Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir, tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara dan masyarakat. HAM mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Indonesia sebagai negara demokrasi dan hukum telah berkomitmen untuk menghormati dan menjamin HAM bagi seluruh rakyatnya. Hal ini sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara, serta berbagai perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan mendalam tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang HAM di Indonesia, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Kami juga akan menjelaskan tentang lembaga-lembaga yang bertugas untuk melaksanakan, mengawasi, dan menegakkan HAM di Indonesia. Selain itu, kami juga akan memberikan beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan upaya penyelesaiannya.
UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional HAM di Indonesia
UUD 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang mengatur tentang segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. UUD 1945 juga merupakan landasan konstitusional HAM di Indonesia, karena di dalamnya terdapat beberapa pasal yang secara eksplisit maupun implisit mengatur tentang HAM.
Pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang HAM antara lain adalah:
- Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini mengandung prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi bagi seluruh warga negara dalam menikmati hak-haknya.
- Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini mengandung hak ekonomi dan sosial bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 28 yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Pasal ini mengandung hak sipil dan politik bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, berpartisipasi dalam organisasi sosial atau politik, serta mendapatkan informasi.
- Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J yang merupakan hasil dari amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002. Pasal-pasal ini secara lebih rinci dan komprehensif mengatur tentang berbagai macam HAM, seperti hak atas kehidupan, hak atas perlindungan hukum, hak atas kemerdekaan beragama, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan hidup yang baik, hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak atas partisipasi politik, hak atas kesejahteraan sosial, dan sebagainya.
- Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Pasal ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban utama untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM bagi seluruh rakyatnya.
Peraturan Perundang-Undangan Nasional yang Mengatur Tentang HAM di Indonesia
Selain UUD 1945, terdapat juga berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tentang HAM di Indonesia, baik yang bersifat umum maupun khusus. Peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tentang HAM di Indonesia antara lain adalah:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
UU ini merupakan undang-undang yang paling fundamental dan komprehensif dalam mengatur tentang HAM di Indonesia. UU ini mengatur tentang pengertian, asas, prinsip, ruang lingkup, klasifikasi, dan sumber HAM, serta kewajiban negara dan masyarakat dalam melindungi dan memenuhi HAM. UU ini juga mengatur tentang lembaga-lembaga yang bertugas untuk melaksanakan, mengawasi, dan menegakkan HAM di Indonesia, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pengadilan HAM, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU PHAM).
UU ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan, kewenangan, prosedur, dan sanksi Pengadilan HAM di Indonesia. UU ini juga mengatur tentang jenis-jenis pelanggaran HAM yang berat, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta mekanisme penuntutan dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat tersebut.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).
UU ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang hak-hak, perlindungan, bantuan, dan pelayanan bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, termasuk dalam kasus-kasus pelanggaran HAM. UU ini juga mengatur tentang pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memberikan perlindungan, bantuan, dan pelayanan bagi saksi dan korban.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
UU ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang definisi, asas, prinsip, ruang lingkup, jenis-jenis, akibat hukum, dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang. UU ini juga mengatur tentang hak-hak, perlindungan, pemulihan, bantuan hukum, dan pelayanan bagi korban tindak pidana perdagangan orang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
UU ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang definisi, asas, prinsip, ruang lingkup, jenis-jenis, akibat hukum, dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. UU ini juga mengatur tentang hak-hak, perlindungan, pemulihan, bantuan hukum, dan pelayanan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
UU ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang sistem peradilan pidana anak yang berbeda dengan sistem peradilan pidana dewasa. UU ini mengatur tentang hak-hak anak sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana dalam proses peradilan pidana anak. UU ini juga mengatur tentang perlindungan khusus bagi anak korban atau saksi tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE).
UU ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang definisi, asas, prinsip, ruang lingkup, jenis-jenis, akibat hukum, UU ini juga mengatur tentang hak-hak, perlindungan, pemulihan, bantuan hukum, dan pelayanan bagi korban diskriminasi ras dan etnis.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU KWN).
UU ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang definisi, asas, prinsip, ruang lingkup, syarat-syarat, prosedur, dan akibat hukum kewarganegaraan Republik Indonesia. UU ini juga mengatur tentang hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia, serta perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang definisi, asas, prinsip, ruang lingkup, jenis-jenis, prosedur, dan akibat hukum keterbukaan informasi publik. UU ini juga mengatur tentang hak-hak dan kewajiban pemohon dan pemberi informasi publik, serta pembentukan Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa informasi publik.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
UU ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang definisi, asas, prinsip, ruang lingkup, jenis-jenis, prosedur, dan akibat hukum administrasi kependudukan. UU ini juga mengatur tentang hak-hak dan kewajiban penduduk dan pemerintah dalam administrasi kependudukan, serta pembentukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Nasional (SIAKN) sebagai sistem yang terintegrasi untuk pengelolaan data kependudukan.
Peraturan Perundang-Undangan Internasional yang Mengatur Tentang HAM di Indonesia
Selain peraturan perundang-undangan nasional, terdapat juga berbagai peraturan perundang-undangan internasional yang mengatur tentang HAM di Indonesia. Peraturan perundang-undangan internasional yang mengatur tentang HAM di Indonesia antara lain adalah:
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 1945.
Piagam PBB adalah dokumen yang menjadi dasar berdirinya PBB sebagai organisasi internasional yang bertujuan untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, serta kerjasama antar negara dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
Piagam PBB juga mengandung beberapa pasal yang berkaitan dengan HAM, seperti Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa salah satu tujuan PBB adalah “untuk mencapai kerjasama internasional dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional bersifat ekonomi, sosial, budaya atau kemanusiaan dan dalam mengembangkan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.”
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948.
DUHAM adalah dokumen yang menjadi landasan universal HAM di dunia. DUHAM berisi 30 pasal yang mencakup berbagai macam hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang dianggap sebagai hak dasar setiap manusia.
DUHAM juga mengandung beberapa prinsip penting HAM, seperti prinsip universalitas, kesetaraan, nondiskriminasi, keterkaitan, dan tidak dapat dicabut.
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD) Tahun 1965.
CERD adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang definisi, larangan, pencegahan, dan penanggulangan diskriminasi rasial dalam segala bidang kehidupan.
CERD juga mengatur tentang kewajiban negara-negara pihak untuk melaporkan pelaksanaan CERD kepada Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD Committee) sebagai lembaga yang bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan CERD.
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Tahun 1966.
ICCPR adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang hak-hak sipil dan politik yang dijamin oleh DUHAM, seperti hak atas kehidupan, hak atas perlindungan hukum, hak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, hak atas kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul, hak atas partisipasi politik, dan sebagainya.
ICCPR juga mengatur tentang kewajiban negara-negara pihak untuk melaporkan pelaksanaan ICCPR kepada Komite Hak Asasi Manusia (Human Rights Committee) sebagai lembaga yang bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ICCPR.
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) Tahun 1966.
ICESCR adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dijamin oleh DUHAM, seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas kebudayaan, hak atas kesejahteraan sosial, dan sebagainya.
ICESCR juga mengatur tentang kewajiban negara-negara pihak untuk melaporkan pelaksanaan ICESCR kepada Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (CESCR Committee) sebagai lembaga yang bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ICESCR.
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Tahun 1979.
CEDAW adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang definisi, larangan, pencegahan, dan penanggulangan diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bidang kehidupan.
CEDAW juga mengatur tentang kewajiban negara-negara pihak untuk melaporkan pelaksanaan CEDAW kepada Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW Committee) sebagai lembaga yang bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan CEDAW.
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak (CRC) Tahun 1989.
CRC adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang definisi, asas-asas, prinsip-prinsip, ruang lingkup, jenis-jenis, dan klasifikasi hak-hak anak.
CRC juga mengatur tentang kewajiban negara-negara pihak untuk melaporkan pelaksanaan CRC kepada Komite Hak Anak (CRC Committee) sebagai lembaga yang bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan CRC.
Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (CMW) Tahun 1990.
CMW adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang definisi, asas-asas, prinsip-prinsip, ruang lingkup, dan klasifikasi hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.
CMW juga mengatur tentang kewajiban negara-negara pihak untuk melaporkan pelaksanaan CMW kepada Komite Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran (CMW Committee) sebagai lembaga yang bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan CMW.
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) Tahun 2006.
CRPD adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang definisi, asas-asas, prinsip-prinsip, ruang lingkup, dan klasifikasi hak-hak penyandang disabilitas.
CRPD juga mengatur tentang kewajiban negara-negara pihak untuk melaporkan pelaksanaan CRPD kepada Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD Committee) sebagai lembaga yang bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan CRPD.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Upaya Penyelesaiannya
Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang HAM, baik nasional maupun internasional, namun masih terjadi berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia antara lain adalah:
- Kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian pada tanggal 7 Desember 2020. Kasus ini menimbulkan kontroversi dan dugaan adanya pelanggaran HAM berat oleh aparat kepolisian terhadap laskar FPI yang diduga hendak melakukan penyerangan terhadap Habib Rizieq Shihab, pemimpin FPI. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Komnas HAM yang telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
- Kasus penembakan warga sipil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Intan Jaya, Papua pada tanggal 19 September 2020. Kasus ini menewaskan dua warga sipil, yaitu Badawi dan Luther Zanambani, serta melukai empat warga sipil lainnya. Kasus ini diduga terkait dengan konflik antara TNI dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Komnas HAM yang telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
- Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Papua oleh oknum aparat keamanan di Surabaya pada tanggal 16 Agustus 2019. Kasus ini memicu aksi protes dan kerusuhan di berbagai daerah di Papua dan Papua Barat yang menuntut hak-hak politik bagi rakyat Papua. Kasus ini juga menimbulkan dugaan adanya pelanggaran HAM berat oleh aparat keamanan terhadap mahasiswa Papua. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Komnas HAM yang telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
Upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Beberapa mekanisme penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia antara lain adalah:
- Mekanisme nasional non-yudisial, yaitu mekanisme penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh lembaga-lembaga non-yudisial, seperti Komnas HAM, LPSK, KIP, KKR, dan sebagainya. Mekanisme ini bertujuan untuk melakukan investigasi, mediasi, rekonsiliasi, pemulihan, dan pencegahan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
- Mekanisme nasional yudisial, yaitu mekanisme penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yudisial, seperti Pengadilan HAM, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Mekanisme ini bertujuan untuk melakukan penuntutan, peradilan, dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
- Mekanisme internasional non-yudisial, yaitu mekanisme penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh lembaga-lembaga non-yudisial internasional, seperti Dewan Hak Asasi Manusia (Human Rights Council), Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR), Relator Khusus (Special Rapporteur), dan sebagainya. Mekanisme ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, evaluasi, rekomendasi, dan bantuan teknis terhadap pelaksanaan HAM di Indonesia.
- Mekanisme internasional yudisial, yaitu mekanisme penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yudisial internasional, seperti Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court), Mahkamah Hak Asasi Manusia (Human Rights Court), dan sebagainya. Mekanisme ini bertujuan untuk melakukan peradilan dan penegakan hukum internasional terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Kesimpulan:
HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir, tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara dan masyarakat.
Indonesia sebagai negara demokrasi dan hukum telah berkomitmen untuk menghormati dan menjamin HAM bagi seluruh rakyatnya.
Hal ini sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, serta berbagai perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang HAM di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu nasional dan internasional.
Peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tentang HAM di Indonesia antara lain adalah
- UU HAM,
- UU PHAM,
- UU PSK,
- UU PTPPO,
- UU PKDRT,
- UU SPPA,
- UU PDRE,
- UU KWN,
- UU KIP, dan
- UU Adminduk.
Peraturan perundang-undangan internasional yang mengatur tentang HAM di Indonesia antara lain adalah
- Piagam PBB,
- DUHAM,
- CERD,
- ICCPR,
- ICESCR,
- CEDAW,
- CRC,
- CMW,
- CRPD.
Lembaga-lembaga yang bertugas untuk melaksanakan, mengawasi, dan menegakkan HAM di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu nasional dan internasional.
Lembaga-lembaga nasional yang bertugas untuk melaksanakan, mengawasi, dan menegakkan HAM di Indonesia antara lain adalah
- Komnas HAM,
- Pengadilan HAM,
- LPSK,
- KIP,
- KKR.
Lembaga-lembaga internasional yang bertugas untuk melaksanakan, mengawasi, dan menegakkan HAM di Indonesia antara lain adalah
- Dewan Hak Asasi Manusia (Human Rights Council),
- Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR),
- Relator Khusus (Special Rapporteur),
- Mahkamah Internasional (International Court of Justice),
- Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court),
- Mahkamah Hak Asasi Manusia (Human Rights Court),
- CERD Committee,
- Human Rights Committee,
- CESCR Committee,
- CEDAW Committee, CRC Committee,
- CMW Committee,
- CRPD Committee.
FAQ:
Apa itu HAM?
HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir, tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara dan masyarakat.
Apa saja jenis-jenis HAM?
Jenis-jenis HAM antara lain adalah hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
- Hak sipil mencakup hak atas kehidupan, hak atas perlindungan hukum, hak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, hak atas kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul, dan sebagainya.
- Hak politik mencakup hak atas partisipasi politik, hak atas pemerintahan yang baik, hak atas demokrasi, dan sebagainya.
- Hak ekonomi mencakup hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas kepemilikan, hak atas pembangunan, dan sebagainya.
- Hak sosial mencakup hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas kesejahteraan sosial, hak atas lingkungan hidup yang baik, dan sebagainya.
- Hak budaya mencakup hak atas kebudayaan, hak atas identitas, hak atas warisan budaya, dan sebagainya.
Bagaimana cara melindungi dan memenuhi HAM di Indonesia?
Cara melindungi dan memenuhi HAM di Indonesia antara lain adalah dengan menghormati dan menghargai HAM orang lain, menghindari segala bentuk pelanggaran HAM, menyuarakan aspirasi dan kepentingan HAM secara damai dan konstruktif, mengedukasi diri sendiri dan orang lain tentang HAM, mengawasi dan mengkritisi kinerja pemerintah dan lembaga-lembaga terkait HAM, melaporkan dan menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, serta berpartisipasi dalam program-program yang mendukung pemajuan dan penegakan HAM.
Apa itu Komnas HAM?
Komnas HAM adalah lembaga negara yang mandiri dan non-struktural yang bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi penelitian, pendidikan, pengkajian, pemantauan, mediasi, advokasi, dan pelaporan terkait dengan HAM di Indonesia. Komnas HAM dibentuk berdasarkan UU HAM dan beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR dari calon-calon yang diajukan oleh masyarakat.
Apa itu Pengadilan HAM?
Pengadilan HAM adalah lembaga peradilan khusus yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara pelanggaran HAM yang berat, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU PHAM dan terdiri dari Pengadilan HAM Ad Hoc dan Pengadilan HAM Permanen.
Apa itu LPSK?
- LPSK adalah lembaga negara yang mandiri dan non-struktural yang bertugas untuk memberikan perlindungan, bantuan, dan pelayanan bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, termasuk dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
- LPSK dibentuk berdasarkan UU PSK dan beranggotakan 9 orang yang dipilih oleh DPR dari calon-calon yang diajukan oleh masyarakat.
- LPSK adalah lembaga negara yang mandiri dan non-struktural yang bertugas untuk memberikan perlindungan, bantuan, dan pelayanan bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, termasuk dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
- LPSK dibentuk berdasarkan UU PSK dan beranggotakan 9 orang yang dipilih oleh DPR dari calon-calon yang diajukan oleh masyarakat.
Apa itu KIP?
- KIP adalah lembaga negara yang mandiri dan non-struktural yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa informasi publik antara pemohon dan pemberi informasi publik.
- KIP juga bertugas untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi terkait dengan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
- KIP dibentuk berdasarkan UU KIP dan beranggotakan 7 orang yang dipilih oleh DPR dari calon-calon yang diajukan oleh masyarakat.
Demikianlah artikel kami tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang HAM di Indonesia. Kami berharap artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang HAM di Indonesia.
Kami juga mengajak Anda untuk turut serta dalam menjaga dan memperjuangkan HAM di Indonesia, sebagai bagian dari kewajiban kita sebagai warga negara yang baik.