Polisi lalu lintas menilang para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm merupakan salah satu cara represif untuk mengatasi pengingkaran kewajiban warga negara. Kewajiban ini bertujuan melindungi keselamatan dan nyawa para pengendara sepeda motor, yang merupakan salah satu kelompok pengguna jalan yang paling rentan terhadap kecelakaan.
Apa itu Represi?
Represi adalah tindakan penegakan hukum atau aturan dengan cara memberikan hukuman atau sanksi kepada pelanggar. Represi biasanya dilakukan oleh pihak berwenang, seperti polisi, jaksa, hakim, atau lembaga negara lainnya. Represi bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar mereka tidak mengulangi kesalahan mereka, serta untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban dalam masyarakat.
Represi dapat bersifat fisik atau non-fisik. Represi fisik adalah tindakan yang menimbulkan rasa sakit atau kerugian fisik kepada pelanggar, seperti penjara, denda, cambuk, hukuman mati, atau penyiksaan. Represi non-fisik adalah tindakan yang menimbulkan rasa malu, takut, atau hilangnya hak atau kebebasan kepada pelanggar, seperti teguran, skorsing, pencabutan izin, larangan beraktivitas, atau pengucilan.
Mengapa Penggunaan Helm bagi Pengendara Motor adalah Kewajiban?
Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor adalah suatu kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (8) UU tersebut menyatakan bahwa:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor wajib memakai helm sesuai dengan standar nasional Indonesia.
Kewajiban ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 59 ayat (1) PP tersebut menyatakan bahwa:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor wajib memakai helm sesuai dengan standar nasional Indonesia.
Kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor memiliki tujuan yang jelas, yaitu melindungi keselamatan dan nyawa para pengendara sepeda motor. Menurut data dari Kementerian Perhubungan, pada tahun 2020 terjadi 28.044 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor, dengan jumlah korban meninggal sebanyak 14.945 orang dan korban luka sebanyak 26.788 orang. Dari jumlah korban meninggal tersebut, sekitar 70% di antaranya tidak menggunakan helm saat kecelakaan terjadi.
Penggunaan helm dapat mengurangi risiko cedera kepala akibat benturan keras saat terjadi kecelakaan. Helm dapat menyerap energi benturan dan melindungi otak dari kerusakan. Helm juga dapat melindungi wajah dan mata dari benda-benda asing yang dapat menyebabkan luka atau kebutaan. Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan helm dapat mengurangi risiko kematian akibat kecelakaan sepeda motor hingga 42% dan risiko cedera kepala hingga 69%.
Bagaimana Polisi Lalu Lintas Menilang Pengendara Motor Tanpa Helm?
Polisi lalu lintas menilang para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm merupakan salah satu cara represif untuk mengatasi pengingkaran kewajiban warga negara terkait penggunaan helm. Penilangan adalah tindakan memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas, yang berisi perintah untuk membayar denda atau mengikuti sidang di pengadilan.
Penilangan terhadap pengendara sepeda motor tanpa helm dilakukan berdasarkan Pasal 291 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Persyaratan teknis dan laik jalan bagi sepeda motor, termasuk penggunaan helm, diatur dalam Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2012, yang telah disebutkan sebelumnya.
Penilangan terhadap pengendara sepeda motor tanpa helm dapat dilakukan secara langsung oleh polisi lalu lintas di jalan, atau secara elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi, yang menggunakan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem ini dapat mengirimkan surat tilang secara elektronik kepada pelanggar, yang dapat membayar denda melalui layanan perbankan atau mengajukan keberatan melalui aplikasi daring.
Berapa Besar Denda bagi Pengendara Motor Tanpa Helm?
Denda bagi pengendara sepeda motor tanpa helm bervariasi tergantung pada daerah dan metode penilangan. Berikut ini adalah tabel harga yang menunjukkan besaran denda bagi pengendara sepeda motor tanpa helm di beberapa daerah di Indonesia:
Daerah | Denda Penilangan Langsung | Denda Penilangan Elektronik |
---|---|---|
DKI Jakarta | Rp250.000 | Rp500.000 |
Jawa Barat | Rp100.000 | Rp500.000 |
Jawa Tengah | Rp100.000 | Rp500.000 |
Jawa Timur | Rp100.000 | Rp500.000 |
Bali | Rp100.000 | Rp500.000 |
Dari tabel harga di atas, dapat dilihat bahwa denda penilangan elektronik lebih besar daripada denda penilangan langsung. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera yang lebih besar kepada pelanggar, serta untuk mendorong penggunaan sistem ETLE yang lebih efisien dan transparan.
Apa Manfaat dari Penilangan Pengendara Motor Tanpa Helm?
Penilangan terhadap pengendara sepeda motor tanpa helm memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Menegakkan kedisiplinan dan ketertiban lalu lintas, serta menghormati hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengendara sepeda motor terhadap keselamatan dan nyawa mereka sendiri dan orang lain.
- Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor, serta menghemat biaya perawatan kesehatan.
- Menurunkan angka kematian dan kecacatan akibat kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Menambah pendapatan negara dari denda penilangan, yang dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama di bidang transportasi dan kesehatan.
Bagaimana Cara Mencegah Penilangan Pengendara Motor Tanpa Helm?
Penilangan terhadap pengendara sepeda motor tanpa helm dapat dicegah dengan cara yang sederhana, yaitu dengan mematuhi kewajiban penggunaan helm. Pengendara sepeda motor harus menyadari bahwa menggunakan helm adalah untuk kepentingan mereka sendiri, bukan untuk menghindari hukuman atau sanksi.
Berikut ini adalah beberapa tips untuk mematuhi kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor:
- Memilih helm yang sesuai dengan standar nasional Indonesia, yang memiliki label SNI dan stiker hologram. Helm yang berkualitas dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi kepala pengendara.
- Memastikan helm memiliki ukuran, bentuk, dan warna yang sesuai dengan kepala dan wajah pengendara. Helm yang terlalu besar atau terlalu kecil dapat mengganggu kenyamanan dan keseimbangan pengendara.
- Mengencangkan tali helm dengan baik, agar helm tidak mudah lepas atau bergeser saat berkendara. Tali helm juga harus bersih dan tidak rusak.
- Membersihkan helm secara rutin, terutama bagian dalam dan visor. Helm yang kotor dapat menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu penglihatan pengendara.
- Mengganti helm yang rusak atau sudah lama digunakan. Helm yang rusak atau sudah lama digunakan dapat kehilangan fungsi perlindungannya, sehingga berisiko menyebabkan cedera lebih parah saat terjadi kecelakaan.
Kesimpulan
Polisi lalu lintas menilang para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm merupakan salah satu cara represif untuk mengatasi pengingkaran kewajiban warga negara. Kewajiban ini bertujuan melindungi keselamatan dan nyawa para pengendara sepeda motor, yang merupakan salah satu kelompok pengguna jalan yang paling rentan terhadap kecelakaan.
Penilangan terhadap pengendara sepeda motor tanpa helm memiliki beberapa manfaat, antara lain menegakkan kedisiplinan dan ketertiban lalu lintas, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengendara sepeda motor, mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, menurunkan angka kematian dan kecacatan, serta menambah pendapatan negara.
Penilangan terhadap pengendara sepeda motor tanpa helm dapat dicegah dengan cara yang sederhana, yaitu dengan mematuhi kewajiban penggunaan helm. Pengendara sepeda motor harus menyadari bahwa menggunakan helm adalah untuk kepentingan mereka sendiri, bukan untuk menghindari hukuman atau sanksi.
Polisi lalu lintas menilang para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. hal ini termasuk cara mengatasi pengingkaran kewajiban warga neagara, yaitu …. * 3 poin a. preventif b. represif c. koersif d. persuasif e. kreatif
Jawaban:
B. represif
Cermati penjelasan berikut ya!
Tindakan represif adalah tindakan yang bersifat represif (menekan, mengekang, menahan, atau menindas) bersifat menyembuhkan.
Polisi lalu lintas menilang para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Hal ini termasuk cara mengatasi pengingkaran kewajiban warga negara yaitu represif.
Dengan demikian, hal diatas termasuk cara mengatasi pengingkaran kewajiban warga negara yaitu represif.