FOKUS POLITIK – Pemilihan umum (pemilu) 2024 akan menjadi ajang demokrasi yang penting bagi Indonesia. Pada pemilu 2024, rakyat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak. Untuk mempersiapkan pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. PKPU ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu 2024, termasuk salah satu aspek yang sangat penting yaitu kampanye pemilu.
Kampanye pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu untuk memperkenalkan diri, visi, misi, program, dan/atau gambaran umum kebijakan kepada pemilih dengan tujuan memperoleh dukungan. Kampanye pemilu merupakan hak konstitusional dari peserta pemilu dan pemilih, sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan partisipasi politik dan kualitas demokrasi. Namun, kampanye pemilu juga harus dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia, nilai-nilai demokrasi, dan persatuan nasional. Oleh karena itu, kampanye pemilu harus diatur dengan baik agar berlangsung secara jujur, adil, tertib, damai, dan bermartabat.
Masa Kampanye Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Masa kampanye ini berlaku untuk semua peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR dan DPRD, maupun calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Masa kampanye ini juga mencakup masa tenang yang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 11 Februari 2024 hingga tanggal 13 Februari 2024. Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye apapun.
Masa kampanye pemilu 2024 ini lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye pemilu sebelumnya. Pada pemilu 2019, masa kampanye berlangsung selama enam bulan, yaitu dari tanggal 23 September 2018 hingga tanggal 13 April 2019. Penyebab penyingkatan masa kampanye ini antara lain adalah untuk mengurangi biaya politik yang tinggi, menghindari kelelahan peserta pemilu dan masyarakat, serta mencegah potensi konflik yang dapat merusak persatuan bangsa. Selain itu, penyingkatan masa kampanye juga dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap syarat pencalonan peserta pemilu.
Metode Kampanye Pemilu 2024
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 juga mengatur tentang metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu. Metode kampanye adalah cara atau teknik yang digunakan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan pesan kampanyenya kepada pemilih. Metode kampanye yang diizinkan oleh PKPU Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Rapat umum
- Pertemuan terbatas
- Kampanye melalui media massa cetak
- Kampanye melalui media massa elektronik
- Kampanye melalui media sosial
- Kampanye melalui media luar ruang
- Kampanye melalui bahan kampanye
- Kampanye melalui alat peraga
- Kampanye melalui dialog interaktif
- Kampanye melalui debat publik
- Kampanye melalui pertunjukan seni dan budaya
- Kampanye melalui kegiatan sosial kemasyarakatan
Metode kampanye yang dipilih oleh peserta pemilu harus sesuai dengan karakteristik pemilih, sasaran kampanye, dan sumber daya yang tersedia. Peserta pemilu juga harus memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, dan etika dalam melakukan kampanye. Selain itu, peserta pemilu harus mengikuti jadwal dan tempat kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. Jadwal dan tempat kampanye akan ditetapkan oleh KPU paling lambat 30 hari sebelum masa kampanye dimulai.
Larangan Kampanye Pemilu 2024
Dalam melakukan kampanye pemilu 2024, peserta pemilu tidak boleh melanggar larangan kampanye yang telah ditentukan oleh PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Larangan kampanye adalah tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Larangan kampanye yang berlaku bagi peserta pemilu adalah sebagai berikut:
- Melakukan kampanye di luar masa kampanye yang telah ditetapkan
- Melakukan kampanye di luar jadwal dan tempat yang telah ditetapkan
- Melakukan kampanye di tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah, atau fasilitas umum lainnya
- Melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara atau pemerintah
- Melakukan kampanye dengan menggunakan atribut atau simbol negara atau pemerintah
- Melakukan kampanye dengan menggunakan atribut atau simbol organisasi terlarang
- Melakukan kampanye dengan menggunakan uang, barang, jasa, atau fasilitas dari pihak asing
- Melakukan kampanye dengan menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau kedudukan
- Melakukan kampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang, barang, jasa, atau fasilitas kepada pemilih
- Melakukan kampanye dengan menghasut, memaksa, mengancam, atau menakut-nakuti pemilih
- Melakukan kampanye dengan menghina, mencemarkan nama baik, atau memfitnah peserta pemilu lainnya
- Melakukan kampanye dengan menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, atau hoaks
- Melakukan kampanye dengan menyerang sifat khas suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA)
- Melakukan kampanye dengan merusak alat peraga atau bahan kampanye peserta pemilu lainnya
- Melakukan kampanye dengan mengganggu ketertiban umum atau keamanan nasional
Apabila peserta pemilu melanggar larangan kampanye tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif oleh KPU. Sanksi administratif yang dapat diberikan oleh KPU antara lain adalah teguran tertulis, pembatalan jadwal dan tempat kampanye, pengurangan waktu siaran di media massa elektronik, pencabutan izin penggunaan media massa cetak dan media sosial, pencabutan izin penggunaan media luar ruang dan alat peraga, serta pembatalan pencalonan.
Peranan KPU dalam Kegiatan Kampanye
KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki peranan penting dalam kegiatan kampanye. Peranan KPU dalam kegiatan kampanye adalah sebagai berikut:
- Menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 termasuk masa kampanye
- Menetapkan syarat dan prosedur pencalonan peserta pemilu termasuk syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik untuk calon presiden dan wakil presiden serta syarat dukungan perseorangan untuk calon anggota DPD
- Menetapkan syarat dan prosedur pendaftaran peserta pemilu termasuk syarat administrasi dan syarat kesehatan bagi calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR dan DPRD.
- Menetapkan syarat dan prosedur pendaftaran peserta pemilu termasuk syarat administrasi dan syarat kesehatan bagi calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR dan DPRD
- Menetapkan jadwal dan tempat kampanye bagi peserta pemilu termasuk rapat umum, pertemuan terbatas, dialog interaktif, dan debat publik
- Menetapkan metode dan mekanisme kampanye bagi peserta pemilu termasuk kampanye melalui media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, media luar ruang, bahan kampanye, alat peraga, pertunjukan seni dan budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan
- Menetapkan larangan kampanye bagi peserta pemilu termasuk larangan kampanye di luar masa kampanye, di luar jadwal dan tempat yang ditetapkan, di tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah, atau fasilitas umum lainnya, dengan menggunakan fasilitas negara atau pemerintah, dengan menggunakan atribut atau simbol negara atau pemerintah, dengan menggunakan atribut atau simbol organisasi terlarang, dengan menggunakan uang, barang, jasa, atau fasilitas dari pihak asing, dengan menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau kedudukan, dengan menjanjikan atau memberikan uang, barang, jasa, atau fasilitas kepada pemilih, dengan menghasut, memaksa, mengancam, atau menakut-nakuti pemilih, dengan menghina, mencemarkan nama baik, atau memfitnah peserta pemilu lainnya, dengan menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, atau hoaks, dengan menyerang sifat khas SARA, dengan merusak alat peraga atau bahan kampanye peserta pemilu lainnya, atau dengan mengganggu ketertiban umum atau keamanan nasional
- Memberikan sanksi administratif bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye termasuk teguran tertulis, pembatalan jadwal dan tempat kampanye, pengurangan waktu siaran di media massa elektronik, pencabutan izin penggunaan media massa cetak dan media sosial, pencabutan izin penggunaan media luar ruang dan alat peraga, serta pembatalan pencalonan
- Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu termasuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran kampanye
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai pemilih serta tata cara berpartisipasi dalam kampanye
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait termasuk Bawaslu, Kemenkominfo, Kemenag, Kemendagri, Polri, TNI, serta organisasi kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan kampanye yang jujur, adil, tertib, damai, dan bermartabat.
Demikianlah beberapa hal yang perlu diketahui tentang PKPU tentang kampanye pemilu 2024. Kami berharap artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang tahapan dan aturan kampanye pemilu 2024. Kami juga mengajak Anda untuk berpartisipasi aktif dalam kampanye pemilu 2024 dengan cara yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Jangan lupa untuk menggunakan hak pilih Anda pada tanggal 14 Februari 2024. Mari kita bersama-sama memilih pemimpin yang terbaik untuk Indonesia.