FOKUS POLITIK – Cinta Mega adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan. Namanya menjadi viral setelah video yang menunjukkan dirinya bermain game slot saat rapat paripurna beredar di media sosial. Akibatnya, ia dipecat dari partainya dan kehilangan kursinya di DPRD DKI Jakarta. Berikut adalah profil lengkap Cinta Mega, anggota DPRD DKI Jakarta yang dipecat PDIP karena main game slot saat rapat.
Daftar Isi
Latar Belakang dan Pendidikan
Anggota Komisi C DPRD DKI Fraksi PDIP, Cinta Mega
Dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Cinta Mega lahir di Jakarta 7 September 1963. Ia menganut agama islam.
Cinta Mega menikah dengan Stanny Rompas dan memiliki tiga orang anak, yakni Syarif Peter Rompas, Angelica Maria Rompas, dan Daniel Rompas. Mereka tinggal di Jakarta Barat.
Ia merupakan satu dari 25 anggota DPRD DKI yang berasal dari Fraksi PDIP. Cinta adalah anggota komisi C yang mengurusi bidang keuangan.
Sebelum menjadi anggota DPRD, Cinta pernah menjadi anggota Komisi E dan Wakil Ketua Komisi C. ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kesra dan Pemberdayaan Perempuan DPP DKI Jakarta di partainya. Serta, pernah menjadi Bendahara DPC Jakarta Barat.
Karier Politik
Cinta Mega memulai karier politiknya dengan bergabung dengan PDI Perjuangan pada tahun 2004. Ia menjadi anggota DPC Jakarta Pusat dan DPD DKI Jakarta. Ia juga menjabat sebagai Bendahara DPC Jakarta Pusat dan Wakil Ketua Bidang Kesra dan Pemberdayaan Perempuan DPD DKI Jakarta.
Pada tahun 2009, ia terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Jakarta Pusat III. Ia ditempatkan di Komisi C yang membidangi keuangan, perbankan, pajak, retribusi dan aset daerah. Ia juga menjadi Wakil Ketua Komisi C pada periode tersebut.
Pada tahun 2014, ia kembali terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dari daerah pemilihan yang sama. Ia masih bertugas di Komisi C dan juga menjadi anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
Pada tahun 2019, ia kembali terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dari daerah pemilihan yang sama. Ia masih bertugas di Komisi C dan juga menjadi anggota Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.
Kasus Main Game Slot saat Rapat
Pada tanggal 20 Juli 2023, Cinta Mega diduga tertangkap kamera sedang bermain game slot saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Video tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat banyak kritik dari publik.
Cinta Mega awalnya mengaku bahwa ia tidak bermain game slot tetapi Candy Crush, sebuah permainan teka-teki yang populer di kalangan pengguna smartphone. Ia juga mengatakan bahwa ia bermain sebelum rapat dimulai dan lupa mematikan permainannya saat rapat berlangsung.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata permainan yang dimainkan oleh Cinta Mega adalah game slot online yang menggunakan uang asli sebagai taruhannya. Hal ini dibuktikan dengan adanya logo situs judi online di pojok kanan atas layar ponselnya.
Sanksi dari PDIP dan DPRD DKI Jakarta
Atas perilakunya yang dinilai tidak pantas dan tidak menghormati proses legislasi, Cinta Mega mendapat sanksi dari partainya dan lembaganya. PDIP memutuskan untuk memberhentikan Cinta Mega dari posisinya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). PDIP juga mengembalikan mandat politik Cinta Mega kepada partai.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta juga memberikan sanksi berupa teguran keras kepada Cinta Mega. Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Cinta Mega untuk menentukan apakah ia melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Kesimpulan
Cinta Mega adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia dipecat dari partainya dan kehilangan kursinya di DPRD DKI Jakarta karena bermain game slot saat rapat paripurna. Perilakunya tersebut dinilai tidak pantas dan tidak menghormati proses legislasi. Ia juga mendapat sanksi dari PDIP dan DPRD DKI Jakarta berupa pemberhentian, teguran keras, dan pemeriksaan etik.