LEBAK, FOKUS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak akan segera menindaklanjuti laporan pemberitaan media terkait kandang ayam tanpa izin di Kecamatan Maja. Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada sejumlah kandang ayam yang beroperasi tanpa mengantongi izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak, Dartim, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kita lihat dulu, ada berapa jumlah kandang ayam yang tidak mengantongi izin dan dilihat juga dalam RTRW-nya,” kata Dartim saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Minggu (6/8/2023).
Menurut Dartim, selama kegiatan itu tidak berizin dan tidak masuk dalam RTRW, pihaknya akan menertibkannya.
“Selaku tugas menegakkan peraturan daerah, jika tidak patuh dengan aturan peraturan daerah, pihaknya akan segera tertibkan,” tegasnya.