Beralih ke TV Digital – Indonesia sudah lama tertinggal mengenai digitalisasi TV digital karena muncul berbagai potensi masalah dengan negara tetangga perlu segera di tuntaskan, yaitu dengan migrasi Ke TV Digital.
Artinya, migrasi ke Era TV digital ini akan hilangnya interfrensi ke negara tetangga.
Adanya potensi ancaman untuk masyarakat di wilayah perbatasan terhadap siaran negara tetangga ini akan berpotensi memudarnya identitas nasional dan juga rasa yang nasionalisme sebagai bagian dari bangsa indonesia.
Langkah awal penataan salah satunya dengan melakukan peralihan sistem penyiaran TV analog ke TV digital atau yang disebut Analog Switch Off (ASO).
Keseriusan pemerintah untuk segera beralih terlihat dari disahkannya UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
UU cipta kerja ini merupakan payung hukum utama dan dasar hukum yang penting bagi sektor penyiaran dalam transformasi digital.
Adanya potensi ancaman bagi masyarakat di wilayah perbatasan terhadap siaran negara tetangga berpotensi akan memudarkan identitas nasional dan juga rasa nasionalisme sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Karena itu, dalam konteks penumbuhan nasionalisme maka penyiaran di perbatasan mempunyai peran yang amat strategis untuk itu perlu ditangani dengansungguh.
Daftar Isi
Cara mengetahui TV digital atau Analog
Migrasi TV Digital tidak hanya soal kenyamanan menonton, tapi juga keamanan di wilayah perbatasan negara.
Menurut Direktur Pengelolaan Media, Direktorat Jenderal (Ditjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nursodik Gunarjo, keberagaman konten menjadi daya tarik yang tidak ditemukan pada era TV analog. Keberagaman tersebut juga akan mendorong munculnya bisnis konten pada masa mendatang.
Pandangan serupa turut diungkapkan praktisi media Apni Jaya Putra. Ia berkata, stasiun TV baru akan bermunculan di era TV digital. Alhasil, program siaran jadi beragam.
Bagi para kreator konten, kondisi tersebut merupakan peluang. Pasalnya, stasiun-stasiun TV digital akan membutuhkan bantuan mereka untuk mengisi program siaran.
Perlu Pindah ke TV Digital
Peralihan sistem televisi dari analog ke digital melahirkan tatanan baru dalam dunia penyiaran. salah satunya, memberikan peluang bagi kreator konten lokal untuk berkarya sehingga konten TV semakin beragam.
Stasiun TV baru akan bermunculan di era TV digital. bagi para kreator konten, kondisi tersebut merupakan peluang.
Pasalnya, stasiun-stasiun TV digital akan membutuhkan bantuan mereka untuk mengisi program siaran. Selain mendorong pertumbuhan kreator konten, migrasi TV analog ke digital jugamemberikan efisiensi dan optimalisme frekuensi.
Dengan kata lain, satu frekuensi bisa dipakai banyak banyak lembaga penyiaran. Begitu pula dengan infrastruktur penyiaran. Pandangan serupa turut diungkapkan praktisi media Apni Jaya Putra.
Ia berkata, stasiun TV baru akan bermunculan di era TV digital. Alhasil, program siaran jadi beragam. Bagi para kreator konten, kondisi tersebut merupakan peluang.
Pasalnya, stasiun-stasiun TV digital akan membutuhkan bantuan mereka untuk mengisi program siaran.
Tantangan Pindah ke TV Digital
Nah Indonesia sudah lama tertinggal mengenai digitalisasi TV digital karena muncul berbagai potensi masalah dengan negara tetangga perlu segera di tuntaskan, yaitu dengan migrasi Ke TV Digital.
Artinya, migrasi ke Era TV digital ini akan hilangnya interfrensi ke negara tetangga. Adanya potensi ancaman untuk masyarakat di wilayah perbatasan terhadap siaran negara tetangga ini akan berpotensi memudarnya identitas nasional dan juga rasa yang nasionalisme sebagai bagian dari bangsa indonesia.
Cara Beralih ke TV Digital
Langkah awal penataan salah satunya dengan melakukan peralihan sistem penyiaran TV analog ke TV digital atau yang disebut Analog Switch Off (ASO).
Keseriusan pemerintah untuk segera beralih terlihat dari disahkannya UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja. UU cipta kerja ini merupakan payung hukum utama dan dasar hukum yang penting bagi sektor penyiaran dalam transformasi digital.
Adanya potensi ancaman bagi masyarakat di wilayah perbatasan terhadap siaran negara tetangga berpotensi akan memudarkan identitas nasional dan juga rasa nasionalisme sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Karena itu, dalam konteks penumbuhan nasionalisme maka penyiaran di perbatasan mempunyai peran yang amat strategis untuk itu perlu ditangani dengansungguh.
Migrasi TV Digital tidak hanya soal kenyamanan menonton, tapi juga keamanan di wilayah perbatasan negara.
Menurut Direktur Pengelolaan Media, Direktorat Jenderal (Ditjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nursodik Gunarjo, keberagaman konten menjadi daya tarik yang tidak ditemukan pada era TV analog.
Keberagaman tersebut juga akan mendorong munculnya bisnis konten pada masa mendatang.
Pandangan serupa turut diungkapkan praktisi media Apni Jaya Putra. Ia berkata, stasiun TV baru akan bermunculan di era TV digital. Alhasil, program siaran jadi beragam. Bagi para kreator konten, kondisi tersebut merupakan peluang.
Pasalnya, stasiun-stasiun TV digital akan membutuhkan bantuan mereka untuk mengisi program siaran.
Peluang Untuk Pindah Ke TV Digital
Peralihan sistem televisi dari analog ke digital melahirkan tatanan baru dalam dunia penyiaran. salah satunya, memberikan peluang bagi kreator konten lokal untuk berkarya sehingga konten TV semakin beragam.
Stasiun TV baru akan bermunculan di era TV digital. bagi para kreator konten, kondisi tersebut merupakan peluang. pasalnya, stasiun-stasiun TV digital akan membutuhkan bantuan mereka untuk mengisi program siaran.
Selain mendorong pertumbuhan kreator konten, migrasi TV analog ke digital jugamemberikan efisiensi dan optimalisme frekuensi. dengan kata lain, satu frekuensi bisa dipakai banyak banyak lembaga penyiaran.
Begitu pula dengan infrastruktur penyiaran. Pandangan serupa turut diungkapkan praktisi media Apni Jaya Putra. Ia berkata, stasiun TV baru akan bermunculan di era TV digital. Alhasil, program siaran jadi beragam.
Bagi para kreator konten, kondisi tersebut merupakan peluang. Pasalnya, stasiun-stasiun TV digital akan membutuhkan bantuan mereka untuk mengisi program siaran.
Kendala Pindah Ke TV Digital
Menambah Set Top Box yang relatif mahal, karena tidak semua masyarakat yang mampu atau mau membeli Set Top Box supaya bisa terus menonton TV di era TV digital ini.
Kehilangan sebagian besar penonton, seperti di poin pertama menambah atau memasang Set Top Box yang relatif mahal.
Kemudian tidak semua masyarakat yang mau repot repot membeli televisi yang sudah digital. Pasti banyak masyarakat yang akan beralih ke smartphone mereka untuk menonton acara di stasiun tv tertentu dan satu persatu meninggalkan TV analog yang ada di rumahnya, terutama masyarakat yang ada di daerah.
Yang tidak ada pemancarnya tersebut sehingga harus membeli Set Top Box. Persiapan digitalisasi tv menuju analog switch off adalah penyediaan infrastruktur dan ekosistem, terdapat siaran analog di 221 kab/kota di Indonesia yang harus disiapkan multipleksing tv digital peralihan program siaran, lalu terdapat 728 lembaga penyiaran peralihan masyarakat sekurang-kurangnya 66 persen rumah tangga setara 44,5 juta rumah tangga akan terdampak ASO.
Meski siaran televisi digital menjanjikan berbagai kemanfaatan, dibutuhkan perencanaan yang meliputi berbagai aspek agar dapat membawa kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Jika siaran televisi digital hanya dipahami sebagai proses menambahkan STB pada perangkat televisi, hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah di wilayah-wilayah yang selama ini telah menerima siaran televisi analog dengan baik.
Bagaimana dengan wilayah yang hingga saat ini belum dapat menerima sama sekali siaran televisi FTA? Bagaimana dengan kelompok masyarakat kurang mampu yang tidak dapat membeli STB?
Tahapan Pindah Ke TV Digital
Untuk tahap pertama terdapat 15 daerah yang siaran analog dimatikan. Pertama di Aceh yakni Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh serta Kepulauan Riau yakni Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
Selain itu ada juga Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, Kota Bontang), serta Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).
Teknis pelaksanaan program ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 soal Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam aturan itu, ASO dilakukan bertahap dengan sejumlah faktor yang mendasari.
Keempat faktor itu adalah praktik umum yang terjadi di dunia, masukan dari Lembaga Penyiaran, pertimbangan kesiapan industri serta keterbatasan spektrum frekuensi radio.
Tahapan pertama penghentian siaran TV analog atau ASO dimulai pada 30 April 2022 lalu, dimana sebanyak 166 Kabupaten/Kota yang sudah dilakukan penghentian siaran TV Analog termasuk di Kalteng, yakni Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.
Adapun untuk tahapan kedua, Analog Swicth Off (ASO) akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 yang akan datang.
Di tahapan kedua ini, ada 110 Kabupaten/Kota yang dilakukan penghentian siaran TV Analog dan dialihkan ke siaran Digital.
Sementara itu, tahapan ketiga yang merupakan tahapan akhir penghentian siaran TV Analog atau Analog Swicth Off (ASO), akan dilakukan pada 2 November 2022 untuk 63 kabupatenn/kota yang belum dilakukan peralihan pada tahap satu dan dua.
Tahapan ketiga ini merupakan tahap terakhir, sehingga mulai tanggal tersebut, tidak akan ada lagi daerah di Indonesia yang menangkap siaran TV Analog.
Ia juga menjelaskan migrasi dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital ini ibarat peralihan dari penggunaan TV hitam putih (black and white) ke TV berwarna (colour) di era 1980-an silam.
Ia mengatakan, saat ini di Indonesia mayoritas masih menggunakan sistem analog yang kualitas gambarnya kurang bagus.
Apalagi menurut dia perangkat TV yang jauh dari stasiun pemancar TV akan menerima kualitas gambar dan suara kurang baik.
Menambah Set Top Box yang relatif mahal, karena tidak semua masyarakat yang mampu atau mau membeli Set Top Box supaya bisa terus menonton TV di era TV digital ini.
Kehilangan sebagian besar penonton, seperti di poin pertama menambah atau memasang Set Top Box yang relatif mahal.
Kemudian tidak semua masyarakat yang mau repot repot membeli televisi yang sudah digital. Pasti banyak masyarakat yang akan beralih ke smartphone mereka untuk menonton acara di stasiun tv tertentu dan satu persatu meninggalkan TV analog yang ada di rumahnya, terutama masyarakat yang ada di daerah.
Yang tidak ada pemancarnya tersebut sehingga harus membeli Set Top Box. Persiapan digitalisasi tv menuju analog switch off adalah penyediaan infrastruktur dan ekosistem, terdapat siaran analog di 221 kab/kota di Indonesia yang harus disiapkan multipleksing tv digital peralihan program siaran, lalu terdapat 728 lembaga penyiaran peralihan masyarakat sekurang-kurangnya 66 persen rumah tangga setara 44,5 juta rumah tangga akan terdampak ASO.
Meski siaran televisi digital menjanjikan berbagai kemanfaatan, dibutuhkan perencanaan yang meliputi berbagai aspek agar dapat membawa kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Jika siaran televisi digital hanya dipahami sebagai proses menambahkan STB pada perangkat televisi, hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah di wilayah-wilayah yang selama ini telah menerima siaran televisi analog dengan baik.
Bagaimana dengan wilayah yang hingga saat ini belum dapat menerima sama sekali siaran televisi FTA? Bagaimana dengan kelompok masyarakat kurang mampu yang tidak dapat membeli STB?
Tahap Pindah ke TV Digital
Untuk tahap pertama terdapat 15 daerah yang siaran analog dimatikan. Pertama di Aceh yakni Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh serta Kepulauan Riau yakni Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
Selain itu ada juga Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, Kota Bontang), serta Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).
Teknis pelaksanaan program ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 soal Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam aturan itu, ASO dilakukan bertahap dengan sejumlah faktor yang mendasari.
Keempat faktor itu adalah praktik umum yang terjadi di dunia, masukan dari Lembaga Penyiaran, pertimbangan kesiapan industri serta keterbatasan spektrum frekuensi radio.
Tahapan pertama penghentian siaran TV analog atau ASO dimulai pada 30 April 2022 lalu, dimana sebanyak 166 Kabupaten/Kota yang sudah dilakukan penghentian siaran TV Analog termasuk di Kalteng, yakni Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.
Adapun untuk tahapan kedua, Analog Swicth Off (ASO) akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 yang akan datang.
Di tahapan kedua ini, ada 110 Kabupaten/Kota yang dilakukan penghentian siaran TV Analog dan dialihkan ke siaran Digital.
Sementara itu, tahapan ketiga yang merupakan tahapan akhir penghentian siaran TV Analog atau Analog Swicth Off (ASO), akan dilakukan pada 2 November 2022 untuk 63 kabupatenn/kota yang belum dilakukan peralihan pada tahap satu dan dua.
Tahapan ketiga ini merupakan tahap terakhir, sehingga mulai tanggal tersebut, tidak akan ada lagi daerah di Indonesia yang menangkap siaran TV Analog.
Ia juga menjelaskan migrasi dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital ini ibarat peralihan dari penggunaan TV hitam putih (black and white) ke TV berwarna (colour) di era 1980-an silam.
Ia mengatakan, saat ini di Indonesia mayoritas masih menggunakan sistem analog yang kualitas gambarnya kurang bagus.
Apalagi menurut dia perangkat TV yang jauh dari stasiun pemancar TV akan menerima kualitas gambar dan suara kurang baik.