LEBAK, FOKUS.CO.ID – Rahadyanto, Kepala Subbidang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, memberikan tanggapannya terhadap pemberitaan tentang rencana pembangunan kantor imigrasi di Lebak yang diberitakan oleh media fokus.co.id.
“Dengan adanya rencana pembangunan kantor imigrasi di Kabupaten Lebak, hal ini telah menjadi topik pembicaraan yang hangat di Lebak,” ujar Rahadyanto saat diwawancarai oleh wartawan di lokasi acara Festival Seni Multatuli (FSM) pada Sabtu (17/6/2023).
Rahadyanto menjelaskan bahwa untuk melakukan penambahan kantor imigrasi baru, diperlukan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Oleh karena itu, munculnya kantor imigrasi tersebut masih harus menunggu persetujuan lebih lanjut.
Namun, Rahadyanto juga memberikan solusi bagi masyarakat Lebak yang membutuhkan akses layanan keimigrasian tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kantor imigrasi di Cilegon, Serang, atau Tangerang. Menurutnya, masyarakat Lebak dapat mengakses layanan keimigrasian melalui loket yang tersedia di pusat layanan publik kabupaten terdekat, yaitu Kabupaten Pandeglang.
Dengan adanya layanan keimigrasian di pusat layanan publik tersebut, masyarakat Lebak dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan dengan lebih mudah dan efisien. Hal ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta memudahkan akses bagi masyarakat dalam urusan administrasi keimigrasian.
Rahadyanto juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mengatasi berbagai permasalahan administratif yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan proses pelayanan publik dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat Banten, termasuk masyarakat Lebak.
Melalui pernyataannya tersebut, Rahadyanto telah memberikan klarifikasi serta solusi alternatif bagi masyarakat Lebak yang membutuhkan layanan keimigrasian. Diharapkan, rencana pembangunan kantor imigrasi di Lebak dapat segera terealisasi dengan melalui proses persetujuan yang tepat, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses layanan keimigrasian yang mudah dijangkau.