FOKUS POLITIK – Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024 akan menjadi ajang kontestasi politik yang menarik dan sengit. Pasalnya, pilpres 2024 akan menjadi pilpres pertama tanpa kehadiran Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon petahana atau penantang. Jokowi tidak dapat mencalonkan diri lagi karena telah menjabat sebagai presiden selama dua periode.
Oleh karena itu, banyak nama-nama baru yang bermunculan sebagai bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk pilpres 2024. Beberapa di antaranya adalah Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan sebagainya.
Namun, tidak semua orang dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap calon, baik dari segi usia, pendidikan, kewarganegaraan, hingga rekam jejak. Syarat-syarat ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada juga jadwal-jadwal penting yang harus diperhatikan oleh setiap calon dan partai politik yang mengusungnya. Jadwal-jadwal ini meliputi pendaftaran, verifikasi, penetapan, hingga masa kampanye. Jadwal-jadwal ini diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan rinci tentang syarat dan jadwal pendaftaran capres-cawapres pemilu 2024. Kami juga akan memberikan beberapa tips dan saran untuk mempersiapkan diri sebagai calon atau sebagai pemilih dalam pilpres 2024. Simak terus artikel kami sampai habis!
Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024
Menurut Pasal 9 PKPU Nomor 22 Tahun 2018, syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
- Suami/istri calon presiden dan suami/istri calon wakil presiden adalah Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional;
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD;
- Terdaftar sebagai pemilih;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain syarat-syarat di atas, ada juga syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung capres-cawapres. Menurut Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat tersebut adalah:
- Memperoleh sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional dalam Pemilihan Umum Anggota DPR sebelumnya; atau
- Memperoleh sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya.
Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa capres-cawapres memiliki kualifikasi, integritas, dan dukungan yang memadai untuk memimpin negara. Syarat-syarat ini juga menghindari terjadinya inflasi calon yang dapat membingungkan pemilih dan menyulitkan penyelenggaraan pemilu.
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024
Setelah mengetahui syarat-syarat pendaftaran capres-cawapres, selanjutnya kita perlu mengetahui jadwal-jadwal penting yang berkaitan dengan pendaftaran tersebut. Berikut adalah jadwal-jadwal yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2021:
- Pendaftaran capres-cawapres: 19 Oktober – 25 November 2023
- Verifikasi administrasi capres-cawapres: 26 November – 2 Desember 2023
- Penetapan daftar calon sementara (DCS) capres-cawapres: 3 Desember 2023
- Masa tanggapan dan perbaikan DCS capres-cawapres: 4 – 10 Desember 2023
- Penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres: 11 Desember 2023
- Masa kampanye pilpres: 12 Desember 2023 – 12 Februari 2024
- Masa tenang pilpres: 13 – 14 Februari 2024
- Pemungutan suara pilpres: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara pilpres: 14 -15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara pilpres: 16 Februari -10 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU RI: paling lambat tanggal 11 Maret 2024
Jadwal-jadwal ini harus diikuti oleh setiap calon dan partai politik yang mengusungnya dengan baik dan benar. Jika ada pelanggaran atau sengketa terkait dengan jadwal-jadwal ini, maka dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tips dan Saran untuk Calon dan Pemilih dalam Pilpres 2024
Pilpres 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah dan masa depan negara. Oleh karena itu, setiap calon dan pemilih harus bertanggung jawab dan bijak dalam berpartisipasi dalam pilpres ini. Berikut adalah beberapa tips dan saran yang dapat kami berikan untuk calon dan pemilih dalam pilpres 2024:
Tips dan Saran untuk Calon
- Pastikan Anda memenuhi semua syarat pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada syarat yang tidak terpenuhi, segera lakukan perbaikan atau klarifikasi sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.
- Pilihlah pasangan capres-cawapres yang memiliki visi, misi, program, dan rekam jejak yang sesuai dengan aspirasi dan kepentingan rakyat. Hindari menjalin koalisi atau aliansi yang hanya didasarkan pada kepentingan politik sesaat atau pragmatis.
- Siapkanlah strategi dan materi kampanye yang efektif, kreatif, dan edukatif. Kampanye harus dilakukan dengan menghormati hak-hak pemilih, menghindari politik uang, politik identitas, politik adu domba, dan politik hitam. Kampanye juga harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
- Berikanlah informasi yang jujur, akurat, dan terbuka kepada publik tentang latar belakang, kinerja, prestasi, dan skandal Anda sebagai calon. Jangan menutup-nutupi atau memutarbalikkan fakta yang dapat merugikan citra Anda sebagai calon. Jangan pula menyebarluaskan informasi palsu atau hoaks yang dapat merusak reputasi calon lain.
- Bersikaplah santun, sopan, dan beradab dalam berkomunikasi dengan calon lain, penyelenggara pemilu, media massa, dan pemilih. Jangan menggunakan kata-kata kasar, hinaan, fitnah, provokasi, atau ancaman yang dapat memicu konflik atau kekerasan. Jangan pula melakukan tindakan intimidasi, pengancaman, atau penggiringan opini yang dapat mengganggu hak-hak pemilih.
- Hormatilah setiap hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan profesional. Jika ada ketidakpuasan atau keberatan terhadap hasil pemilu, gunakanlah jalur hukum yang sah dan konstitusional untuk menyelesaikannya. Jangan melakukan aksi unjuk rasa, demostrasi, atau makar yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan negara.
Tips dan Saran untuk Pemilih
- Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang disusun oleh KPU RI. Jika ada kesalahan atau kekurangan dalam DPT, segera laporkan kepada petugas KPU RI di tempat Anda tinggal untuk dilakukan perbaikan atau penambahan.
- Pelajarilah profil, visi, misi, program, dan rekam jejak setiap capres-cawapres yang akan bertarung dalam pilpres 2024. Jangan hanya mengandalkan informasi dari media sosial, tetapi juga carilah informasi dari sumber-sumber yang kredibel dan terpercaya. Jangan mudah terpengaruh oleh isu-isu negatif atau hoaks yang beredar di internet.
- Pilihlah capres-cawapres yang paling sesuai dengan hati nurani, keyakinan, dan rasionalitas Anda. Jangan memilih capres-cawapres hanya karena faktor popularitas, simpati, emosi, atau tekanan dari keluarga, teman, atau lingkungan. Jangan pula menjual suara Anda kepada calon atau partai politik tertentu demi mendapatkan uang atau imbalan lainnya.
- Ikutilah proses pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 dengan tertib dan disiplin. Datanglah ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU RI. Bawalah kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilih yang sah. Ikuti petunjuk petugas KPU RI dalam mencoblos surat suara Anda.
- Awasilah proses penghitungan suara di TPS tempat Anda mencoblos. Pastikan bahwa penghitungan suara dilakukan dengan transparan, akurat, dan jujur oleh petugas KPU RI. Laporkan kepada pengawas pemilu jika ada kecurangan atau pelanggaran yang terjadi dalam proses penghitungan suara. Jangan meninggalkan TPS sebelum penghitungan suara selesai dan hasilnya diumumkan.
- Hormatilah setiap hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan profesional. Jika ada ketidakpuasan atau keberatan terhadap hasil pemilu, gunakanlah jalur hukum yang sah dan konstitusional untuk menyelesaikannya. Jangan melakukan aksi unjuk rasa, demostrasi, atau makar yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan negara.
Kesimpulan
Pilpres 2024 merupakan pesta demokrasi yang harus kita rayakan dengan penuh tanggung jawab dan kebijaksanaan. Setiap calon dan pemilih harus mematuhi syarat dan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Setiap calon dan pemilih juga harus bersikap adil, jujur, dan santun dalam berpartisipasi dalam pilpres ini.
Dengan demikian, kita dapat memilih capres-cawapres yang terbaik untuk memimpin negara kita ke arah yang lebih baik. Kita juga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa kita di tengah perbedaan pilihan politik. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang syarat dan jadwal pendaftaran capres-cawapres pemilu 2024. Terima kasih telah membaca artikel kami sampai habis!
FAQ
Q: Kapan batas akhir pendaftaran capres-cawapres pemilu 2024? A: Batas akhir pendaftaran capres-cawapres pemilu 2024 adalah tanggal 25 November 2023.
Q: Apa saja syarat untuk menjadi capres-cawapres pemilu 2024? A: Syarat untuk menjadi capres-cawapres pemilu 2024 antara lain adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, warga negara Indonesia sejak kelahirannya, tidak pernah mengkhianati negara atau melakukan tindak pidana korupsi, mampu secara rohani dan jasmani, belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan, dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Q: Apa saja syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung capres-cawapres? A: Syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung capres-cawapres adalah memperoleh sekurang-kurangnya 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari jumlah suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya, atau memperoleh sekurang-kurangnya 25% dari jumlah suara sah secara nasional dalam pilpres sebelumnya.
Q: Kapan tanggal pemungutan suara pilpres 2024? A: Tanggal pemungutan suara pilpres 2024 adalah tanggal 14 Februari 2024.
Q: Bagaimana cara memilih capres-cawapres yang sesuai dengan hati nurani dan rasionalitas? A: Cara memilih capres-cawapres yang sesuai dengan hati nurani dan rasionalitas adalah dengan mempelajari profil, visi, misi, program, dan rekam jejak setiap capres-cawapres dari sumber-sumber yang kredibel dan terpercaya. Jangan hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau isu-isu negatif atau hoaks. Jangan pula menjual suara kepada calon atau partai politik tertentu demi mendapatkan uang atau imbalan lainnya.