DPR RI  

Ruang Lingkup Tugas, dan Peran Anggota DPR RI Komisi VIII

Dalam struktur dan mekanisme kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, terdapat berbagai komisi yang bertugas dalam berbagai bidang.

Salah satu komisi yang berperan penting dalam pembangunan negara adalah Komisi VIII DPR RI.

Pada artikel ini, kita akan melihat secara lebih rinci mengenai selayang pandang Komisi VIII DPR RI, ruang lingkup tugasnya, mitra kerjanya, susunan keanggotaannya, serta peranannya dalam pembentukan undang-undang.

Selayang Pandang Komisi VIII DPR RI

Komisi VIII DPR RI merupakan salah satu dari 11 komisi yang ada di DPR RI. Pembentukan komisi ini didasarkan pada Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2019. Komisi VIII DPR RI memiliki ruang lingkup tugas yang mencakup empat bidang utama, yaitu:

  1. Agama: Komisi VIII DPR RI bertanggung jawab dalam hal pengawasan, pembahasan, dan legislasi terkait agama di Indonesia.
  2. Sosial: Komisi VIII DPR RI fokus pada isu-isu sosial dan kesejahteraan masyarakat, termasuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
  3. Kebencanaan: Komisi ini berperan dalam upaya mitigasi, penanggulangan, dan pemulihan pasca-bencana di Indonesia.
  4. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Komisi VIII DPR RI memegang peranan penting dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak serta meningkatkan peran mereka dalam pembangunan nasional.

Mitra Kerja Komisi VIII DPR RI

Komisi VIII DPR RI bekerja sama dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait untuk mencapai tujuan dan tugasnya.

Berdasarkan Keputusan DPR RI tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024 tanggal 29 Oktober 2019, berikut adalah beberapa mitra kerja Komisi VIII DPR RI:

  1. Kementerian Agama: Komisi VIII DPR RI bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam hal-hal terkait agama, seperti pengawasan kebijakan keagamaan dan perlindungan hak-hak umat beragama.
  2. Kementerian Sosial: Komisi VIII DPR RI berkolaborasi dengan Kementerian Sosial untuk membahas isu-isu sosial dan upaya penanggulangan kemiskinan serta pemberdayaan masyarakat.
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Komisi VIII DPR RI bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak-anak di Indonesia.
  4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Komisi ini bermitra dengan badan ini untuk memperkuat upaya mitigasi dan penanggulangan bencana di Indonesia.
  5. Badan Amil Zakat Nasional: Komisi VIII DPR RI juga berkolaborasi dengan badan ini dalam konteks pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
  6. Badan Wakaf Indonesia: Komisi VIII DPR RI menjalin kerjasama dengan badan ini untuk memperkuat peran wakaf dalam pembangunan nasional.
  7. Komisi Perlindungan Anak Indonesia: Komisi ini bermitra dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak anak dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan.
  8. Badan Pengelola Keuangan Haji: Komisi VIII DPR RI bekerja sama dengan badan ini untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan keuangan terkait.

Susunan Keanggotaan Komisi VIII DPR RI

Jumlah anggota Komisi VIII DPR RI ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang.

Penentuan komposisi keanggotaan komisi dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Jika tidak tercapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR.

Fraksi-fraksi di DPR mengusulkan nama-nama anggota komisi kepada pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah, yang kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Tugas-Tugas Komisi VIII DPR RI

Seperti halnya komisi-komisi lainnya, Komisi VIII DPR RI memiliki tugas dan fungsi dalam bidangnya. Berikut adalah beberapa tugas yang diemban oleh Komisi VIII DPR RI:

  1. Legislasi (pembentukan undang-undang): Dalam bidang legislasi, Komisi VIII DPR RI memiliki tanggung jawab untuk melakukan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas komisi ini. Komisi VIII DPR RI dapat melaksanakan penyusunan RUU Usul Inisiatif DPR serta membahas RUU Usul Inisiatif Pemerintah, RUU Pengesahan Perjanjian Internasional (Ratifikasi), dan RUU Usul Inisiatif DPR.
  2. Keterlibatan Masyarakat: Dalam proses pembentukan undang-undang, Komisi VIII DPR RI membuka partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dirumuskan dan dibahas. Masyarakat dapat memberikan masukan secara tertulis maupun melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI. Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga meminta masukan dari pakar, akademisi, dan pejabat pemerintah melalui RDPU, RDP, atau kunjungan kerja.

Kesimpulan

Komisi VIII DPR RI memiliki peran penting dalam membahas isu-isu agama, sosial, kebencanaan, dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak di Indonesia.

Dengan mitra kerjanya yang meliputi berbagai kementerian dan lembaga terkait, Komisi VIII DPR RI berupaya untuk mewujudkan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat.

Melalui tugasnya dalam legislasi, Komisi VIII DPR RI berperan dalam menyusun dan memperbaiki undang-undang yang relevan dengan bidang-bidang yang menjadi ruang lingkupnya.

FAQs (Frequently Asked Questions)

  1. Apa saja bidang tugas Komisi VIII DPR RI? Komisi VIII DPR RI memiliki bidang tugas di antaranya adalah agama, sosial, kebencanaan, dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak.
  2. Apa yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI dalam bidang legislasi? Komisi VIII DPR RI terlibat dalam penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
  3. Bagaimana partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang yang melibatkan Komisi VIII DPR RI? Masyarakat dapat memberikan masukan secara tertulis maupun melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI.
  4. Apa yang menjadi fokus kerja Komisi VIII DPR RI dalam bidang sosial? Komisi VIII DPR RI fokus pada isu-isu sosial, seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
  5. Siapa saja mitra kerja Komisi VIII DPR RI? Mitra kerja Komisi VIII DPR RI meliputi Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Badan Pengelola Keuangan Haji.

Baca juga :

  1. Fungsi dan Tugas Komisi-komisi di DPR RI
  2. Komisi I DPR RI: Memahami Peran, Tugas dan Mitra Kerjanya
  3. Komisi II DPR RI, Ruang Lingkup, Tugas dan Mitra Kerja
  4. Ruang Lingkup, Peran dan Tugas Komisi III DPR RI
  5. Komisi IV DPR RI: Peran, Tugas, dan Susunan Keanggotaan
  6. Komisi V DPR RI, Tugas dan Fungsinya
  7. Ruang Lingkup dan Tugas Komisi VI DPR RI
  8. Tugas Kerja dan Ruang Lingkup Komisi VII DPR RI
  9. Ruang Lingkup dan Tugas Komisi IX DPR RI
  10. Komisi X DPR RI: Peran Strategis dalam Pendidikan, Riset, Olahraga, dan Kepariwisataan