain panjang yang bertuliskan slogan atau pesan kampanye.
- Umbul-umbul: kain panjang yang berbentuk segitiga atau persegi panjang yang dipasang di tiang atau tali.
BK
BK adalah bahan kampanye yang ditempelkan atau didistribusikan kepada masyarakat untuk keperluan kampanye. Jenis-jenis BK yang boleh digunakan adalah:
- Selebaran: kertas kecil yang bertuliskan informasi singkat tentang peserta pemilu.
- Brosur: kertas lipat yang bertuliskan informasi lengkap tentang visi, misi, program, atau profil peserta pemilu.
- Pamflet: kertas besar yang bertuliskan informasi menarik tentang peserta pemilu.
- Poster: kertas besar yang bertuliskan slogan atau pesan kampanye dengan gambar atau foto peserta pemilu.
- Stiker: kertas atau plastik yang memiliki perekat di bagian belakang yang dapat ditempelkan di berbagai tempat.
- Pakaian: baju, kaos, jaket, atau aksesoris lainnya yang bertuliskan atau bergambar simbol atau nama peserta pemilu.
- Penutup kepala: topi, peci, kerudung, atau aksesoris lainnya yang bertuliskan atau bergambar simbol atau nama peserta pemilu.
- Alat minum/makan: gelas, cangkir, piring, sendok, garpu, atau alat minum/makan lainnya yang bertuliskan atau bergambar simbol atau nama peserta pemilu.
- Kalender: alat untuk menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun yang bertuliskan atau bergambar simbol atau nama peserta pemilu.
- Kartu nama: kertas kecil yang bertuliskan nama, jabatan, dan kontak peserta pemilu.
- Pin: benda kecil yang berbentuk bulat, persegi, atau lainnya yang dapat dipasang di pakaian atau tas yang bertuliskan atau bergambar simbol atau nama peserta pemilu.
- Alat tulis: pensil, pulpen, penghapus, penggaris, buku catatan, atau alat tulis lainnya yang bertuliskan atau bergambar simbol atau nama peserta pemilu.
Ukuran APK dan BK
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur ukuran maksimal dari APK dan BK yang boleh digunakan oleh peserta pemilu dalam kampanye. Ukuran maksimal tersebut adalah sebagai berikut:
APK
- Baliho: paling besar ukuran 4 meter x 7 meter
- Billboard atau videotron: paling besar ukuran 4 meter x 8 meter
- Spanduk: paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter
- Umbul-umbul: paling besar ukuran 1,15 meter x 5 meter
BK
Peraturan KPU tidak mengatur ukuran maksimal dari BK. Namun, peserta pemilu harus memperhatikan aspek kenyamanan dan keselamatan dalam mendistribusikan BK kepada masyarakat. Peserta pemilu juga harus menghindari pemborosan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan BK.
Desain dan Materi APK dan BK
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur desain dan materi dari APK dan BK yang boleh digunakan oleh peserta pemilu dalam kampanye. Desain dan materi tersebut harus memenuhi kriteria berikut:
APK
- Desain APK harus memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari peserta pemilu secara jelas dan mudah dibaca.
- Desain APK juga harus memuat simbol atau tanda gambar peserta pemilu secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan KPU.
- Desain APK tidak boleh memuat unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), pornografi, kekerasan, provokasi, fitnah, hasutan, diskriminasi, pelecehan, penghinaan, pencemaran nama baik, atau hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma sosial.
- Materi APK harus menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dan ramah lingkungan. Materi APK juga harus tahan cuaca dan tidak mudah rusak.
BK
- Desain BK harus memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari peserta pemilu secara jelas dan mudah dibaca.
- Desain BK juga harus memuat simbol atau tanda gambar peserta pemilu secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan KPU.
- Desain BK tidak boleh memuat unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), pornografi, kekerasan, provokasi, fitnah, hasutan, diskriminasi, pelecehan, penghinaan, pencemaran nama baik, atau hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum dan norma
- Materi BK harus menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dan ramah lingkungan. Materi BK juga harus tahan cuaca dan tidak mudah rusak.
Tempat dan Waktu APK dan BK
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur tempat dan waktu dari APK dan BK yang boleh digunakan oleh peserta pemilu dalam kampanye. Tempat dan waktu tersebut harus memenuhi ketentuan berikut:
APK
- Tempat APK harus sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh KPU, pemerintah daerah, atau pihak berwenang lainnya. Tempat APK juga harus memperhatikan aspek estetika, keindahan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
- Tempat APK tidak boleh berada di tempat-tempat berikut:
- Tempat ibadah
- Kantor pemerintah
- Kantor partai politik
- Kantor penyelenggara pemilu
- Kantor kepolisian
- Kantor kejaksaan
- Kantor pengadilan
- Rumah sakit
- Sekolah
- Tempat wisata
- Taman kota
- Hutan lindung
- Cagar budaya
- Tempat lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau norma-norma sosial.
- Waktu APK harus sesuai dengan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Waktu APK juga harus memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, dan ketenangan masyarakat.
- Waktu APK tidak boleh melebihi waktu berikut:
- Baliho, billboard, atau videotron: paling lama 3 bulan sebelum hari pemungutan suara.
- Spanduk atau umbul-umbul: paling lama 2 bulan sebelum hari pemungutan suara.
BK
- Tempat BK harus sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh KPU, pemerintah daerah, atau pihak berwenang lainnya. Tempat BK juga harus memperhatikan aspek estetika, keindahan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
- Tempat BK tidak boleh berada di tempat-tempat berikut:
- Tempat ibadah
- Kantor pemerintah
- Kantor partai politik
- Kantor penyelenggara pemilu
- Kantor kepolisian
- Kantor kejaksaan
- Kantor pengadilan
- Rumah sakit
- Sekolah
- Tempat wisata
- Taman kota
- Hutan lindung
- Cagar budaya
- Tempat lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau norma-norma sosial.
- Waktu BK harus sesuai dengan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Waktu BK juga harus memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, dan ketenangan masyarakat.
- Waktu BK tidak boleh melebihi waktu berikut:
- Selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, atau alat tulis: paling lama 1 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sanksi terhadap APK dan BK
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur sanksi terhadap peserta pemilu yang melanggar ketentuan tentang APK dan BK dalam kampanye. Sanksi tersebut dapat berupa:
- Peringatan tertulis dari KPU kepada peserta pemilu yang bersangkutan.
- Pencopotan atau penarikan APK atau BK yang melanggar oleh KPU atau pihak berwenang lainnya.
- Pembayaran ganti rugi atas kerusakan atau kerugian akibat APK atau BK yang melanggar oleh peserta pemilu yang bersangkutan.
- Pencabutan izin kampanye oleh KPU kepada peserta pemilu yang bersangkutan.
- Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan publik oleh KPU kepada peserta pemilu yang bersangkutan.
- Penyampaian laporan kepada penegak hukum atas dugaan pelanggaran pidana oleh peserta pemilu yang bersangkutan.
Kesimpulan
Peraturan KPU tentang APK dan BK dalam kampanye pemilu 2024 adalah peraturan yang penting untuk dipatuhi oleh peserta pemilu. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, keselamatan, dan kebersihan dalam pelaksanaan kampanye. Peraturan ini juga mengatur jenis, ukuran, desain, materi, tempat, waktu, dan sanksi terkait dengan APK dan BK. Peserta pemilu harus memperhatikan dan mengikuti peraturan ini agar kampanye mereka berjalan lancar dan efektif. Peserta pemilu juga harus bertanggung jawab atas APK dan BK yang mereka gunakan dalam kampanye.
Demikian artikel yang saya buat tentang peraturan KPU tentang APK dan BK dalam kampanye pemilu 2024. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda. Terima kasih telah membaca artikel ini. Jangan lupa untuk memilih dengan bijak pada pemilu 2024. Salam demokrasi! 🙏