FOKUS SEJARAH – Feodalisme adalah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan bangsawan atau mengagung-agungkan jabatan dibanding prestasi. Sistem ini berkembang di Eropa pada Abad Pertengahan dan menyebar ke berbagai daerah di dunia, termasuk Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas sejarah, ciri-ciri, dan contoh feodalisme di Indonesia.
Sejarah Feodalisme di Indonesia
Feodalisme di Indonesia berasal dari zaman kerajaan-kerajaan Hindu yang mendominasi Nusantara sebelum datangnya Islam dan kolonialisme.
Kerajaan-kerajaan Hindu, seperti Kutai, Tarumanegara, Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram, menganut sistem kasta yang membagi masyarakat menjadi empat golongan, yaitu Brahmana (pendeta), Ksatria (pejuang), Waisya (pedagang), dan Sudra (pekerja). Sistem ini menempatkan raja sebagai keturunan dewa yang memiliki kekuasaan absolut atas tanah dan rakyatnya.
Raja juga memberikan tanah kepada bangsawan dan pelayan dengan kontrak sewa yang ketat. Tanah yang diberikan kepada pelayan biasanya sangat kecil dan tidak layak untuk pertanian.
Masyarakat yang tinggal di tanah tersebut harus membayar pajak dan upeti kepada raja dan bangsawan, serta mengabdi sebagai prajurit atau pekerja paksa. Mereka tidak memiliki hak untuk memilih atau mengkritik penguasa, dan tidak memiliki mobilitas sosial.
Feodalisme di Indonesia juga dipengaruhi oleh sistem adat yang berbeda-beda di setiap daerah. Misalnya, di Bali, sistem feodalisme terbentuk dari sistem desa yang kuat dan memiliki aturan-aturan adat yang ketat.
Pada sistem ini, kepala desa atau raja diberikan kekuasaan absolut untuk mengatur tanah dan kehidupan masyarakat.
Kepala desa juga memiliki hak untuk memungut pajak dari penduduknya. Di Kalimantan, sistem feodalisme terbentuk dari sistem adat Dayak.
Tanah di Kalimantan dimiliki oleh suku-suku tertentu dan dibagi-bagikan oleh kepala suku kepada warganya. Relasi antara kepala suku dan warganya bersifat hierarkis, dimana kepala suku memiliki hak kontrol atas tanah dan kehidupan masyarakat.
Feodalisme di Indonesia mulai mengalami kemunduran sejak masuknya Islam dan kolonialisme. Islam membawa ajaran egaliter yang menekankan persamaan dan persaudaraan di antara umatnya. Islam juga menghapus sistem kasta dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berdagang, berpendidikan, dan berpolitik.
Kolonialisme, terutama Belanda, mengubah sistem kepemilikan tanah dengan menghapus hak-hak tradisional dan mengenakan pajak yang tinggi.
Kolonialisme juga memecah-belah masyarakat dengan sistem etis dan politik devide et impera. Namun, feodalisme tidak sepenuhnya hilang dari Indonesia.
Beberapa praktik dan budaya feodal masih bertahan hingga kini, seperti pengagungan jabatan, nepotisme, paternalisme, dan ketergantungan pada penguasa.
Ciri-Ciri Feodalisme di Indonesia
Feodalisme di Indonesia memiliki beberapa ciri-ciri, antara lain:
- Kekuasaan dan tanah berada di tangan raja atau bangsawan yang dianggap sebagai keturunan dewa atau memiliki kedudukan istimewa.
- Rakyat biasa tidak memiliki hak atas tanah dan harus membayar pajak atau upeti kepada penguasa. Mereka juga harus mengabdi sebagai prajurit atau pekerja paksa.
- Relasi antara penguasa dan rakyat bersifat hierarkis, tidak adil, dan tidak demokratis. Rakyat tidak memiliki hak untuk memilih atau mengkritik penguasa, dan tidak memiliki mobilitas sosial.
- Sistem kasta yang membagi masyarakat menjadi empat golongan berdasarkan kelahiran dan pekerjaan. Golongan Brahmana dianggap paling tinggi dan golongan Sudra dianggap paling rendah.
- Sistem adat yang berbeda-beda di setiap daerah yang mengatur hubungan antarindividu dengan berbasis pada tatanan hierarki, kekuasaan, dan hak milik tanah.
Contoh Feodalisme di Indonesia
Berikut beberapa contoh feodalisme di Indonesia:
- Sistem kraton di Jawa, dimana raja memiliki kekuasaan mutlak atas tanah dan masyarakatnya. Raja juga memberikan tanah pada bangsawan dan pelayan dengan kontrak sewa yang ketat. Tanah yang diberikan pada pelayan biasanya sangat kecil dan tidak layak untuk pertanian.
- Sistem desa di Bali, dimana kepala desa atau raja diberikan kekuasaan absolut untuk mengatur tanah dan kehidupan masyarakat. Kepala desa juga memiliki hak untuk memungut pajak dari penduduknya.
- Sistem adat Dayak di Kalimantan, dimana tanah dimiliki oleh suku-suku tertentu dan dibagi-bagikan oleh kepala suku kepada warganya. Relasi antara kepala suku dan warganya bersifat hierarkis, dimana kepala suku memiliki hak kontrol atas tanah dan kehidupan masyarakat.
- Sistem kasta di Bali dan Jawa, dimana masyarakat dibagi menjadi empat golongan berdasarkan kelahiran dan pekerjaan. Golongan Brahmana dianggap paling tinggi dan golongan Sudra dianggap paling rendah.
Demikianlah artikel tentang feodalisme di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silahkan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.