Yuk Cari Tahu, Apa Itu Perpres Jurnalisme Berkualitas

Yuk Cari Tahu, Apa Itu Perpres Jurnalisme Berkualitas

FOKUS.CO.ID – Jurnalisme berkualitas adalah salah satu syarat penting untuk menciptakan masyarakat yang beradab, demokratis, dan sejahtera. Namun, di era digital ini, jurnalisme berkualitas menghadapi berbagai tantangan, seperti persaingan dengan platform digital, penurunan pendapatan iklan, dan maraknya konten tidak bermutu.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengusulkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini bertujuan untuk mendorong kerjasama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dalam mendistribusikan berita dan iklan yang berkualitas.

Namun, apa sebenarnya isi dari Perpres ini? Bagaimana dampaknya bagi industri media dan masyarakat? Dan bagaimana cara mendapatkan dokumen Perpres ini dalam format PDF? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara lengkap dan mendalam.

Apa Isi Perpres Jurnalisme Berkualitas?

Perpres Jurnalisme Berkualitas adalah sebuah draf rancangan peraturan presiden yang diusulkan oleh Dewan Pers dan konstituennya, yaitu organisasi-organisasi yang mewakili kepentingan pers di Indonesia. Draf ini disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Februari 2023.

Draf Perpres ini terdiri dari 16 pasal yang mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas. Secara garis besar, isi dari Perpres ini adalah sebagai berikut:

  • Pasal 1: Menyatakan definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam Perpres ini, seperti perusahaan platform digital, perusahaan pers, jurnalisme berkualitas, berita, dan lain-lain.
  • Pasal 2: Menyatakan tujuan dari Perpres ini, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan perusahaan pers dan jurnalis, memperkuat kemerdekaan pers, memperkaya ruang publik, dan meningkatkan literasi media masyarakat.
  • Pasal 3: Menyatakan ruang lingkup dari Perpres ini, yaitu mencakup perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia dan memiliki pengguna lebih dari 1 juta orang per hari.
  • Pasal 4: Menyatakan prinsip-prinsip yang harus ditaati oleh perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, seperti keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi.
  • Pasal 5: Menyatakan kewajiban utama dari perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, yaitu membayar royalti kepada perusahaan pers atas penggunaan berita yang berasal dari perusahaan pers tersebut.
  • Pasal 6: Menyatakan mekanisme pembayaran royalti oleh perusahaan platform digital kepada perusahaan pers, yaitu melalui lembaga pengelola royalti yang dibentuk oleh Dewan Pers bersama dengan konstituennya.
  • Pasal 7: Menyatakan besaran royalti yang harus dibayarkan oleh perusahaan platform digital kepada perusahaan pers, yaitu sebesar 30% dari pendapatan iklan yang diperoleh oleh perusahaan platform digital dari halaman atau aplikasi yang menampilkan berita dari perusahaan pers tersebut.
  • Pasal 8: Menyatakan kewajiban lain dari perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, yaitu memberikan prioritas kepada berita yang berasal dari perusahaan pers dalam hal penayangan, penempatan, dan promosi di platform digital mereka.