Edukasi

SKCK: Apa itu, Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya

×

SKCK: Apa itu, Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya

Sebarkan artikel ini

FOKUS – SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, mendaftar CPNS, TNI, atau Polri, menjadi notaris, adopsi anak, naturalisasi kewarganegaraan, dan lain-lain. SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan mendalam tentang SKCK, mulai dari pengertian, fungsi, syarat, cara membuat, biaya, hingga tips dan trik untuk mengurusnya dengan mudah dan cepat. Kami juga akan memberikan contoh SKCK yang baik dan benar serta menjawab beberapa pertanyaan umum seputar SKCK.

Pengertian SKCK

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK berisi informasi tentang identitas diri pemohon, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, alamat, nomor KTP, nomor paspor (jika ada), sidik jari, dan foto. SKCK juga berisi informasi tentang catatan kepolisian pemohon, seperti apakah pernah tersangkut perkara pidana atau tidak.

SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon. SKCK dikeluarkan oleh Polri melalui unit pelayanan SKCK di setiap tingkatannya, yaitu Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. SKCK dapat dikeluarkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Fungsi SKCK

SKCK memiliki beberapa fungsi sesuai dengan keperluan pemohon. Berikut adalah beberapa fungsi SKCK berdasarkan tempat penerbitannya:

SKCK Terbitan Mabes Polri

SKCK terbitan Mabes Polri biasanya dibutuhkan untuk keperluan sebagai berikut:

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat
  • Penerbitan visa
  • Izin tinggal tetap di luar negeri
  • Naturalisasi kewarganegaraan
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA
  • Melanjutkan sekolah luar negeri

SKCK Terbitan Polda

SKCK terbitan Polda biasanya dibutuhkan untuk keperluan sebagai berikut:

  • Melamar pekerjaan
  • Memeroleh paspor atau visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri
  • Menjadi notaris
  • Pencalonan pejabat publik
  • Melanjutkan sekolah
  • Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
  • Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi

SKCK Terbitan Polres

SKCK terbitan Polres biasanya dibutuhkan untuk keperluan sebagai berikut:

  • Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota
  • Melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Melamar sebagai anggota TNI/Polri
  • Pencalonan pejabat publik
  • Kepemilikan senjata api nonorganik Polri atau TNI
  • Melamar pekerjaan
  • Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota

SKCK Terbitan Polsek

SKCK terbitan Polsek biasanya dibutuhkan untuk keperluan sebagai berikut:

  • Pencalonan diri sebagai kepala atau sekretaris desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan sekolah

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, pemohon harus memenuhi beberapa syarat dokumen yang berbeda-beda tergantung pada tempat penerbitan SKCK dan kewarganegaraan pemohon. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat SKCK bagi WNI dan WNA:

Syarat Dokumen untuk WNI

Syarat dokumen untuk WNI yang ingin membuat SKCK secara umum adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi paspor (jika ada)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Surat pengantar dari kelurahan atau RT/RW setempat

Syarat Dokumen untuk WNA

Syarat dokumen untuk WNA yang ingin membuat SKCK secara umum adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari

Cara Membuat SKCK

Ada dua cara untuk membuat SKCK, yaitu secara offline dan online. Secara offline, pemohon harus datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi sesuai dengan tingkatannya. Secara online, pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK melalui website resmi Polri atau aplikasi Super Apps Presisi. Berikut adalah penjelasan tentang cara membuat SKCK secara offline dan online:

Cara Membuat SKCK Secara Offline

Cara membuat SKCK secara offline adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi sesuai dengan tingkatannya. Misalnya, jika ingin membuat SKCK terbitan Mabes Polri, datang ke Direktorat Intelkam Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan. Jika ingin membuat SKCK terbitan Polda, datang ke Direktorat Intelkam Polda setempat. Jika ingin membuat SKCK terbitan Polres, datang ke Satuan Intelkam Polres setempat. Jika ingin membuat SKCK terbitan Polsek, datang ke unit pelayanan SKCK Polsek setempat.
  2. Bawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan sesuai dengan kewarganegaraan pemohon.
  3. Ambil nomor antrian di loket pendaftaran.
  4. Tunggu sampai nomor antrian dipanggil oleh petugas.
  5. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas dan isi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas.
  6. Lakukan proses sidik jari dan foto di tempat yang telah ditentukan oleh petugas.
  7. Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya administrasi untuk membuat SKCK bervariasi tergantung pada tempat penerbitannya. Misalnya, untuk membuat SKCK terbitan Mabes Polri, biaya administrasinya adalah Rp 100.000,00. Untuk membuat SKCK terbitan Polda, biaya administrasinya adalah Rp 30.000,00. Untuk membuat SKCK terbitan Polres, biaya administrasinya adalah Rp 20.000,00. Untuk membuat SKCK terbitan Polsek, biaya administrasinya adalah Rp 10.000,00. 8. Tunggu sampai SKCK selesai dicetak oleh petugas. 9. Ambil SKCK yang telah jadi di loket pengambilan.

Cara Membuat SKCK Secara Online

Cara membuat SKCK secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website resmi Polri di alamat [https://skck.polri.go.id] atau unduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store atau App Store.
  2. Daftar sebagai pengguna baru dengan mengisi data diri dan alamat email yang valid.
  3. Verifikasi akun dengan mengklik link yang dikirimkan ke email yang didaftarkan.
  4. Login ke akun yang telah diverifikasi.
  5. Pilih menu permohonan SKCK dan isi formulir permohonan SKCK secara online dengan mengisi data diri, alamat, tujuan pembuatan SKCK, dan tempat penerbitan SKCK yang diinginkan.
  6. Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan sesuai dengan kewarganegaraan pemohon dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen.
  7. Lakukan pembayaran biaya administrasi secara online melalui transfer bank atau e-wallet sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sistem.
  8. Tunggu sampai permohonan SKCK diproses oleh petugas.
  9. Cek status permohonan SKCK melalui website atau aplikasi.
  10. Jika permohonan SKCK telah disetujui, unduh dan cetak SKCK dalam format PDF.

Contoh SKCK

Berikut adalah contoh SKCK yang baik dan benar:

Contoh SKCK

Tips dan Trik Mengurus SKCK

Berikut adalah beberapa tips dan trik untuk mengurus SKCK dengan mudah dan cepat:

  • Persiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke kantor polisi atau mengajukan permohonan secara online.
  • Datang ke kantor polisi sesuai dengan tingkatannya pada jam kerja yang tidak terlalu ramai, misalnya pagi hari atau siang hari sebelum jam makan siang.
  • Bawa uang pas untuk membayar biaya administrasi agar tidak perlu menunggu kembalian.
  • Jika ingin membuat SKCK secara online, pastikan koneksi internet stabil dan kuota cukup untuk mengunggah dokumen persyaratan dan mengunduh SKCK.
  • Jika ingin membuat SKCK secara online, pastikan email yang didaftarkan valid dan dapat diakses untuk menerima verifikasi akun dan notifikasi permohonan SKCK.
  • Jika ingin membuat SKCK secara online, pastikan memilih tempat penerbitan SKCK yang sesuai dengan domisili atau keperluan pemohon.
  • Jika ingin membuat SKCK secara online, pastikan membayar biaya administrasi sesuai dengan nominal dan nomor rekening yang diberikan oleh sistem dan menyimpan bukti pembayaran untuk konfirmasi pembayaran.
  • Jika ingin membuat SKCK secara online, pastikan mengunduh dan mencetak SKCK dalam format PDF setelah permohonan disetujui.

Pertanyaan Umum Seputar SKCK

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum seputar SKCK beserta jawabannya:

Apakah bisa membuat SKCK tanpa KTP?

Tidak bisa. KTP adalah salah satu syarat dokumen utama untuk membuat SKCK. Tanpa KTP, pemohon tidak dapat membuat SKCK.

Apakah bisa membuat SKCK tanpa KK?

Bisa, asalkan ada dokumen pengganti KK yang sah, seperti akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

Apakah bisa membuat SKCK tanpa surat pengantar RT/RW?

Bisa, asalkan ada surat pengantar dari kelurahan setempat.

Apakah bisa membuat SKCK tanpa pas foto?

Tidak bisa. Pas foto adalah salah satu syarat dokumen utama untuk membuat SKCK. Tanpa pas foto, pemohon tidak dapat membuat SKCK.

Apakah bisa membuat SKCK tanpa sidik jari?

Tidak bisa. Sidik jari adalah salah satu syarat dokumen utama untuk membuat SKCK. Tanpa sidik jari, pemohon tidak dapat membuat SKCK.

Apakah bisa membuat SKCK di luar domisili?

Bisa, asalkan ada surat pindah dari kepolisian setempat yang menyatakan bahwa pemohon telah pindah domisili.

Apakah bisa membuat SKCK di luar negeri?

Bisa, asalkan ada surat permohonan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat yang menyatakan bahwa pemohon membutuhkan SKCK untuk keperluan tertentu.

Apakah bisa membuat SKCK secara kolektif?

Bisa, asalkan ada surat permohonan dari lembaga atau perusahaan yang membutuhkan SKCK secara kolektif untuk anggota atau karyawan mereka.

Apakah bisa membuat SKCK secara online di semua tempat penerbitan?

Tidak bisa. Saat ini, hanya tempat penerbitan SKCK tingkat Mabes Polri dan Polda yang dapat menerima permohonan SKCK secara online melalui website atau aplikasi. Untuk tempat penerbitan SKCK tingkat Polres dan Polsek, pemohon harus datang langsung ke loket pelayanan SKCK.

Apakah bisa membuat SKCK lebih dari satu kali?

Bisa, asalkan ada alasan yang jelas dan sah untuk membuat SKCK lebih dari satu kali, misalnya karena kehilangan, rusak, atau masa berlaku habis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *