DPR RI  

Tugas Kerja dan Ruang Lingkup Komisi VII DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Keputusan Nomor: 44/DPR RI/I/2019-2020 telah menetapkan mitra kerja untuk Komisi VII dalam masa keanggotaan tahun 2019-2024.

Penetapan ini memiliki ruang lingkup dan pasangan kerja yang penting untuk memajukan sektor energi, riset dan inovasi, serta industri di Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail ruang lingkup dan pasangan kerja yang ditetapkan oleh DPR RI.

Ruang Lingkup Komisi VII

Komisi VII DPR RI memiliki fokus utama dalam tiga bidang, yaitu energi, riset dan inovasi, serta industri. Ruang lingkup ini merupakan wilayah yang menjadi perhatian utama bagi Komisi VII dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai ketiga ruang lingkup tersebut:

1. Energi

Ruang lingkup energi dalam Komisi VII mencakup berbagai aspek terkait dengan produksi, distribusi, dan konsumsi energi di Indonesia. Komisi ini bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur kebijakan energi, termasuk sumber daya energi terbarukan dan non-terbarukan, peningkatan efisiensi energi, serta pengembangan infrastruktur energi yang berkelanjutan.

2. Riset dan Inovasi

Komisi VII juga memiliki peran penting dalam memajukan sektor riset dan inovasi di Indonesia. Ruang lingkup ini mencakup kegiatan penelitian, pengembangan teknologi, serta penerapan inovasi dalam berbagai sektor, termasuk energi dan industri. Komisi ini bekerja sama dengan lembaga-lembaga riset dan inovasi di Indonesia untuk mendorong peningkatan daya saing dan kemajuan teknologi di negara ini.

3. Industri

Ruang lingkup industri dalam Komisi VII meliputi sektor manufaktur, pengolahan, dan industri lainnya. Komisi ini bertugas untuk mengawasi dan mempromosikan pengembangan industri di Indonesia, termasuk kebijakan pengembangan industri, peningkatan daya saing industri nasional, serta perlindungan dan pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Pasangan Kerja Komisi VII

Untuk mencapai tujuan dalam ruang lingkupnya, Komisi VII DPR RI bekerja sama dengan berbagai mitra kerja yang memiliki peran penting dalam sektor energi, riset dan inovasi, serta industri. Berikut adalah daftar lengkap pasangan kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI untuk Komisi VII:

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
  4. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
  5. Dewan Energi Nasional (DEN)
  6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  8. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  9. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  10. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  11. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  12. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  13. Lembaga Eijkman Pusat
  14. Pusat Peragaan IPTEK

Pasangan kerja tersebut merupakan lembaga dan instansi yang memiliki peran khusus dalam mendukung kegiatan Komisi VII dalam mencapai tujuan dan tugasnya. Kerjasama yang baik antara Komisi VII dan pasangan kerja diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan mendukung kemajuan sektor energi, riset dan inovasi, serta industri di Indonesia.

Kesimpulan

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nomor: 44/DPR RI/I/2019-2020 telah menetapkan ruang lingkup dan pasangan kerja untuk Komisi VII dalam masa keanggotaan tahun 2019-2024. Ruang lingkup tersebut mencakup sektor energi, riset dan inovasi, serta industri, sementara pasangan kerja terdiri dari berbagai lembaga dan instansi yang berperan penting dalam mendukung kinerja Komisi VII. Kerjasama yang baik antara Komisi VII dan pasangan kerja diharapkan dapat mendorong kemajuan dan perkembangan sektor-sektor tersebut di Indonesia.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

  1. Apa fungsi utama dari Komisi VII DPR RI? Komisi VII DPR RI bertanggung jawab dalam sektor energi, riset dan inovasi, serta industri. Tugas utamanya adalah mengawasi dan mengatur kebijakan di bidang-bidang tersebut.
  2. Siapa saja pasangan kerja Komisi VII? Pasangan kerja Komisi VII meliputi berbagai lembaga dan instansi seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, BPH Migas, SKK Migas, dan lainnya.
  3. Apa yang menjadi fokus utama Komisi VII dalam ruang lingkup energi? Komisi VII fokus pada berbagai aspek energi, termasuk sumber daya energi terbarukan dan non-terbarukan, efisiensi energi, dan pengembangan infrastruktur energi yang berkelanjutan.
  4. Apakah Komisi VII berperan dalam pengembangan industri UMKM? Ya, Komisi VII memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pengembangan UMKM serta peningkatan daya saing industri nasional.
  5. Bagaimana kerjasama antara Komisi VII dan pasangan kerjanya dapat memajukan sektor riset dan inovasi? Komisi VII bekerja sama dengan lembaga-lembaga riset dan inovasi di Indonesia untuk mendorong peningkatan daya saing dan kemajuan teknologi dalam berbagai sektor, termasuk energi dan industri.

Baca juga :

  1. Fungsi dan Tugas Komisi-komisi di DPR RI
  2. Komisi I DPR RI: Memahami Peran, Tugas dan Mitra Kerjanya
  3. Komisi II DPR RI, Ruang Lingkup, Tugas dan Mitra Kerja
  4. Ruang Lingkup, Peran dan Tugas Komisi III DPR RI
  5. Komisi IV DPR RI: Peran, Tugas, dan Susunan Keanggotaan
  6. Komisi V DPR RI, Tugas dan Fungsinya
  7. Ruang Lingkup dan Tugas Komisi VI DPR RI
  8. Ruang Lingkup Tugas, dan Peran Anggota DPR RI Komisi VIII
  9. Ruang Lingkup dan Tugas Komisi IX DPR RI
  10. Komisi X DPR RI: Peran Strategis dalam Pendidikan, Riset, Olahraga, dan Kepariwisataan